Sumbangsih mahasiswa hukum di negeri ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Sejumlah putusan MK yang fenomenal adalah jawaban persoalan hukum yang mereka ajukan.
29 Mar 2025 10:16 WIB · Politik & Hukum
Beberapa minggu terakhir, aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang berujung pada konflik dan kekerasan menghiasi berbagai platform media, baik media arus utama maupun media sosial. Para mahasiswa di beberapa kota turun ke jalan, seperti di Bandung, Malang, Jakarta, dan Yogyakarta.
Mereka menyerukan penghentian pembahasan revisi UU TNI. Namun, karena suara ini tak didengarkan dan revisi UU TNI tetap disetujui disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, 20 Maret lalu, kini mereka meminta UU TNI hasil revisi yang dikhawatirkan menghidupkan lagi dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru itu dicabut.
Tak hanya dengan turun ke jalan, beberapa mahasiswa memilih jalur hukum melalui constitutional review atau pengujian konstitusionalitas terhadap proses pembentukan UU TNI (hasil revisi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin membuktikan bahwa UU TNI (hasil revisi) tersebut cacat formil karena prosedur pembentukannya tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan MK.
Setidaknya hal itu dilakukan tujuh mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sebagai pemohon uji formal dan dua mahasiwa FH UI lainnya sebagai kuasa dalam pengajuan permohonan tersebut. Mereka semua maju ke MK tanpa didampingi pengacara profesional. Dosen mereka pun mendampingi dari jauh, sekaligus menjadi teman diskusi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/16/8c8227c9-226f-4e55-b11b-b52708ae8fa7_jpg.jpg)
Selain itu, ada pula beberapa mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya yang mendaftarkan uji formil dan materiil UU TNI hasil revisi ke MK. Pendaftaran pengujian UU TNI tersebut dilakukan pada 27 Maret 2025. Di luar itu, Koalisi Masyarat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga berencana mempersoalkan revisi UU TNI ke MK dalam waktu dekat.
Tak hanya mempersoalkan revisi, proses pembahasan revisi UU TNI diyakini melanggar sejumlah ketentuan di dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan juga putusan MK terkait pemenuhan meaningfull participation atau partisipasi bermakna. Beberapa mahasiswa pun sudah mempersoalkan ketentuan-ketentuan di dalam UU P3 yang multitafsir sehingga menyumbang disimpanginya penerapan meaningfull participation seperti dikehendaki oleh MK sendiri.
Misalnya, pengujian yang dilakukan sejumlah mahasiswa FH UI berkolaborasi dengan mahasiswa FH Universitas Gadjah Mada dan FH Universitas Islam Indonesia dalam pengujian Pasal 96 Ayat (8) UU P3. Dalam permohonan ini, para mahasiswa sarjana dan pascasarjana tersebut mempersoalkan tidak adanya kewajiban bagi pembentuk undang-undang menjelaskan hasil pembahasan masukan (dari masyarakat) terhadap suatu rancangan undang-undang.
Meski tidak menguji secara langsung UU TNI, para mahasiswa tersebut menggunakan revisi UU TNI yang baru-baru ini disetujui disahkan DPR dan pemerintah sebagai salah satu contoh proses pembahasan revisi undang-undang yang dinilai melanggar prinsip keterbukaan dan hak masyarakat memperoleh informasi yang dijamin konstitusi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/9fc165c7-ca46-467c-bf6a-b7a6336d7324_jpg.jpg)
Pada saat ini, setidaknya ada sembilan permohonan yang diajukan oleh para mahasiswa fakultas hukum, yang kebanyakan merupakan mahasiswa program studi hukum tata negara. Selain UU TNI dan UU P3, permohonan pengujian yang diajukan berkaitan dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU BUMN, UU Kementerian Negara, UU MK, serta juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun substansi yang dipersoalkan, antara lain mengenai fungsi pengawasan DPR, hak recall partai politik terhadap anggota DPR, rangkap jabatan menteri dengan ketua umum partai politik dan pejabat BUMN, serta kuota hakim perempuan.
MK sendiri dalam putusan-putusannya memberikan banyak legal standing atau kedudukan hukum terhadap mahasiswa untuk mempersoalkan norma suatu undang-undang. MK juga cukup banyak mengabulkan permohonan yang diajukan para mahasiswa ini.
Putusan yang cukup menghebohkan republik dan menentukan perjalanan bangsa ini adalah ketika MK mengabulkan permohonan uji materi syarat usia calon presiden-wakil presiden di dalam UU Pemilu. Dari belasan permohonan serupa, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta kala itu, Almas Tsaqibirru Re A, dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan adanya putusan ini, putra sulung Presiden Joko Widodo kala itu, Gibran Rakabuming Raka, dapat melenggang mengikuti pencalonan wakil presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/31/ebc459df-7b9a-4feb-b730-44b5cdd465e5_jpg.jpg)
Putusan itu diikuti dengan pelaporan etik kepada Ketua MK saat itu, Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan MK yang diketuai oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Anwar kemudian dicopot dari jabatannya selaku ketua.
Sementara itu, putusan No 90/2023 teruslah berlaku, kemudian diberikan penjelasan dengan putusan No 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Pada putusan No 90/2023, MK menyatakan, syarat usia calon presiden-wakil presiden paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Pada putusan No 141/2023, MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyepadankan syarat usia minimal 40 tahun tersebut dengan pejabat negara atau penyelenggara negara (public official), termasuk mengalternatifkan dengan jabatan dari hasil pemilu (elected official).
Hanya saja, MK dalam putusan itu menyebutkan, meski tidak ada jabatan yang sepadan dengan jabatan presiden, setidaknya mesti dicari jabatan yang levelnya tidak jauh jaraknya dengan jabatan presiden yang berasal dari hasil pemilu, misalnya jabatan gubernur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/24/cc7e20b5-0fba-4514-9308-829b8cec872e.jpg)
Masih berkaitan dengan pemilu, MK juga menancapkan tonggak baru dalam pemilu presiden dengan menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. Mengacu pada UU No 7/2017, calon presiden-wakil presiden hanya dapat diusung partai politik dan gabungan parpol yang memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
MK kemudian mengabulkan permohonan yang diajukan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Putusan ini menjadi kado tahun baru dari MK mengingat putusan itu dibacakan pada hari pertama masuk kerja pada tahun 2025, yaitu 2 Januari.
Sepekan lalu, pada 21 Maret 2025, MK kembali mengabulkan permohonan yang diajukan tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.
Ketiganya mempersoalkan banyaknya anggota legislatif terpilih yang kemudian mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi kepala daerah. Dalam putusannya, MK melarang praktik serupa dan menegaskan bahwa pengunduran diri anggota parlemen terpilih hanya dapat dilakukan apabila untuk melaksanakan tugas negara, seperti menjadi menteri, duta besar, atau pejabat serupa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/02/26/0e656274-02fe-4205-911d-c49d089352a1.jpg)
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam perbincangan dengan Kompas beberapa waktu lalu juga mencermati bahwa saat ini banyak pemohon pengujian undang-undang ke MK berasal dari kalangan mahasiswa dan tidak sedikit pula yang dikabulkan. Ia melihat hal tersebut sebagai sebagai sebuah perkembangan yang sangat bagus.
”Artinya, hukum masih bisa diakses oleh semua kelompok dan golongan. Bahwa rule of law atau negara hukum masih bekerja untuk setiap warga negara secara setara. Pengadilan masih menjadi jalan untuk mencari keadilan dan mewujudkan negara demokrasi yang konstitusional,” ujar Titi.
Bagi perempuan aktivis kepemiluan tersebut, hal tersebut memberikan nafas segar. Pada saat budaya politik mengalami defisit, budaya hukum justru tumbuh berkembang di kalangan orang muda dan mahasiswa.
Di tengah situasi politik yang demikian, langkah yang dilakukan para mahasiswa hukum tersebut pada akhirnya memunculkan secercah harapan. ”Asal tetap ditopang oleh inklusivitas dan progresivitas MK,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/c5ddbc6d33f12d2965a116476c8d604e-20250319WEN11.jpg)
Bagi Titi, mahasiswa adalah warga negara yang harus diperlakukan setara dengan warga negara lain. Putusan MK yang selama ini akomodatif terhadap legal standing atau kedudukan hukum mahasiswa (sebagai pemohon pengujian konstutisonalitas) sangat penting dalam menjaga budaya sadar hukum yang sedang berkembang pesat di kalangan mahasiswa.
Dari sudut pandang pendidikan tinggi hukum di Indonesia, hal itu menunjukkan bahwa kampus-kampus hukum mulai menyumbangkan kontribusi langsung dengan hasil yang terukur bagi perkembangan demokrasi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, akademisi kampus juga harus berkembang. Tak hanya riset dan mengajar, para akademisi juga harus menjadi kawan bagi aktivisme para mahasiswanya.
Mengapa hal tersebut penting? Sebab, merekalah harapan masyarakat dan bangsa. Ke pundak merekalah, masa depan negeri ini dititipkan.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari