Kompas.id Brief

Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Penangkapan Ketua PN Jaksel oleh Kejaksaan Agung?

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditangkap sebab disangka terima suap Rp 60 miliar terkait penanganan kasus korupsi ekspor CPO.  Apa yang sebenarnya terjadi?

14 Apr 2025 08:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi Harian Kompas

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Mengapa Kejaksaan Agung menangkap Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta?
  2. Bagaimana kronologi penangkapan Ketua PN Jakarta Selatan?
  3. Apa saja yang disita Kejagung?
  4. Benarkah mafia peradilan masih merajalela?

1. Mengapa Kejaksaan Agung menangkap Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta?

copy title

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta atau MAN ditangkap dan disangka menerima suap Rp 60 miliar dari pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO untuk tiga perusahaan besar. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diduga telah mengatur agar ketiga korporasi yang terseret perkara suap itu divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ontslag van alle rechtsvervolging. Arif Nuryanta kini ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka lain selain Arif Nuryanta ialah MS, AR, dan WG. MS dan AR merupakan pengacara dari para terdakwa yang tersangkut kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), sedangkan WG adalah panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Adapun kasus suap diduga berlangsung dalam penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

”Ini diduga berkaitan dengan perkara pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Terdapat tiga grup perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya memperoleh putusan lepas yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Lewat putusan itu, para terdakwa korporasi dianggap terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan, tetapi perbuatan itu dianggap bukan pidana.

2. Bagaimana kronologi penangkapan Ketua PN Jakarta Selatan?

copy title

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta terseret kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO pada Januari 2022 sampai April 2022 dengan terdakwa korporasi. Diduga, uang sebesar Rp 60 miliar mengalir ke kantong mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025). Selain Arif, tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, Marcella Santoso selaku kuasa hukum perusahaan, dan Aryanto selaku kuasa hukum perusahaan.

Sejak Jumat (11/4/2025) pagi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah lima lokasi di Daerah Khusus Jakarta secara bersamaan. Di lima lokasi itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen, uang dalam bentuk beberapa pecahan mata uang, dan mobil.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton dari Jumat (11/4/2025) sampai Sabtu (12/4/2025) malam. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup tentang terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3. Apa saja yang disita Kejagung?

copy title

Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menjadi tersangka. Tidak hanya memeriksa dua hakim yang mengadili kasus ekspor CPO, Kejagung juga menyita puluhan motor mewah yang diduga terkait dengan perkara suap senilai Rp 60 miliar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025) malam, mengungkapkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah sejumlah tempat. Hasilnya, penyidik menyita 21 sepeda motor dari berbagai jenis dan 7 sepeda.

”Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” kata Harli.

Motor dan sepeda hasil sitaan itu pun telah dibawa ke Kejagung. Sepeda motor yang disita tergolong mewah dan berasal dari sejumlah jenama terkenal, seperti Harley Davidson, BMW, Triumph, Norton, dan Vespa.

4. Benarkah mafia peradilan masih merajalela?

copy title

Dunia peradilan kembali menjadi sorotan publik. Lagi-lagi, hakim yang semestinya bertugas menegakkan hukum dan keadilan justru terseret perkara rasuah. Modusnya pun hampir sama dengan perkara-perkara sebelumnya, mengatur penanganan perkara di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang.

Tidak tanggung-tanggung, kali ini hakim yang terseret kasus dugaan korupsi adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menambahkan, ditangkapnya Ketua PN Jakarta Selatan itu menunjukkan bahwa mafia peradilan begitu kuat mencengkeram institusi-institusi penegak hukum, termasuk peradilan.

Peristiwa ini juga dinilai hanya puncak gunung es sebab masih banyak mafia peradilan lain yang bergerak, beroperasi setiap harinya, di institusi-institusi peradilan. ”Ini saya pikir menunjukkan bahwa kasus-kasus yang telah terjadi itu tidak menimbulkan efek jera apa pun,” kata Zaenur.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Minggu (13/4/2025), mengungkapkan, kasus yang menjerat Ketua PN Jaksel ini semakin menunjukkan masih adanya mental korup di institusi peradilan. Semakin panjangnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan hakim itu juga menandakan korupsi di lembaga peradilan sulit untuk diberantas.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi Harian Kompas
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .