Sempat dikriminalisasi dan diberhentikan karena meminta iuran komite untuk membayar gaji guru honorer, dua guru di Luwu Utara diaktifkan kembali sebagai ASN.
17 Nov 2025 15:39 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
KOMPAS
MAKASSAR, KOMPAS — Dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, siap kembali mengajar. Keduanya telah menerima surat keputusan atau SK pengaktifan kembali. Keduanya sempat dipecat saat menjalani proses hukum.
SK pengaktifan sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini diserahkan Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman di Makassar, Senin (17/11/2025). Dia mengatakan, pengaktifan kembali dilakukan cukup cepat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2025 terkait rehabilitasi untuk Rasnal dan Abdul Muis.
”Setelah Presiden menandatangani keppres, Pemprov Sulsel berinisiatif menghubungi Kemenpan dan RB dan BKN untuk meminta penerbitan pertek (peraturan teknis) pembatalan pemberhentian. Sore itu juga surat dari Kemenpan dan RB datang, pertek dari BKN juga datang,” kata Jufri.
Berdasarkan dua dokumen tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel langsung menyusun rancangan SK pengaktifan. Setelah ditandatangani Gubernur Sudirman Sulaiman pada Minggu (16/11/2025), penyerahan langsung dilakukan pada Senin bersamaan pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/17/162a2ee7ba465f05288b2095d50ace4e-83bb3b6a_d750_4588_819e_289ba0480f05.jpeg)
Sejalan dengan pengaktifan kembali keduanya, Jufri mengatakan, hal ini berarti kondisi kedua ASN dikembalikan seperti sebelum pemberhentian. Hal ini termasuk jabatan dan hak-hak kepegawaiannya.
BKD telah menyiapkan pembayaran hak-hak yang sempat tertunda untuk Rasnal, termasuk gaji pokok dan tunjangan profesi guru, dengan total lebih dari Rp 100 juta. Setelah penyerahan SK, dia diminta memproses pencairan ke BPD Sulselbar.
Adapun untuk Abdul Muis, pembayaran gajinya tidak pernah dihentikan sepenuhnya sehingga seluruh haknya tetap aman.
”Dengan tuntasnya proses administratif dan pemulihan status, kedua guru tersebut tinggal menunggu penugasan kembali ke sekolah masing-masing di Luwu Utara,” kata Jufri.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/695a1503258ab5047c4e98d55ee6c843-PHOTO_2025_11_13_05_47_01.jpeg)
Terkait soal ini, Rasnal mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang dianggap memberikan perhatian besar terhadap penyelesaian nasib guru yang menghadapi persoalan hukum dan administratif.
Ia juga berterima kasih kepada para pejabat yang terlibat dalam penyelesaian kasusnya. Katanya, perhatian ini memungkinkan proses rehabilitasi berjalan cepat.
Dia juga meminta polemik terkait kasusnya dihentikan. ”Tidak boleh ada yang saling menyalahkan. Ini rangkaian peristiwa yang Allah tentukan untuk menguji keimanan dan kesabaran kami,” ujarnya.
Rasnal siap kembali bertugas setelah seluruh proses administratif selesai. ”Kami akan segera berkoordinasi dengan teman-teman karena sudah ada persiapan penjemputan oleh PGRI sebagai bentuk apresiasi,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/17/ba66c248f26f069b7ee6026619f6c0a2-bd575ef4_a3dd_4d15_8b32_5427bc32b9f3.jpeg)
Abdul Muis juga mengapresiasi Pemprov Sulsel yang merespons surat rehabilitasi dari pemerintah pusat dalam waktu yang sangat cepat.
Ia menegaskan, tidak ada kesalahan prosedural dalam penerbitan SK pemberhentian sebelumnya karena kebijakan tersebut mengacu pada keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Untuk itu, ia berharap para simpatisan, keluarga, dan guru-guru yang sebelumnya menyuarakan dukungan agar mengakhiri polemik mengenai pemberhentian mereka. Hal ini karena seluruh tuntutan telah terpenuhi setelah Presiden menerbitkan keppres rehabilitasi.
Terkait kasus kedua guru ini, Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo akan memeriksa polisi yang menangani kasus Rasnal dan Abdul Muis sejak awal dan menjadikan keduanya tersangka. Karena itu, tim dari Bidpropam Polda Sulsel hingga tim Propam dari Mabes Polri serta Biro Wasidik Direskrimsus akan turun menyelidiki kasus ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/10/135c4df26dab78577f4a52ac029e70aa-IMG_6905.jpeg)
Kasus dua guru yang dikriminalisasi ini bermula saat Rasnal mulai menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara pada awal 2018. Saat itu ia mendapat laporan ada 10 guru honorer yang tidak mendapatkan gaji sejak 2017. Sebanyak 13 guru honorer lain yang terdaftar mendapat upah Rp 300.000-Rp 500.000 per bulan sesuai jam kerja.
Bersama ketua komite sekolah saat itu, ia berdiskusi. Pembicaraan lalu dilanjutkan bersama dalam rapat besar. Di situ disampaikan kebutuhan setiap bulan Rp 16 juta. Saat bersamaan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tak bisa diganggu. Melalui rapat, diusulkan iuran komite Rp 17.600 per orang per bulan yang kemudian disepakati peserta rapat menjadi Rp 20.000.
Saat sebuah lembaga swadaya masyarakat datang dan ingin mengecek iuran komite, di situlah kasus ini berkembang hingga polisi turun tangan. Kasus yang terkesan dipaksakan ini terus disidik hingga keduanya ditetapkan jadi tersangka dengan tuduhan merugikan keuangan negara. Bahkan, polisi tetap memaksakan kasus ini walau bolak-balik berkasnya ditolak kejaksaan.
Selain menjalani hukuman penjara, keduanya juga telah dipecat atau menjalani sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Penulis:
Reny Sri AyuEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto