Sejumlah elemen masyarakat sipil dan akademisi melihat adanya tanda-tanda kemunduran demokrasi Indonesia.
11 Mei 2026 21:16 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Supriyanto
JAKARTA, KOMPAS – Laporan terbaru Democracy Report 2026 dari V-Dem Institute menempatkan Indonesia belum beranjak dari klasifikasi rezim otokrasi elektoral atau electoral autocracy. Posisi Indonesia masih tertahan akibat melemahnya kebebasan sipil, pengawasan legislatif dan yudikatif, integritas pemilu, serta menguatnya peran militer dalam urusan sipil.
Kompas telah berupaya meminta tanggapan terkait laporan V-Dem Institute tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintahan Muhammad Qodari. Namun, hingga Senin (11/5/2026), pukul 21.15 WIB, keduanya belum memberikan respons atas laporan tersebut.
Secara historis, Indonesia terakhir kali menyandang status sebagai negara demokrasi elektoral pada tahun 2023 dengan skor Indeks Demokrasi Liberal (LDI) di angka 0,36. Namun, posisi tersebut merosot tajam pada tahun 2024 ke angka 0,32, yang secara resmi menurunkan kelas Indonesia menjadi rezim otokrasi elektoral. Tren penurunan ini terus berlanjut hingga sepanjang tahun 2025 dengan skor yang kian melandai ke angka 0,30.
Posisi Indonesia kini sejajar dengan deretan negara yang secara ekonomi dan stabilitas sosial jauh tertinggal. Indonesia berada dalam rezim otokrasi elektoral bersama 90 negara lain seperti Somalia, Zambia, hingga Nigeria.
Meski demikian, Indonesia berada di deretan atas bersama tujuh negara lain yang masuk dalam kategori EA+. Selain Indonesia, negara-negara di ambang batas atas otokrasi elektoral ini meliputi Albania, Benin, Bosnia-Herzegovina, Meksiko, Sierra Leone, Somaliland, dan Zambia.
Kendati berada di papan atas, laporan tersebut menyertakan simbol episode autokratisasi (↘) pada Indonesia dan Meksiko, yang menunjukkan bahwa tren penurunan indikator di tingkat institusional masih berlangsung aktif hingga tahun 2025.
Selain menurunnya kualitas integritas pemilu, faktor krusial dalam kemunduran ini adalah kian dominannya peran militer dalam urusan sipil. Keterlibatan unsur keamanan dalam ranah kebijakan publik hingga jabatan sipil dinilai menjadi indikator otokratisasi yang menjauhkan Indonesia dari standar demokrasi ideal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/11/30b4271007e97e1410595d35813e1bc4-IMG_4609.jpeg)
Adapun Laporan V-Dem Institute membagi peta politik dunia ke dalam empat klasifikasi rezim untuk memberikan gambaran kualitas demokrasi di tiap negara. Pertama, Demokrasi Liberal (LD) yang diisi negara dengan perlindungan hak individu yang sangat kuat seperti Swedia, Denmark, dan Jepang. Kedua, Demokrasi Elektoral (ED) di mana pemilu masih berjalan kompetitif meski perlindungan hak belum setinggi kategori liberal, seperti yang dialami Brasil, Israel, dan Timor Leste.
Ketiga, Otokrasi Elektoral (EA) yakni negara yang masih menyelenggarakan pemilu namun secara substansial institusi demokrasinya rapuh. Di kelompok ini, Indonesia sejajar dengan negara-negara di papan atas (EA+) seperti Albania, Meksiko, dan Zambia. Keempat, Otokrasi Tertutup (CA), yakni rezim tanpa pemilu kompetitif atau kebebasan politik sama sekali, seperti China, Korea Utara, dan Afghanistan.
Tertahannya posisi Indonesia dalam kategori negara otokrasi elektoral dipicu oleh kemerosotan empat pilar demokrasi yang kian intensif sejak awal 2010-an. Laporan tersebut mencatat bahwa di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, proses autokratisasi didorong oleh koalisi kepentingan besar yang melibatkan sektor bisnis, kelompok konservatif, Polri, hingga TNI. Aliansi ini berdampak langsung pada pelemahan kebebasan sipil serta mandulnya mekanisme checks and balances di lembaga legislatif dan yudisial.
Selain menurunnya kualitas integritas pemilu, faktor krusial dalam kemunduran ini adalah kian dominannya peran militer dalam urusan sipil. Keterlibatan unsur keamanan dalam ranah kebijakan publik hingga jabatan sipil dinilai menjadi indikator otokratisasi yang menjauhkan Indonesia dari standar demokrasi ideal. Prabowo Subianto, yang menjabat Menteri Pertahanan 2019-2024 sebelum memenangi Pilpres 2024, dinilai mengikuti jejak langkah pendahulunya tersebut.
Laporan itu menyebutkan, "Prabowo Subianto Djojohadikusumo, seorang purnawirawan perwira militer dan menteri pertahanan dari 2019 hingga 2024, memenangkan pemilihan presiden yang disengketakan pada 2024 dan sedang mengikuti jejak langkah Widodo."
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/02/cbd22f79-c5d8-4513-aca6-7d514c88a803_jpg.jpg)
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat dihubungi Senin (11/5/2026) menilai, temuan V-Dem tersebut sejalan dengan realitas lapangan yang dihimpun masyarakat sipil selama beberapa tahun terakhir. Bertahannya posisi Indonesia di zona otokrasi sebagai situasi yang paradoks, apalagi pemerintahan Presiden Prabowo secara formal mencantumkan demokrasi dan perlindungan HAM sebagai pilar utama dalam Astacita.
”Laporan V-Dem ini harus menjadi cermin bagi pemerintah bahwa langkah-langkah politik yang diambil saat ini justru bertolak belakang dengan janji-janji yang mereka tawarkan kepada publik," ujar Isnur.
Menurut Isnur, praktik otokratisasi di Indonesia kini tidak lagi hanya berupa wacana, melainkan terlihat nyata dari fenomena militerisme yang merambah berbagai sektor sipil. Hal itu terlihat dari keterlibatan aparat keamanan yang kian dominan dalam program-program nonpertahanan, seperti ketahanan pangan dan proyek strategis nasional yang seringkali memicu represivitas terhadap masyarakat adat dan petani di daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/17/36af1794c0d089ace8a1beacb165f039-HRA00010.JPG)
Selain itu, penyempitan ruang demokrasi juga diperparah oleh berbagai aksi pembatasan ekspresi, mulai dari kriminalisasi di ruang digital hingga aksi aparat yang melarang diskusi publik dan pemutaran film di sejumlah daerah. Tren ini menunjukkan kecenderungan adanya upaya sistematis untuk menggerogoti independensi masyarakat sipil.
"Situasi ini menempatkan demokrasi kita pada level yang membahayakan. Ini bukan sekadar angka dalam laporan internasional, tapi peringatan keras bagi jurnalis, aktivis, mahasiswa, hingga petani dan nelayan untuk segera melakukan konsolidasi dan bergerak bersama. Jika kemunduran ini terus dibiarkan tanpa perlawanan yang berarti, publik tidak akan lagi memiliki sandaran hukum dan tidak akan bisa menaruh kepercayaan pada pemerintahan Prabowo," ucap Isnur.
Oleh karena itu, Isnur mendesak agar pemerintah segera menghentikan pelibatan personel militer dalam jabatan sipil dan kebijakan publik yang tidak relevan dengan pertahanan negara. Menurutnya, mengembalikan TNI ke barak adalah prasyarat mutlak jika pemerintah ingin mengembalikan posisi Indonesia kembali ke rezim negara demokrasi elektoral.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/775b71d691d5b3500810fb32685c7ea0-20241126_132842.jpg)
Pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas, Feri Amsari, melihat adanya tradisi janggal dalam format pembagian kekuasaan negara saat ini, yang mempertegas temuan V-Dem mengenai melemahnya pengawasan legislatif dan yudikatif. Salah satu yang mencolok adalah fenomena pimpinan DPR yang melapor kepada Presiden mengenai kondisi negara.
Hal ini dinilai sangat aneh karena pada dasarnya tugas utama lembaga legislatif adalah mengoreksi serta mengawasi kerja-kerja pemerintah, bukan sebaliknya. Relasi antara eksekutif dan legislatif yang terjadi belakangan ini dianggap telah merusak mekanisme sistem pembagian kekuasaan negara secara fundamental.
Kondisi tersebut bahkan terlihat nyata mulai dari proses penyusunan kabinet hingga berbagai peristiwa politik yang menunjukkan dominasi pemerintah atas parlemen. Lemahnya kontrol ini membuat kekuasaan eksekutif bergerak nyaris tanpa hambatan hukum maupun politik yang berarti.
"Apa sebabnya kemudian lembaga legislatif malah menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif? Kita tahu dari penyusunan kabinet, dari berbagai peristiwa, relasi eksekutif-legislatif ini telah merusak mekanisme sistem pembagian kekuasaan negara," ujar Feri.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/23/05bb0285bad0fe0e175eef5c71d815d2-WhatsApp_Image_2025_11_22_at_23.49.36.jpeg)
Feri melanjutkan, berbagai peristiwa belakangan juga menunjukkan kemerdekaan orang dalam menyampaikan pendapat kian dibatasi di tengah lemahnya perlindungan yudisial. Negara dinilai tidak memiliki sikap dalam menjamin kemerdekaan berpendapat sebagai bagian dari hak sipil dan politik yang sangat penting.
Padahal, gagasan utamanya adalah memerdekakan suara rakyat sebagai bagian dari hak politik paling esensial, namun realitanya hal itu tidak terjadi. Pelemahan hak sipil ini menjadi cermin kian sempitnya ruang demokrasi bagi publik di bawah rezim saat ini.
Bahkan dalam relasi hubungan diplomatik, Presiden mestinya mematuhi mandat Pasal 11 UUD 1945. Berbagai pelanggaran nilai demokrasi bisa diukur melalui indikator ketaatan penguasa terhadap pasal-pasal konstitusi.
Feri menilai Presiden berada pada titik di mana ia tidak lagi peduli karena lembaga legislatif tidak lagi berfungsi sebagai penyeimbang yang semestinya. Hilangnya fungsi kontrol dari parlemen membuat kekuasaan eksekutif berjalan tanpa hambatan yang berarti. "Di titik itu kita bisa paham bahwa demokrasi konstitusional kita sudah runtuh dalam rezim ini," tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/20/3c1a5a2463382f6a37353a7809af31f1-PHOTO_2026_02_20_02_30_00_2.jpeg)
Lebih jauh, kata Feri, seluruh aspek mengenai kemunduran demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah bisa ditinjau dari sudut pandang Undang-Undang Dasar 1945. Banyak perspektif ketatanegaraan yang kini dilanggar, termasuk salah satu prinsip paling penting yakni soal kepastian hukum.
Indonesia dianggap mulai mengabaikan kepastian hukum dalam berbagai peraturan yang dibuat demi kepentingan kekuasaan. Hukum sering kali dikesampingkan atau justru diubah secara instan untuk membenarkan tindakan yang secara prosedural bermasalah.
Feri mencontohkan soal status dan jabatan orang-orang di dalam kabinet, salah satunya posisi yang ditempati oleh Letkol Teddy Indra Wijaya. Jabatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tersebut punya masalah serius karena bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang TNI ketika itu.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim