Pasar keuangan domestik makin tertekan dalam sepekan terakhir. Di tengah situasi itu, ada kronologi yang terkait berlangsung. Apa itu?
08 Jun 2026 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI
Apa yang Anda pelajari dari artikel ini?
1. Bagaimana situasi pasar keuangan dalam sepekan terakhir?
2. Mengapa itu bisa terjadi?
3. Apa yang terjadi di Senayan?
4. Bagamana cerita munculnya kabar suksesi BI?
5. Apa kata para ekonom?
Pasar keuangan domestik terus mengalami gejolak dalam sepekan terakhir. Mengutip Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor), nilai tukar rupiah pada perdagangan di Jumat (5/6/2026) ditutup di level Rp 18.039 per dolar AS, sama seperti penutupan hari sebelumnya. Secara tahun kalender, rupiah tercatat melemah 7,85 persen.
Pada periode yang sama, pasar saham Indonesia terus mengalami tekanan. Dalam sepekan terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG turun 8,34 persen, melanjutkan penurunan dalam tujuh pekan terakhir. Penurunan ini, antara lain, dipengaruhi faktor eksternal dan sentimen kepercayaan investor.
IHSG pada penutupan perdagangan Jumat (5/6/2026) ditutup di level 5.594,76 atau turun 4,2 persen dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya. Dengan demikian, IHSG sudah berada di zona merah selama tujuh pekan beruntun sejak 20 April 2026, dengan penurunan secara kumulatif mencapai 27,5 persen.
Bahkan, jika ditarik mundur ke belakang, penurunan IHSG secara mingguan terjadi sepanjang tujuh pekan beruntun sejak 20 April 2026. Penurunan selama periode tersebut tercatat mencapai 25,83 persen.
Sejalan dengan itu, arus modal asing dalam sepekan terakhir tercatat keluar dari pasar saham Rp 3,65 triliun. Secara tahun kalender berjalan, investor asing mencatatkan jual neto Rp 57,63 triliun.
Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, Jumat (5/6/2026), berpendapat, pasar keuangan selama enam bulan terakhir telah melihat arah kebijakan sektor keuangan di Indonesia yang cenderung semakin sentralistik. Hal ini menggerus kepercayaan pasar sehingga muncul gejolak di pasar keuangan domestik.
”Sebenarnya, kita sudah bisa membaca arah kebijakan dari sektor keuangan Indonesia yang kelihatannya akan tersentralisasi. Dan, ini merupakan perubahan besar dari apa yang selama ini dijalankan selama reformasi,” ujarnya.
Dalam hal ini, agenda reformasi telah melahirkan pilar utama sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas moneter, fiskal, dan sektor jasa keuangan. Ketiga pilar utama tersebut diberikan independensi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Namun, Yose menyoroti, hubungan antara otoritas moneter dan fiskal belakangan justru semakin melekat (linkage). Pola ini semakin menguat pascaberlakunya skema berbagi beban biaya (burden sharing) saat pandemi Covid-19. Bahkan, BI tercatat sebagai pemegang utama surat utang negara.
Kini, marwah independensi tersebut semakin kabur tatkala Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (UU P2SK) direvisi. Selain menambah mandat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, revisi regulasi ini juga membuka celah pergantian pucuk pimpinan bank sentral melalui mekanisme evaluasi oleh parlemen.
”Revisi ini makin mengaburkan perbedaan di antara tiga pilar tersebut. Dan, lebih parahnya lagi adalah intervensi dari sisi politik yang semakin lama makin menguat. Padahal, amanat reformasi itu adalah sektor keuangan ini terbebas dari pengaruh politik secara langsung,” tutur Yose.
Pada saat pasar keuangan domestik dilanda gejolak, pemerintah dan DPR menyetujui draf rancangan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK pada pembahasan tingkat pertama. Revisi ini ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan menjaga kepercayaan pasar.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam rapat ini, semua fraksi yang hadir pun menyetujui draf RUU P2SK.
Pemerintah menyepakati RUU P2SK yang berfokus pada pokok pengaturan dan materi perubahan. Sedikitnya, terdapat 17 materi perubahan yang dibahas dalam perubahan UU P2SK, yakni kelembagaan otoritas keuangan, evaluasi otoritas keuangan oleh DPR, dan perluasan usaha perbankan.
Kemudian, perubahan mencakup pula demutualisasi bursa efek, transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan, surat utang Danantara, perusahaan asuransi dalam resolusi, dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengaturan aset kripto.
Selain itu, RUU P2SK turut mengatur kembali mengenai pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring, Pusat Finansial Internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sektor keuangan, serta bank dalam penyehatan.
Sehari selang DPR mengesahkan RUU P2SK, beredar kabar pergantian pucuk pimpinan Bank Indonesia. Isu ini muncul di tengah serangkaian perubahan otoritas keuangan dan sentralisasi kebijakan ekonomi.
Bagi pasar, perubahan tersebut bukan semata soal sosok pengganti, melainkan kredibilitas dan independensi institusi yang selama dua dekade terakhir menjadi jangkar stabilitas perekonomian Indonesia.
Menjelang akhir pekan, beredar kabar di kalangan awak media dan para ekonom mengenai reshuffle Kabinet Merah Putih. Perombakan ini salah satunya terkait dengan mundurnya Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Muncul dua kandidat kuat yang akan mengisi kursi tersebut, yakni Budi Gunadi Sadikin dan Muhammad Chatib Basri. Kabarnya, perombakan ini menyusul pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang akan digantikan oleh Purbaya.
Kabar tersebut mencuat setelah pemerintah dan DPR mengesahkan RUU P2SK menjadi UU melalui Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 4 Juni 2026. Meski demikian, pihak istana telah membantah terkait adanya perombakan kabinet.
Ekonom dari Bright Institute, Yanuar Rizky, mengatakan, pasar akan terus mencermati tata kelola kebijakan di otoritas keuangan. Dalam hal ini, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat menjalankan fungsinya tanpa intervensi dari politik alias independen.
Ia menjelaskan, pergantian pucuk pimpinan BI atau otoritas keuangan lainnya setelah RUU P2SK disahkan justru akan memberikan sinyal perlawanan pada pasar. Apalagi, saat ini, tekanan kepercayaan di pasar keuangan domestik terus meningkat.
”Itu akan diuji oleh daya tahan konsumsi masyarakat yang saat ini sinyalnya sudah mulai makan utang, naiknya transaksi pinjaman daring dan kartu kredit, juga NPL (kredit bermasalah),” katanya.
Menurut dia, pemerintah perlu segera memperbaiki daya beli masyarakat yang tergerus akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring penurunan investasi dari dunia usaha. Langkah ini penting agar gejolak yang terjadi tidak berisiko mengarah pada krisis sosial-politik.
Penulis:
Agustinus Yoga Primantoro, Nina SusiloEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase