Ketegasan hakim yang memperberat hukuman para terdakwa kasus timah serta keputusan hakim dalam perkara praperadilan Hasto diminta dicontoh hakim lain.
14 Feb 2025 20:02 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Keberanian dan ketegasan hakim yang memperberat hukuman Harvey Moeis dan para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah lainnya serta hakim yang memutuskan tak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto patut dicontoh. Keberanian hakim krusial dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Totok Dwi Diantoro, putusan hakim terhadap para terdakwa kasus timah dan Hasto Kristiyanto menunjukkan pola positif dari lembaga yudikatif. Ia melihat ketegasan hakim di dua perkara tersebut bisa ditiru hakim lain yang menangani perkara korupsi demi pemberantasan korupsi. Pasalnya, keberanian hakim krusial dalam pemberantasan korupsi.
”Saya berharap terus berlanjut. Ini bisa jadi contoh untuk perkara korupsi lainnya,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Meskipun ada gejala positif, Totok masih belum yakin komitmen lembaga yudikatif terhadap pemberantasan korupsi menguat. Sebab, di banyak kasus lainnya, selalu ada justifikasi atau pembenaran untuk memvonis ringan koruptor, misalnya dengan dalih independensi lembaga kehakiman.
Pada Kamis (13/2/2025), Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa korupsi kasus timah, Harvey Moeis, menjadi 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara. Ini jauh lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Tak hanya Harvey, empat terdakwa lain dalam kasus itu pun divonis dua kali lipat lebih berat. Mereka adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Pada hari yang sama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Dengan begitu, status tersangka dalam kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan tetap melekat pada Hasto.
Saya berharap terus berlanjut. Ini bisa jadi contoh untuk perkara korupsi lainnya.
Untuk kasus korupsi Harvey Moeis dkk, lanjut Totok, publik masih perlu menunggu putusan kasasi apabila kelak diajukan oleh para terdakwa ataupun kejaksaan kelak guna melihat sejauh mana komitmen jajaran yudikatif pada pemberantasan korupsi. Pasalnya, tak jarang di tingkat kasasi, putusan pada terdakwa korupsi diringankan.
Dia mencontohkan kasus korupsi Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, perusahaan perkebunan sawit. Surya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 2,2 triliun, dan membayar kerugian ekonomi negara sebesar Rp 39,7 triliun. Kemudian, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/23/251e587f-c6f1-44b9-b0db-7ff5b9db3cda.jpg)
Akan tetapi, di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, vonis itu berubah. Pidana penjara memang semakin berat atau menjadi 16 tahun penjara, tetapi total uang pengganti disunat. Dia hanya diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, sedangkan kerugian ekonomi negara tak perlu dibayarnya karena dianggap tidak tepat.
Karena itu, komitmen pemberantasan korupsi lembaga yudikatif bakal diuji saat putusan kasasi—apabila diajukan oleh Harvey dkk—kelak.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, pun mengapresiasi keberanian dan sikap tegas hakim-hakim yang memutus perkara Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ini berarti hakim-hakim tersebut telah memahami pesan yang kerap dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor merupakan musuh negara dan harus ditindak tegas.
”Kalau Presiden bicara sebagai kepala negara, di dalamnya ada legislatif, ada yudikatif. Karena itu, ketika Presiden sudah bicara seperti itu, harusnya ditafsir oleh hakim-hakim yang menangani kasus tipikor untuk hati-hati, jangan memutus perkara yang bisa dicibir oleh masyarakat, yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kira-kira begitu,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/14/3b6cc4b2-c212-4329-83a3-c2f4179a3881_jpg.jpg)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, juga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sudah memperberat hukuman Harvey Moeis dkk. ”Kami berharap hukuman ini harus dipertahankan di MA (Mahkamah Agung), karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Tak cukup diperberat masa hukumannya, menurut Tandra, uang pengganti para terdakwa korupsi seharusnya juga bisa didorong lebih besar. Bahkan, ia menilai pelaku dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini seharusnya dimiskinkan.
”Prinsipnya, kami minta miskinkan mereka, ya. Itu saja, agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar Tandra.
Selain itu, lanjutnya, auktor intelektualis di balik kasus korupsi pengelolaan timah juga harus segera diungkap dan diusut. ”Dan, kami minta jangan itu-itu saja, mana auktor intelektualisnya? Auktor intelektualis di belakang Harvey Moeis itu mana? Kejar dan harus juga dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro