Kompas.id Brief

Setelah Kasus Suap Terkuak, Mengapa Mutasi Hakim Besar-besaran Jadi Pilihan MA?

MA merotasi besar-besaran hakim di pengadilan negeri di Jakarta dan Surabaya. Langkah MA diapresiasi, tapi perlu ada langkah lanjutan untuk membersihkan pengadilan.

24 Apr 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh TIM KOMPAS

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Mengapa mutasi hakim jadi pilihan MA?
  2. Apakah mutasi hakim efektif membersihkan pengadilan?
  3. Mengapa muncul desakan agar Presiden Prabowo turun tangan membenahi dunia peradilan?
  4. Apakah kasus suap empat hakim di Jakarta memiliki kesamaan dengan kasus suap hakim di Surabaya?
  5. Bagaimana perkembangan sidang kasus suap hakim di Surabaya?

Mengapa rotasi hakim jadi pilihan MA?

copy title

Mahkamah Agung (MA) merotasi besar-besaran hakim yang bertugas di pengadilan negeri di wilayah Jakarta dan Surabaya.

Setidaknya 61 hakim yang semula bertugas di empat pengadilan negeri (PN) di Jakarta dan 10 hakim di pengadilan Surabaya disebar ke sejumlah daerah, digantikan oleh hakim-hakim yang semula bertugas di MA dan PN di daerah.

Pemindahan hakim besar-besaran tersebut merupakan hasil rapat pimpinan MA pada Selasa (22/4/2025), menyusul penangkapan terhadap Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto pada 11 April lalu dan ditahannya tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar.

Apakah mutasi hakim efektif membersihkan pengadilan?

copy title

Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengingatkan, langkah mutasi bukan merupakan langkah akhir, melainkan baru awal yang harus diikuti kebijakan-kebijakan lanjutan.

”Ini langkah awal, karena ini, kan, isunya mafia. Ada jejaring, kalau dirotasi itu, kan, mengganggu jaringannya. Ketika sudah dirotasi, so what’s next (apa selanjutnya). Next-nya adalah melakukan evaluasi terhadap integritas hakim yang dirotasi itu sendiri. Jadi, kalau sudah dirotasi, tetap dipantau apakah dia memang seperti yang diharapkan,” ujar Fachrizal saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam pidato yang disebarkan di kalangan internal pengadilan berharap promosi mutasi terhadap 199 hakim dan 68 panitera tersebut sebagai penyegaran yang dapat memberikan semangat lebih besar bagi para hakim dan aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik.

Ia pun berpesan agar seluruh aparat pengadilan menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.

Ia juga mengingatkan bahwa hakim adalah jantungnya keadilan. Ketuk palu seorang hakim ibarat detak jantung yang mengalirkan darah keadilan ke urat nadi kehidupan manusia, yang membawa asa bagi masyarakat pencari keadilan. Tanpa hakim yang bertindak dengan nurani dan kebijaksanaan, hukum hanya menjadi deretan pasal tanpa jiwa dan keadilan kehilangan makna sejatinya.

Mengapa muncul desakan agar Presiden Prabowo turun tangan membenahi dunia peradilan?

copy title

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan darurat untuk membenahi dunia peradilan. Hal ini terutama setelah terkuaknya sejumlah kasus dugaan suap yang melibatkan hakim.

”Presiden, menurut saya, perlu melakukan tindakan darurat. Tindakan darurat itu sekarang segeralah mengoplos (komposisi hakim) itu, lalu buat perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dalam waktu pendek,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

Dengan kondisi karut-marut di dunia peradilan, menurut Mahfud, Presiden boleh ikut campur untuk membenahinya, bahkan hal tersebut menjadi tugasnya karena seorang Presiden tidak hanya kepala negara, tapi sebenarnya juga memiliki tugas sebagai penegak hukum yang diwakili Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mencontohkan, dua presiden sebelumnya, yakni Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang pernah turun tangan untuk membenahi dunia peradilan.

Apakah kasus suap empat hakim di Jakarta memiliki kesamaan dengan kasus suap hakim di Surabaya?

copy title

Kasus dugaan suap atau gratifikasi empat hakim terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kesamaan dengan kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni praktik jual beli perkara yang dikendalikan jaringan mafia peradilan. Menariknya, dua kasus itu juga beririsan.

Kejaksaan Agung menyebut, kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat empat hakim dipicu dari kecurigaan adanya pola yang sama dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas. Tidak hanya itu, Kejagung juga mengamini adanya hubungan dalam kedua kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025), membenarkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yakni Zarof Ricar.

”Jadi begini, penyidik setelah putusan onslag, ya, tentu menduga ada indikasi yang tidak baik, ada dugaan tidak murni dalam (putusan) onslag itu. Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) dari barang bukti elektronik,” kata Harli.

Bagaimana perkembangan sidang kasus suap hakim di Surabaya?

copy title

Dua hakim yang menjadi terdakwa kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara. Satu hakim lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 1,12 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp 3,67 miliar. Saat menjadi pengadil, ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/4/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso didampingi dua hakim anggota, Toni Irfan dan Mardiantos.


Kerabat Kerja

Penulis:

TIM KOMPAS
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul