Kompas.id Brief

Siapa Lagi yang Akan Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur?

Penyidik Kejagung menahan bekas ketua PN Surabaya Rudi Suparmono karena diduga terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Lalu, siapa lagi yang akan ditangkap?

16 Jan 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Redaksi

Apa saja yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Bagaimana dugaan keterlibatan bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono di kasus Ronald Tannur?
  2. Apa respons MA setelah penetapan tersangka Rudi?
  3. Mengapa temuan uang Rp 21 miliar di rumah Rudi menguatkan indikasi mafia peradilan?
  4. Selain Rudi dan Zarof Ricar, siapa lagi yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan?
  5. Bagaimana perkembangan penelusuran uang dan emas di rumah Zarof Ricar?

Bagaimana dugaan keterlibatan bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono di kasus Ronald Tannur?

copy title

Dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025) malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur.

Menurut Qohar, dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditemukan dugaan kuat bahwa pembebasan tersebut karena ada keterlibatan Rudi Suparmono. Rudi yang saat kejadian menjabat Ketua PN Surabaya bersama-sama dengan ketiga hakim telah menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat.

Rudi diduga telah menerima suap sebanyak 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat dan juga akan menerima 20.000 dollar Singapura dari Erintuah Damanik.

Tak hanya itu, pada Selasa pagi, tim penyidik juga telah menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono di kawasan Jakarta Pusat dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang pecahan rupiah, dollar AS, hingga dollar Singapura dengan total mencapai Rp 21 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mengungkap asal-usul uang Rp 21 miliar yang disita tersebut.

Apa respons MA setelah penetapan tersangka Rudi?

copy title

Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian sementara Rudi Suparmono, bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai hakim kepada Presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Usulan pemberhentian sementara itu akan dilayangkan setelah pimpinan MA menerima surat resmi tentang penahanan Rudi dari Kejaksaan Agung.

”Ketua MA menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Ketua MA mendorong proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel,” kata Juru Bicara MA yang juga hakim agung Yanto, dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Sebelum kasus Ronald Tannur merebak, Rudi sempat mendapatkan promosi menjadi ketua PN Surabaya selama delapan bulan. Setelah itu, Rudi langsung mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

”Beliau itu dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan MA melarang untuk melantik. Jadi, belum sempat dilantik. Baru hasil rapat, mungkin sudah menerima SK, tapi belum berangkat. Begitu ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk dilantik. Jadi, belum dilantik sebagai hakim tinggi. Jadi, belum jadi promosi,” kata Yanto.

Rudi kemudian diperiksa oleh tim Badan Pengawasan (Bawas) MA yang hasilnya dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Ia pun dijatuhi sanksi nonpalu atau tidak boleh menangani perkara selama dua tahun.

Mengapa temuan uang Rp 21 miliar di rumah Rudi menguatkan indikasi mafia peradilan?

copy title

Sebelum menahan Rudi Suparmono dan menyita uang Rp 21 miliar di rumahnya, pada akhir Oktober 2024, penyidik Kejagung juga menyita uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas 51 kilogram yang nilainya mencapai Rp 996 miliar atau hampir Rp 1 triliun di rumah bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Dari jumlah itu, uang yang disebut untuk mengurus perkara Ronald Tannur hanya Rp 1 miliar, sedangkan asal sisa uang dan emas masih misterius. Zarof pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, pada Rabu (15/1/2025) mengatakan, penetapan Rudi sebagai tersangka mengindikasikan mengakarnya mafia peradilan di Indonesia. Apalagi, sebelumnya, penyidik juga menahan dan menersangkakan Zarof Ricar.

”Kami apresiasi betul energi dari Kejagung yang berhasil mengungkap ini, ternyata ada seorang hakim menyimpan uang juga di rumahnya dalam jumlah yang sangat besar. Tentu ini yang paling penting juga adalah agar jejaring ini bisa terungkap, termasuk Zarof Ricar. Uangnya itu dari mana asalnya, untuk siapa saja, dan perkaranya apa,” kata Zaenur.

Ia juga mendorong MA agar dapat menjadikan penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejagung sebagai titik balik membenahi internalnya. Sudah saatnya MA sungguh-sungguh melakukan reformasi internal.

Selain Rudi dan Zarof Ricar, siapa lagi yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan?

copy title

Pada 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berat pacarnya, yakni Dini Sera, ditangkap Kejaksaan Agung. Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur turut ditangkap.

Kini, ketiga hakim tersebut tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kronologisnya, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Dua minggu kemudian, Erintuah menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan pembagian 38.000 dollar Singapura untuk Erintuah Damanik dan masing-masing 36.000 dollar Singapura bagi Mangapul dan Heru. Dengan demikian, Erintuah masih memegang 30.000 dollar Singapura.

Pada 29 Juni 2024, Lisa kembali bertemu dengan Erintuah di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang. Pada kesempatan itu, Lisa menyerahkan uang kepada Erintuah sebesar 48.000 dollar Singapura. Di situ, Erintuah merumuskan redaksional putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Rumusan itu sempat direvisi oleh Heru.

Bagaimana perkembangan penelusuran uang dan emas di rumah Zarof Ricar?

copy title

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih menelusuri asal uang dan emas tersebut. Setidaknya ada tiga hal yang mesti dipastikan penyidik, yakni siapa pemberi uang, berapa jumlah yang diberikan dan perkara yang diurus dengan imbalan uang tersebut.

”Dan, ini butuh ketelitian betul dari penyidik untuk melihat alat bukti. Karena, kan, enggak bisa juga kita langsung tuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, kan, enggak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” kata Febrie.

Penyidik, kata Febrie, harus memastikan pihak atau sosok yang memberikan, lokasi pemberian, waktu pemberian, serta mencari alat bukti hubungan atau kaitan antara pemberian itu dan perkara tertentu. Febrie berdalih, pihaknya tidak banyak memberikan informasi terkait Zarof karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan.

”Karena kita tidak mau juga penyidik terganggu di lapangan yang sedang mencari alat bukti masing-masing uang ini dari mana sumbernya,” kata Febrie.


Kerabat Kerja

Penulis:

Redaksi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .