Tannos Dua Kali Lolos di Depan Mata Aparat

Buron korupsi, Paulus Tannos, dikenal cerdik dan penuh tipu daya. Tiga tahun lalu, dia sukses membuyarkan rencana penangkapan oleh aparat di Thailand dan Singapura.

21 Agt 2025 20:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, Stefanus Ato, J Galuh Bimantara

Suatu hari akhir 2022, aparat mengendus Paulus Tannos berada di Bangkok, Thailand. Tannos adalah buron kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el).

Enam aparat Indonesia, salah satunya Asep Guntur Rahayu yang kala itu Direktur Penyidikan KPK, bersiap meringkus Tannos di Thailand. Tannos terdeteksi akan terbang ke Singapura dari Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, pada 26 November 2022.

Saat itu, KPK telah berkoordinasi dengan polisi dan petugas imigrasi Thailand untuk menangkap Tannos. Asep sempat melihat sendiri Tannos berada di Suvarnabhumi.  

"Tetapi lagi-lagi yang menjadi masalah adalah red notice (daftar merah buronan internasional). Red notice-nya belum ada,” kata Asep yang kini merangkap sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Minggu (27/7/2025).  

Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di berbagai negara untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari, dengan tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Menurut Asep, red notice untuk Tannos sebenarnya sudah diajukan ke kantor pusat Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) di Lyon, Prancis. Namun, pengacara Tannos mengajukan keberatan sehingga proses penerbitan red notice jadi terhambat. 

Revisi. Foto paspor Guinea-Bissau 2019-2024 milik Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

Kegagalan penangkapan di Thailand juga terulang saat Tannos mendarat di Bandara Changi, Singapura. Petugas Imigrasi Singapura (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) menolak menahan karena Tannos tidak masuk red notice.

Dari informasi yang diperoleh dari seorang sumber oleh Tim investigasi Kompas, Tannos ternyata telah berganti paspor menjadi Guinea Bissau.  Di paspor baru itu dia menggunakan nama Tjhin Thian Po. 

Selain soal red notice yang belum terbit, pergantian paspor juga turut andil membuat rencana aparat Indonesia meringkus Tannos di Thailand dan Singapura jadi buyar. Awalnya, aparat berniat menjerat Tannos dengan pelanggaran imigrasi sebab paspor Indonesia dia telah habis pada 2022. Jika Tannos tak memiliki paspor baru, ia bisa ditangkap karena pelanggaran imigrasi dan dideportasi ke Indonesia. 

Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (4/8/2023). Dewan Pengawas KPK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebagai saksi. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 04-08-2023

Siasat aparat 

Mantan penyelidik KPK, sebut saja Umar, mengatakan, terlibat menangani kasus korupsi KTP elektronik dari 2012-2018. Ia menyebut, pada 2019, KPK sebenarnya sudah mengatur untuk menangkap Tannos pada 2022. 

Quote

“Kenapa di tahun itu? Karena kami tahu di situlah masa berlaku paspor Indonesia milik Tannos habis. Ini yang sebetulnya sudah kami kunci,” ucap Umar. 

Rencana itu tak terwujud karena pada 2021, sejumlah pimpinan tim yang menangani kasus korupsi KTP-el diberhentikan buntut dari hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Setelah itu, pengejaran Tannos terhambat karena yang tersisa di KPK tinggal level anggota tim. 

Sebuah tiket atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos yang menunjukkan penerbangan kelas bisnis dari Bangkok, Thailand ke Singapura pada 22 November 2022.

Umar menjelaskan, bagi KPK saat itu, red notice bukan satu-satunya jalan untuk menangkap koruptor. Jika menggunakan red notice maka buron harus dipulangkan dengan skema ekstradisi atau Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA).

Dibanding proses ektradisi atau MLA yang bisa makan waktu hinggal lebih dari 1 tahun, pemulangan buron dengan skema deportasi jauh lebih cepat.

“Ketika ada orang melanggar peraturan imigrasi di suatu negara, maka negara yang bersangkutan harus melakukan kewajibannya untuk mendeportasi yang bersangkutan. Itu yang kami jadikan dasar. Cuma detailnya saya enggak bisa cerita. Itu rahasia perusahaan,” ujarnya. 

Salah satu dokumen daftar red notice Interpol atas nama Paulus Tannos, saat terlibat kasus penipuan, pada Juni 2012. Red notice itu dicabut 10 bulan kemudian oleh Interpol karena dianggap kasus itu merupakan kasus perdata.

Penelusuran Kompas menemukan setidaknya ada tiga koruptor yang berhasil dipulangkan KPK dengan skema itu. Pertama, M Nazaruddin, buron kasus korupsi Wisma Atlet, yang dideportasi dari dari Kolombia karena menggunakan menggunakan paspor palsu untuk masuk ke negara itu. 

Kedua, Nunun Nurbaeti, buron kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang ditangkap pada 2011. Ia dideportasi oleh pemerintah Thailand karena melebihi izin tinggal yang melanggar peraturan imigrasi. 

Terakhir, Anggoro Widjojo, buron kasus suap terkait pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu, yang dipulangkan dari China pada 2014. Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan China, maka pemerintah China membatalkan izin tinggal Anggoro agar dia dapat dideportasi. 

Infografik Lini Masa sejak Penangkapan Paulus Tannos di Singapura

Cerdik dan licin 

Saat melakukan penelusuran di Singapura, Kompas bertemu dengan seseorang yang pernah dekat dengan Tannos, sebut saja Joe. Ia tertawa saat mendengar cerita Tannos bisa lolos dari aparat yang mencegatnya di Thailand dan Singapura.

“Dia memang selalu begitu, cerdik dan penuh tipu daya,” ucapnya, Sabtu (9/8/2025). 

Joe bercerita Tannos telah merencanakan pelariannya secara matang, bahkan sebelum dia menetap di Singapura sejak 2012. Salah satunya, Tannos bercerai dan mengalihkan sebagian besar harta kepada istrinya agar tak bisa disita aparat jika dia tertangkap nanti. 
Setelah tinggal di Singapura, Tannos juga tidak tanpa masalah. Sekitar tahun (2018), Tannos pernah terlilit persoalan perdata dan harus mendekam selama satu minggu di penjara karena ia tidak menghadiri sidang. 

Kompleks Pengadilan Negeri (State Courts) Singapura, Kamis (7/8/2025). Di gedung tersebut digelar lanjutan sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Paulus Tannos, buron korupsi KTP-Elektronik Indonesia.

“Setelah keluar dari penjara, Tannos malah tertawa, dia bilang penjara di Singapura seperti holiday camp,” tuturnya. 

Tannos juga pandai berpura-pura di hadapan hakim. Misalnya selama sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Singapura yang berlangsung sejak (Mei) 2025, dia berpura-pura tidak bisa berbahasa Inggris dan meminta didampingi penerjemah. 

Sebuah hal yang mengherankan jika Tannos tak bisa berbahasa Inggris karena berdasarkan dokumen yang didapat Kompas, jam terbang Tannos di luar negeri sangat tinggi. Ia telah menetap di Singapura sejak 2012. Selain itu, ia juga lulus dari Universitas Pennsylvania, AS, pada 1978 dan mengantongi gelar di bidang Matematika dan Ekonomi.

“Itu cuma tipu-tipu dia supaya punya waktu berpikir lebih lama sebelum menjawab pertanyaan hakim,” kata Joe. 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, Stefanus Ato, J Galuh Bimantara
 | 

Editor:

Andy Riza Hidayat, Johanes Galuh Bimantara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase