Pendapatan sebesar Rp 230 juta per bulan yang bisa diterima anggota DPR itu 105 kali lipat dari upah pekerja di Banjarnegara yang merupakan terendah di Indonesia.
24 Agt 2025 15:28 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat diminta menghentikan penambahan tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan karena akan menambah beban negara. Penghasilan anggota DPR yang berpotensi mencapai Rp 230 juta per bulan dinilai sudah sangat tinggi dan melebihi rata-rata pendapatan masyarakat.
Data yang diolah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2023-2025 menemukan penghasilan yang diterima setiap anggota DPR sudah sangat tinggi.
Setiap anggota DPR berpotensi memperoleh pendapatan mencapai Rp 230 juta per bulan. Pendapatan yang mencapai Rp 2,8 miliar per tahun itu terdiri dari gaji dan berbagai tunjangan sehingga negara harus mengalokasikan anggaran mencapai Rp 1,6 triliun selama 2025 untuk membayar 580 anggota DPR.
Nilai yang dikeluarkan negara untuk gaji dan tunjangan anggota DPR itu bahkan terus meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, misalnya, anggaran gaji dan tunjangan anggota DPR sebanyak Rp 1,2 triliun dan tahun 2024 sebanyak Rp 1,18 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/21/a4c7b405-7a29-4e8d-ac62-c688be36d063_jpg.jpg)
Jika dibandingkan dengan upah minimum Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, penghasilan yang diterima anggota DPR mencapai 42 kali lipat. Sementara itu, jika dibandingkan dengan upah pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang merupakan terendah di Indonesia, yakni sebesar Rp 2,17 juta per bulan, penghasilan anggota DPR mencapai 105 kali lipat.
”Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat,” kata peneliti Fitra, Bernard Allvitro, saat media briefing bertajuk ”Anggaran DPR RI: Antara Fungsi Konstitusionalitas dan Kemewahan Personal”, Minggu (24/8/2025).
Karena itu, menurut dia, DPR harus menghentikan penambahan tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR. Penambahan tunjangan jelas akan semakin membebani anggaran negara. Terlebih pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran dan berencana menambah utang.
Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, target pembiayaan utang tahun depan senilai Rp 781,9 triliun. Ini terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 749,2 triliun dan pinjaman senilai Rp 32,7 triliun. Rasio utang pemerintah diperkirakan sebesar 39,96 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/15/79c7125d-97a3-4254-853a-88538410648a_png.png)
Adapun postur RAPBN 2026 memproyeksikan pendapatan negara Rp 3.147,7 triliun dan belanja Rp 3.786,5 triliun. Dengan demikian, defisit mencapai Rp 638,8 triliun atau 2,48 persen terhadap PDB.
Penambahan tunjangan perumahan yang mencapai senilai Rp 50 juta per bulan, lanjut Bernard, menjadi ironi di tengah efisiensi anggaran. Mengingat, pendapatan yang diterima setiap anggota DPR sudah sangat besar dan cukup, bahkan di atas rata-rata pendapatan masyarakat.
Keputusan untuk melanjutkan pemberian tunjangan tambahan itu akan menegaskan bahwa DPR telah kehilangan kepekaan terhadap situasi masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, publik juga akan mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut karena justru memperbesar beban APBN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/07/052e73a1-4878-4c7c-a37a-c3a555911b4a_jpg.jpg)
Apalagi, kinerja DPR dengan penghasilan yang sangat besar saat ini dinilai masih kurang optimal. Kerja legislasi, misalnya, baru empat dari 47 rancangan undang-undang yang selesai dibahas. Kualitas legislasi pun sering dipertanyakan karena sebagian UU digugat ke Mahkamah Konstitusi dan pembahasannya kerap diwarnai oleh penolakan publik.
”Fitra menilai sebenarnya bahwa DPR ini gagal menahan diri dan memberikan teladan dalam pengelolaan anggaran. Kondisi ini menunjukkan bahwa ada privilese yang diterima oleh anggota DPR,” ucapnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, munculnya anggaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR berawal dari penghitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, anggota DPR saat ini sudah tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Kalibata, Jakarta. Kemenkeu kemudian berencana memberikan pengganti berupa tunjangan perumahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/15/bab94769-234f-4c19-a15c-1daef1aa2106_jpg.jpg)
Terkait nilai tunjangan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, pertimbangannya berupa lokasi dan fasilitas serupa yang diperoleh lembaga lain.
”Salah satu pertimbangan nilai itu adalah juga dengan membandingkan dengan lembaga-lembaga lain yang ada di Jakarta,” kata Dasco.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menambahkan, DPR tidak menentukan besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan. DPR hanya menerima besaran yang berasal dari penghitungan Kemenkeu. Nilai itu ditentukan sesuai standar dan klasifikasi untuk tunjangan perumahan bagi pejabat negara.
Menurut dia, tunjangan perumahan bagi anggota DPR masih dibutuhkan. Setelah tidak menempati rumah dinas, para anggota DPR yang rumahnya jauh dari Jakarta membutuhkan tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara.
”Banyak anggota DPR itu, kan, datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek KTP mereka, mereka ini, kan, orang daerah dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” tutur Misbakhun.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto