Setelah sorotan pada tunjangan anggota DPR mereda, kini publik mengkritisi tunjangan anggota DPRD di sejumlah daerah yang juga fantastis besarnya.
12 Sep 2025 13:42 WIB · Politik & Hukum
Penghasilan selangit ternyata tak sebatas dinikmati anggota DPR. Belakangan terkuak, tunjangan dan fasilitas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga fantastis. Apa yang membuat para wakil rakyat ini bisa memiliki penghasilan yang tinggi? Adakah kaitannya dengan tingginya biaya politik saat pemilu?
Salah satu tuntutan dari demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu berupa pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR sudah dipenuhi. Komponen biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi dipangkas. Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang menjadi pemantik awal demonstrasi pun diputuskan dihentikan sejak 31 Agustus 2025.
Kini, ketika sorotan ke anggota DPR mulai mereda, sorotan publik beralih ke penghasilan anggota DPRD. Tak lain karena tunjangan dan fasilitas yang mereka peroleh juga menjulang. Bahkan, di sejumlah daerah, nominal untuk tunjangan perumahan lebih besar dari anggota DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/14/735bed8dbeb981706e12979151ad9636-WhatsApp_Image_2025_01_14_at_12.41.30.jpeg)
Tunjangan perumahan pimpinan DPRD Jakarta, misalnya, mencapai Rp 78,8 juta per bulan. Adapun untuk anggota DPRD Jakarta sebesar Rp 70,4 juta per bulan. Begitu pula tunjangan perumahan pimpinan DPRD Jawa Barat yang nilainya mencapai Rp 64 juta per bulan serta untuk anggotanya sebesar Rp 62 juta.
Di luar kedua daerah itu, tunjangan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) juga disorot masyarakat di provinsi yang jumlah penduduk miskinnya hampir 20 persen atau sekitar 1,11 juta jiwa (data Badan Pusat Statistik per September 2024) itu. Pasalnya, nominal tunjangan perumahan yang tahun lalu sebesar Rp 12,5 juta per bulan, naik hampir 100 persen menjadi Rp 23,6 juta, tahun ini. Begitu pula besaran tunjangan mobil untuk pimpinan dan anggota, naik dibandingkan tahun lalu.
Sama halnya di pusat, keputusan soal besaran tunjangan untuk setiap anggota DPRD sebenarnya ada di tangan pemerintah daerah (pemda) sebagai pemegang anggaran daerah. Namun, keputusan diambil setelah menerima masukan dari DPRD. Di fase inilah, tak jarang DPRD meminta angka yang tinggi. Mengapa demikian?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/05/19487910-6f7b-4735-ae79-13b70df5b860_jpg.jpg)
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, Kamis (11/9/2025), mengatakan, hal itu agar mereka bisa ”balik modal” biaya politik tinggi yang sudah dikeluarkan saat pemilu sekaligus mencari modal untuk maju di pemilu berikutnya.
Selain itu, digunakan pula oleh wakil rakyat untuk merawat relasi dengan konstituennya. Dalam kaitan ini, menurut Djohermansyah, tak jarang wakil rakyat menerima permintaan bantuan dari konstituennya. Menurut cerita sejumlah anggota DPRD ke Djohermansyah, bantuan diminta untuk membantu saat keluarga mereka ada yang sakit, membayar sekolah anak atau kebutuhan mendesak lainnya.
”Mereka cerita bahwa sebetulnya banyak uang yang juga dikeluarkan untuk merawat hubungan dengan konstituen,” kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini.
Sebagai gambaran besaran biaya politik itu, mantan anggota DPR Hendrawan Supratikno pernah menyampaikannya dalam program siniar ”Gercep” Harian Kompas/Kompas.id, 10 September lalu. Ia mengutip survei kecil-kecilan pada sejumlah calon anggota DPR di Pemilu 2024 oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Berkaca pada survei itu, rata-rata biaya politik yang dikeluarkan calon anggota DPR di Pemilu 2024 bisa mencapai Rp 20 miliar. Calon anggota DPRD bisa jadi tak setinggi itu karena daerah pemilihannya tak sebesar calon anggota DPR. Tak sebatas itu, nominal biaya politik terus meningkat setiap pemilu. Bahkan, Hendrawan menyebut inflasi biaya politik lebih tinggi dari inflasi yang rutin dirilis BPS.
Dengan akar masalah pada biaya politik yang tinggi itu, Djohermansyah mengusulkan agar ke depan pemilihan anggota legislatif (pileg) dengan sistem proporsional terbuka dikaji ulang supaya biaya politik bisa ditekan. Salah satu usulannya adalah mengembalikan sistem pileg ke proporsional tertutup.
Dalam sistem proporsional terbuka, parpol diwajibkan menyertakan nama-nama caleg untuk dipilih langsung oleh masyarakat. Adapun dalam sistem tertutup, pemilih hanya mencoblos partai, sedangkan anggota legislatifnya dipilih oleh parpol berdasarkan raihan suara dan kursi partai yang diperoleh partai saat pemilu.
”Dengan sistem pileg proporsional terbuka, persaingan di antara caleg sangat ketat. Bahkan, tidak hanya caleg antarpartai, tetapi juga persaingan dengan caleg yang berasal dari satu partai yang sama. Ketatnya persaingan ini mendorong calon untuk menggelontorkan uang besar, bisa sampai miliaran rupiah besarnya,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/01/25/c67a0321-ca6a-4719-8fa4-6d5a574c91a0.jpeg)
Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pun sepakat jika besarnya penghasilan anggota DPR ada kaitannya dengan biaya politik tinggi saat pemilu. Terlebih, struktur dan budaya politik masih menempatkan ongkos pencalonan serta kontestasi elektoral di pundak para kandidat, tanpa ada regulasi pembiayaan politik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
”Akibatnya, begitu terpilih, tidak jarang ada dorongan kuat bagi anggota legislatif untuk mencari kompensasi atau mengembalikan biaya besar yang telah dikeluarkan saat pencalonan dan kampanye, baik melalui tunjangan maupun berbagai fasilitas lainnya,” kata Titi.
Meski demikian, menurut Titi, masalah utama tidak semata-mata terletak pada sistem pemilu terbuka atau tertutup. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni tata kelola pembiayaan politik yang masih lemah dan komitmen partai membangun kaderisasi yang sehat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/30/27c8fca8-0a60-4569-929d-d5b27a5849a3_jpeg.jpg)
Problem lain, masih terbatasnya dukungan alokasi dana negara untuk partai. Bantuan dari negara bagi partai bisa diperbesar, tetapi dengan syarat dikelola secara akuntabel dan ada kewajiban partai melaporkan penggunaan bantuan tersebut secara terbuka kepada publik. Diketahui, saat rapat anggaran bersama Komisi II DPR, Juli lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar bantuan keuangan untuk parpol dinaikkan tiga kali lipat, dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara.
”Tanpa pembenahan serius terhadap regulasi pembiayaan partai politik dan kampanye, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi, politik transaksional akan tetap subur, apa pun desain sistem pemilunya,” ucap Titi Anggraini.
Adapun menyangkut sistem pileg, Titi mengusulkan agar pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah, mempertimbangkan penerapan sistem pemilu campuran. Sistem tersebut dinilai dapat mengombinasikan kelebihan sistem proporsional yang menjaga keterwakilan partai politik dengan unsur sistem distrik yang mendorong kedekatan dan akuntabilitas langsung wakil rakyat kepada konstituennya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/06/6ad86220-dd46-4959-8d8f-edf09b3ab028.jpg)
Dengan sistem campuran, biaya politik bisa ditekan karena tidak semua kursi diperebutkan melalui persaingan terbuka antar-caleg. Pada saat yang sama, sistem campuran juga memberi peluang untuk memperbaiki kualitas rekrutmen politik karena sebagian kursi tetap ditentukan oleh partai melalui daftar calon dalam proporsional tertutup sehingga partai dituntut lebih bertanggung jawab dalam memilih kader terbaiknya.
”Reformasi sistem pemilu, termasuk membuka opsi sistem campuran juga penting dibahas sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk menurunkan ongkos politik, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan DPRD berfungsi sepenuhnya sebagai lembaga representasi rakyat, bukan sekadar sarana pengembalian investasi politik,” kata Titi.
Jalan untuk mengatasi problem biaya politik tinggi itu kini terbuka dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR dan pemerintah.
Sambil menanti revisi yang bisa makan waktu berbulan-bulan, menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina pemerintah daerah untuk mengevaluasi besaran penghasilan yang diterima anggota DPRD provinsi, serta gubernur untuk mengevaluasi penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/30/18a6aa8930894abb0e16463cc0eec035-IMG_5957.jpeg)
Angka-angka yang tidak rasional untuk komponen tunjangan perlu dirasionalkan dan disesuaikan dengan angka kewajaran di setiap daerah. Hal ini bisa dilakukan ketika Kemendagri mengevaluasi RAPBD provinsi 2026 dan gubernur saat mengevaluasi RAPBD kabupaten/kota 2026.
Selain itu, menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, penting pula bagi para wakil rakyat untuk ingat pada kepercayaan yang telah diberikan publik untuk mewakili mereka, dan bukan justru sibuk menikmati jabatan yang mereka peroleh. Wakil rakyat juga seharusnya lebih peka dengan kondisi masyarakat saat ini yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Dengan demikian, tak perlu menanti evaluasi dari Kemendagri, sudah sepantasnya wakil rakyat merasionalisasi sendiri komponen penghasilan yang mereka peroleh. Jika para anggota DPR sudah bisa melakukannya, mengapa tidak dengan DPRD?
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto