Tenggat 17 Tuntutan di ”17+8” Berakhir, Apa Saja yang Belum Dipenuhi?

DPR dan sejumlah partai politik telah memenuhi sejumlah tuntutan di ”17+8”. Hal serupa dinanti dari pemerintah, TNI, dan Polri.

06 Sep 2025 15:43 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo

Sebanyak 17 tuntutan yang terangkum dalam ”17+8, Tuntutan Rakyat” berakhir tenggat pemenuhannya pada Jumat (5/9/2025). Dari 17 tuntutan itu, baru tiga yang sudah dipenuhi. Sisanya, ada yang sudah mulai dipenuhi, tetapi tak sedikit yang belum terlihat dipenuhi, bahkan dinilai mundur dari tuntutan. Apa saja tuntutan dimaksud?

Mengutip Bijak Memantau, platform yang dibuat komunitas warga pemantau para pembuat kebijakan pemerintah, melalui bijakmemantau.id, Sabtu (6/9/2025), total ada 8 dari 17 tuntutan itu yang baru mulai dipenuhi oleh para pihak terkait.

Tuntutan dimaksud, permintaan pada Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil atau kembalikan TNI ke barak; partai diminta memecat atau menjatuhkan sanksi tegas kepada kadernya yang tidak etis dan memicu kemarahan publik; dan kader partai anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.

Empat lainnya, komitmen dari pihak TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi; memastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, tenaga kesehatan, buruh, dan mitra ojek daring); mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak; serta membuka dialog dengan serikat buruh untuk upah minimum dan outsourcing.

Infografik 17+8 Tuntutan Rakyat Transparansi, Reformasi, Empati

Selain itu, tuntutan agar partai mengumumkan komitmen berpihak kepada rakyat di tengah krisis. Khusus menyangkut tuntutan kepada partai ini, sejumlah partai yang disebut telah mengumumkan komitmen tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, dan Partai Bulan Bintang.

Belum dipenuhi

Di luar itu, ada tiga tuntutan yang dinilai belum dipenuhi, yakni permintaan agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi pada 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Affan merupakan pengemudi ojek daring yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat unjuk rasa pada 28 Agustus lalu. Umar juga pengemudi ojek daring yang jadi korban luka akibat salah sasaran aparat. Di luar Affan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 9 orang lainnya tewas saat unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu. Selain itu, ada pula 1.042 orang yang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Tuntutan kedua yang dinilai belum dipenuhi adalah permintaan agar TNI segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil serta menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

Peserta aksi melukis tuntutan pada kain dalam Piknik Nasional Rakyat di depan kompleks DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Mereka menagih 17+8 tuntutan rakyat kepada pemerintah dan DPR. Berbeda dari demonstrasi sebelumnya, aksi ini dikemas dengan konsep piknik dengan makan bersama, bermain bersama, dan mimbar bebas.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
05-09-2025

Kemunduran

Selain itu, ada tiga tuntutan yang tak terlihat pemenuhannya oleh instansi negara. Bahkan, langkah yang diambil terlihat menjauh dari pemenuhan tuntutan.

Tuntutan dimaksud, membebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan memastikan tidak ada kriminalisasi demonstran. Kemudian, menangkap, mengadili, dan memproses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan, serta menghentikan kekerasan oleh kepolisian dan menaati prosedur standar operasi pengendalian massa yang sudah tersedia.

Masih mengutip data YLBHI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ada 3.337 orang yang ditangkap sepanjang 25-31 Agustus 2025 di 20 kota, seperti Jakarta, Depok, Semarang, Kabupaten Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang.

Belakangan, sejumlah aktivis ikut ditangkap dengan tuduhan telah menghasut unjuk rasa anarkistis. Aktivis dimaksud, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan seorang anggota staf, Muzaffar Salim. Selain itu, Syahdan Husein, admin akun Gejayan Memanggil, juga ditangkap polisi.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditangkap Polda Metro Jaya, 1 September silam.

Sudah dipenuhi

Adapun tiga tuntutan yang sudah dipenuhi adalah pembekuan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan pembatalan fasilitas baru; memublikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala; serta mendorong Mahkamah Kehormatan DPR memeriksa anggotanya yang melecehkan aspirasi rakyat.

Tuntutan ini dinilai sudah dipenuhi menyusul keputusan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Keputusan itu adalah DPR menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025; DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan; dan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota Dewan dipangkas, yakni biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta biaya tunjangan transportasi.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai Nasdem menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Selain itu, DPR membeberkan penghasilan yang diterima setiap anggota. Adapun terkait sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partai politiknya karena tindak-tanduknya yang dinilai melecehkan rakyat, diputuskan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

Mahkamah Kehormatan DPR juga telah diminta berkoordinasi dengan mahkamah partai asal setiap anggota DPR untuk menindaklanjuti keputusan mahkamah partai.

Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif ini adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Adies Kadir dari Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Menurut Florida Andriana, perwakilan Kolektif ”17+8”, sebanyak 17 tuntutan di ”17+8” sengaja diberi tenggat sepekan atau berakhir pada 5 September lalu karena tuntutan-tuntutan yang diajukan tak sulit untuk dipenuhi oleh pihak-pihak yang dituntut, yakni pemerintah, DPR, ketua umum partai politik, TNI, Polri, dan menteri-menteri di sektor ekonomi.

Florida Andriana, kolektif tuntuTan 17+8 untuk DPR, dalam acara podcast GERCEP di studio kompas.id. jumat (5/9/2025)

”Jadi, menurut kami, semua tuntutan do able (bisa dilakukan),” kata Florida dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program podcast ”Gercep” yang akan ditayangkan Minggu (7/9/2025) malam.

Itu pun sudah mulai terlihat dari sikap DPR yang memenuhi tuntutan 17 di ”17+8”. Begitu pula sikap sejumlah partai politik yang mengungkapkan komitmen partainya berpihak kepada masyarakat. Kini, setelah DPR dan sejumlah parpol memenuhi tuntutan itu, tinggal pihak lain seperti pemerintah dan TNI-Polri yang ditunggu untuk memenuhi tuntutan tersebut. Dan masyarakat tinggal mengawal pemenuhan dari tuntutan itu.

Kambing hitam

Sementara itu, menyangkut penangkapan sejumlah aktivis belakangan, salah satunya dari Lokataru Foundation, dalam jumpa pers di gedung YLBHI/LBH, Jakarta, Sabtu, pengacara Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, menilai penangkapan Delpedro bersama Muzaffar pada 1 September dipaksakan dan tanpa bukti permulaan yang cukup.

Penangkapan keduanya juga dianggap sebagai bentuk kambing hitam pada organisasi masyarakat sipil, terutama Lokataru Foundation.

”Lokataru Foundation yang selama ini melakukan advokasi bantuan hukum gratis, pendidikan hukum, demokrasi, mengamplifikasi suara tuntutan-tuntutan publik dan transparansi dari kerja-kerja pemerintah, justru kami dituduh dengan keji sebagai dalang (kerusuhan),” ujar Fian.

Tuduhan itu pun dinilai sebagai pengalihan tanggung jawab kepada anak-anak muda yang secara sumber daya dan kapasitas tidak mungkin untuk menginisiasi kerusuhan hingga penjarahan. ”Hanya orang-orang yang punya kekuasaan yang punya kemampuan itu,” tambahnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar