KPU Papua diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Papua paling lama 180 hari setelah pembacaan putusan.
24 Feb 2025 14:38 WIB · Nusantara
JAYAPURA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan wakil gubernur Papua 2024 terpilih, Yermias Bisai, tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Papua melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Papua paling lama 180 hari setelah pembacaan putusan.
Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Papua teregistrasi di MK dengan Nomor 304 Tahun 2025. Adapun sidang putusan tersebut digelar pada Senin (24/2/2025).
”Menyatakan diskualifikasi calon wakil gubernur Papua, Yermias Bisai, dari kepesertaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusan yang disiarkan secara daring dan selesai dibacakan pukul 13.31 WIB.
Dalam amar putusan tersebut, MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Pada penetapan KPU Papua, 14 Desember 2024, Benhur Tomi Manor-Yermias Bisai (nomor urut 1) meraih 269.970 suara atau 50,7 persen. Perolehan ini unggul 7.193 suara dari pasangan calon nomor urut 2, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen, yang meraih 262.777 suara atau 49,3 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/2e2e5470-f207-43e4-98c8-4358a8295b50_jpeg.jpg)
MK memerintahkan KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan daftar pemilih pada pemungutan suara, 27 November 2024. PSU tersebut harus selesai dalam tenggat 180 hari sejak putusan dibacakan.
Sesuai dengan putusan MK, PSU ini akan diikuti pasangan Mathius-Aryoko yang merupakan jagoan Koalisi Indonesia Maju Plus. Adapun MK memerintahkan pengusung Benhur, yakni PDI Perjuangan, untuk mencari calon pendamping yang baru.
Sementara itu, hakim Saldi Isra menyatakan dugaan pelanggaran yang diajukan kubu Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen terbukti dalam sidang pembuktian pada 17 Februari 2025. Yermias dituding memalsukan berkas, termasuk surat keterangan (suket) yang digunakan saat pendaftaran ke KPU Papua.
Menyatakan diskualifikasi calon wakil gubernur Papua Yermias Bisai dari kepesertaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024.
Suket tersebut mencakup surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan sebagai syarat pencalonan Yermias diterbitkan Pengadilan Negeri Jayapura. Adapun saat pengurusan berkas saat pengurusan berkas Yermias ke KPU Papua, KTP yang dilampirkan, yakni beralamat di Kabupaten Waropen.
Adapun saat sidang pembuktian, Yermias mengungkapkan tidak mengetahui secara detail berkas pendaftaran dirinya. Dia menyebutkan, pengurusan berkas dilakukan asisten pribadi dan tim pemenangan Benhur-Yermias.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/feed758a-220e-4229-8b7a-21648e23395c_jpeg.jpg)
Dalam sidang pembuktian, Yermias juga menunjukkan KTP beralamat Kota Jayapura. Sementara itu, saat pengurusan berkas ke KPU Papua, KTP yang dilampirkan, yakni beralamat di Kabupaten Waropen.
Adapun suket tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan sebagai syarat pencalonan Yermias diterbitkan PN Jayapura. Padahal suket-suket tersebut harus dikeluarkan pengadilan negeri sesuai domisilinya.
MK menilai tindakan Yermias melanggar asas pemilu berkaitan dengan kejujuran data pribadi. Kendati pengurusan berkas dilakukan asisten dan tim, tapi Yermias tetap dianggap bertanggung jawab dalam pelanggaran administrasi kependudukan untuk memenuhi persyaratan calon wakil gubernur Papua.
Sementara itu, MK juga memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi kepada KPU Papua dan Bawaslu Papua dalam pelaksanaan PSU.
Adapun, pada 24 Januari 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada KPU Papua. Lima anggota KPU Papua, termasuk ketua, dinyatakan melanggar kode etik berkaitan dengan surat keterangan pencalonan Yermias Bisai.
Dalam putusannya, DKPP menganggap KPU Papua tidak melakukan penelusuran mendalam terhadap surat keterangan yang dipermasalahkan tersebut.
Penulis:
Nasrun KatingkaEditor:
Irma TambunanPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari