Tiga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menerabas masuk ruang tempat rapat Panja DPR-pemerintah yang membahas revisi UU TNI, di Hotel Fairmont, Jakarta.
15 Mar 2025 21:10 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Suasana pembahasan revisi Undang-Undang TNI oleh panitia kerja pemerintah dan Komisi I DPR, di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) sore, sempat tegang. Hal ini terjadi saat tiga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menerabas masuk dalam ruang rapat dan meminta pembahasan revisi undang-undang tersebut dihentikan.
”Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan karena (rapat pembahasan revisi UU TNI) ini dilakukan secara diam-diam dan tertutup!” teriak Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) saat unjuk rasa di tengah-tengah rapat, Sabtu (15/3/2025).
Kontras menjadi salah satu organisasi masyarakat sipil dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan. Sebelum hadir di tengah pembahasan revisi UU TNI, koalisi sudah meminta pembahasan revisi di Fairmont dihentikan. Alasannya, pembahasan diam-diam, tertutup, dan digelar di hotel mewah di tengah kebijakan efisiensi negara.
Selain berorasi, mereka juga membawa poster bertuliskan ”DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan di Akhir Pekan. Halo Efisiensi?”, ”Gantian Aja Gimana? TNI Jadi ASN, Sipil yang Angkat Senjata!”, dan ”Kayak Kurang Kerjaan Aja, Ngambil Double Job”.
Aksi mereka sempat membuat suasana rapat pembahasan revisi UU TNI yang diikuti oleh anggota Komisi I DPR dan perwakilan Kementerian Pertahanan itu menghangat. Sempat terjadi dorong-mendorong antara petugas keamanan dan pengunjuk rasa agar mereka keluar dari ruang rapat. Salah satu pengunjuk rasa sempat terjatuh.
”Bapak ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI!” teriak pengunjuk rasa lagi.
Mereka juga sempat meneriakkan kata-kata tolak revisi UU dan meminta TNI agar kembali ke barak. Setelah keluar dari ruang rapat, mereka masih sempat melanjutkan berorasi. Namun, tak lama mereka keluar dari hotel.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, rapat konsinyering di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat-Minggu (14-16/3/2025), merupakan tindak lanjut setelah rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa dan Kamis lalu. Rapat panitia kerja (panja) membahas substansi pasal per pasal, baik yang diusulkan DPR maupun pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/15/70a39628297dac12a5a27c71a259f70b-IMG_20250315_171311_342.jpg)
”Kalau ditanya klusternya apa, ada tiga, yaitu soal kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, dan terakhir soal usia pensiun prajurit,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Terkait usulan perubahan usia pensiun prajurit, menurut dia, hal itu adalah bagian dari keadilan. Selama ini, prajurit tamtama dan bintara pensiun di usia 53 tahun. Di revisi UU TNI, usia pensiun prajurit diperpanjang secara berjenjang.
”Kalau resminya nanti kami keluarkan setelah semuanya digedok (disahkan). Kalau sekarang, ya, saya belum boleh. Karena ini, kan, bagian dari yang belum disahkan. Kami harus gedok dulu semua, rapat dengan menterinya, baru nanti kami umumkan,” imbuh politikus PDI-P itu.
Terkait pembahasan usia pensiun tersebut, DPR juga meminta pendapat dari Kementerian Keuangan apakah akan membebani keuangan negara atau tidak. Ternyata, masih ada ruang fiskal untuk kebutuhan tersebut.
”Dari sisi keuangan negara oke. Kami sudah kroscek dengan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang hadir di sini, ada Sekretaris Jenderal Heru Pambudi yang dulu Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” imbuhnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/15/c0163bce-d764-41bd-a180-9f2e43a8f01c.jpg)
Berdasarkan data yang dimiliki Komisi I DPR, jumlah prajurit TNI 457.000. Yang paling banyak jumlahnya adalah prajurit tamtama dan bintara sekitar 300.000 orang. Jumlah perwira pertama dan perwira menengah lebih banyak daripada jumlah perwira tingginya. Diperkirakan, jumlah perwira tinggi berpangkat jenderalnya di bawah 1.000 orang.
Adapun menyangkut kementerian/lembaga yang jabatannya bisa diisi prajurit aktif, menurut Utut, ada penambahan enam instansi dari yang sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga yang bisa ditempati TNI aktif. Enam instansi tambahan yang dimasukkan dalam revisi UU TNI adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Utut juga menjelaskan bahwa operasi militer selain perang (OMSP) dalam revisi UU TNI akan diatur untuk 17 urusan dari semula 14 urusan.
Mengacu pada DIM RUU TNI yang disusun pemerintah, penambahan tiga tugas dimaksud adalah membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, serta membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/3bc5e5d8-96fd-4daf-b3c0-43fe0f8b43f1_jpg.jpg)
Ia mengakui idealnya OMSP harus dikonsultasikan dengan DPR. Perdebatan untuk pembahasan pasal itu alot. Hampir semua fraksi mengambil bagian, ikut mengkritisi, dan semua juga ikut mengambil peran aktif.
”Idealnya, memang sangat penting itu dikonsultasikan ke DPR. Jadi, kan untuk jalan undang-undang biasanya ada peraturan pemerintah. Peran DPR nanti lebih konsultatif,” tegasnya.
Dalam DIM RUU TNI, pemerintah mengusulkan perubahan dasar hukum untuk pelaksanaan OMSP. Jika di UU TNI yang saat ini berlaku, pelaksanaan OMSP didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, pada DIM RUU TNI tertulis, pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres). Alasannya, untuk menjamin kejelasan tugas dan fungsi TNI dalam melaksanakan OMSP.
Utut juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir berlebihan. Menurut dia, revisi UU TNI dibuat untuk menyesuaikan zaman. Namun, jika sudah bicara soal keberpihakan, semua orang pasti punya konsep dan kepentingan masing-masing. Ia berharap sesama anak bangsa tidak saling menjelekkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/11/0ba66251-2758-4ba4-b672-0a58e0c18917_jpg.jpg)
Setelah rapat panitia kerja (panja) di Hotel Fairmont selesai, malam ini, menurut Utut, hasilnya akan dibahas lagi dalam rapat Komisi I DPR dengan perwakilan pemerintah. Bisa saja dalam rapat itu langsung diambil persetujuan tingkat I sebelum kemudian dimintakan persetujuan pengesahan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna DPR.
”Kalau memang menterinya siap, ini undang-undang ditargetkan oleh Menteri Pertahanan untuk disahkan di masa sidang ini. Kalau memang dia siap, kami (DPR) juga siap. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Adapun terkait informasi bahwa revisi UU TNI akan disahkan pada pekan depan, Utut menyebut bahwa DPR tidak mematok target. Namun, jika memang bisa selesai lebih cepat, pasti akan disahkan dengan cepat juga.
”Kalau memang hari ini selesai dan saya anggap kita semua sepakat sudah lebih dari cukup dan baik, kenapa tidak? Tapi ini kita menunggu menterinya. Dari empat menteri itu paling tidak ada satu,” ujar Utut.
Menyangkut kritik koalisi masyarakat sipil terkait rapat yang digelar di hotel mewah, Utut mengatakan, rapat konsinyering undang-undang oleh DPR dan pemerintah lazim dilakukan di hotel. Ia mencontohkan pembahasan RUU Kejaksaan yang digelar di Hotel Sheraton. Contoh lainnya, pembahasan revisi UU Pelindungan Data Pribadi yang digelar di Hotel Intercontinental.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco Anggoro