Dari Amerika, Paulus Tannos Ceraikan Indonesia

Paulus Tannos menempuh berbagai cara untuk kabur dari proses hukum di Indonesia. Jejaknya terlacak hingga ke Amerika Serikat.

20 Agt 2025 20:31 WIB · Politik & Hukum

Oleh Stefanus Ato, Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, J Galuh Bimantara

Upaya Paulus Tannos untuk kabur dari kejaran aparat penegak hukum RI tak hanya dengan bersembunyi di Singapura. Investigasi Kompas mengungkap, ia ”melibatkan” negara Amerika Serikat (AS) sebagai tempat mengajukan perceraian dari tanah airnya.

Hampir dua bulan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka pada Agustus 2019, Tannos memutuskan berpisah dari Indonesia. Dari Texas, ia mengisi formulir pernyataan melepas kewarganegaraan Indonesia.

Formulir yang berkop Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago itu tertanggal 27 September 2019. Dalam dokumen itu, ia tak lagi memakai nama Paulus Tannos yang familiar di pemberitaan media, melainkan Tjhin Thian Po.

Alasan Tannos sederhana menurut dokumen itu. Ia sudah lebih dari 20 tahun tinggal di luar negeri dan menyebut telah memiliki kewarganegaraan baru, Republik Guinea-Bissau. Klaim itu dibenarkan oleh salinan surat dari Kedutaan Besar Guinea-Bissau di Beijing, China, yang menyebut bahwa Tjhin Thian Po telah mengajukan permohonan kewarganegaraan dan disetujui.

Dokumen paspor yang ditemukan Kompas menunjukkan Tannos memegang paspor Guinea-Bissau dengan nama Tjhin Thian Po, berlaku dari 2019 hingga 2024. Tahun lalu, ia kembali mendapatkan paspor baru dari negara yang sama, yakni paspor khusus untuk pegawai pemerintahan Guinea-Bissau.

Jejak dokumen ini dibantah Rahmawati Wulandari, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Chicago. Ia mengatakan bahwa proses kewarganegaraan diatur undang-undang dan KJRI tidak bisa membagikan dokumen kecuali kepada aparat.

”Namun, kami memang tidak menemukan data atas nama Paulus Tannos. Kalau misalnya terkirim ke Jakarta, itu ada record, ya. Ini datanya kami tidak temukan,” kata Rahmawati saat dihubungi, Kamis (14/8/2025), dari Jakarta.

Penegasan Tannos bahwa ia mencabut status WNI disampaikan melalui surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Kompas memperoleh salinan surat yang dikirimkan Tannos dari Penjara Changi, Singapura, 14 April 2025 itu. Surat ini juga diberikan ke sejumlah media.

Revisi. Surat Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan yang dikirim oleh Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dari Konsulat Jenderal RI di Chicago, AS, pada September 2019.

Beberapa poin yang tertera dalam surat itu, yakni dirinya dengan sukarela bersedia kembali ke Indonesia. Namun, ia berharap proses hukum yang akan dijalaninya di Indonesia ditangani penegak hukum berintegritas tinggi dan bebas dari intervensi.

Meminta presiden

Tannos juga meminta presiden agar mengintervensi penyelesaiaan perkara perdata yang berujung pada beralihnya sejumlah perusahaan dan aset yang pernah dia miliki di Indonesia ke pihak tertentu. Dia juga berjanji bakal membantu Pemerintah Indonesia memulihkan kerugian keuangan negara dari berbagai pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik.

”Meskipun saya telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan saat ini memegang paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, Indonesia tetap menjadi tempat di mana saya memiliki banyak kenangan indah. Saya lahir dan dibesarkan di Indonesia, saya ingin Pemerintah Indonesia memulihkan sebagian besar kerugian dalam proyek e-KTP,” tulis Tannos.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Artinya, seseorang yang memperoleh kewarganegaraan lain secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun, pencabutan itu tetap harus melalui proses formal berupa ketetapan dari pejabat berwenang.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Widodo, ketika diwawancarai Tim Investigasi Kompas terkait ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Jakarta, Senin (28/7/2025).

”Untuk Paulus Tannos tidak pernah ada pencabutan kewarganegaraan Indonesia. Makanya kita kejar karena konteksnya dia melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi),” kata Widodo, Senin (28/7/2025), di Jakarta.

Pelepasan kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan Peraturan Pemerintah No 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. Proses ini menuntut kelengkapan dokumen serta legalisasi resmi, termasuk paspor negara baru sebagai bukti sah. Tanpa syarat itu, status kewarganegaraan seseorang di mata hukum Indonesia masih dianggap belum berubah.

Widodo mengakui bahwa Paulus Tannos memang pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Saat itu, dokumen pelepasan yang diajukan Tannos tertulis atas nama Tjhin Thian Po. Namun, permohonan itu tak bisa diproses karena sejumlah persyaratan tidak terpenuhi. Beberapa di antaranya adalah dokumen yang belum dilegalisasi, termasuk paspor asing dari Guinea-Bissau.

Langkah Tannos menghindari kasus hukum di Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Pemerintah Indonesia tak pernah menyerah mengejar buronan yang sudah meninggalkan Indonesia selama bertahun-tahun.

Infografik Dasar Hukum Penetapan Paulus Tannos sebagai Tersangka

Puncaknya, 17 Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB). Penangkapan itu atas permohonan penangkapan sementara dari Pemerintah Indonesia.

Namun, Tannos melawan. Ia menolak diekstradisi ke Indonesia. Proses pemulangan ke Tanah Air pun harus ditempuh melalui Pengadilan Singapura.

Tannos merupakan buron pertama yang diproses Pemerintah RI lewat perjanjian ekstradisi RI-Singapura. Kasus Tannos pun menjadi uji coba pertama penerapan perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura yang ditandatangani pada 2022 dan disahkan DPR pada 2023. Perjanjian ini sempat mandek lebih dari satu dekade sebelum akhirnya bisa berlaku efektif pada 2024.

Oleh karena itu, hasil sidang Tannos dipandang sebagai tolok ukur efektif atau tidaknya kerja sama ekstradisi kedua negara dalam menjerat pelaku kejahatan lintas batas. Adapun, saat sidang committal pada 7 Agustus 2025, hakim menolak saksi ahli yang diajukan pihak Tannos. Hakim menilai kehadiran saksi itu tidak relevan dan meminta Tannos bersaksi lebih dulu sebelum menghadirkan saksi lain.

Kompleks Pengadilan Negeri (State Courts) Singapura, Kamis (7/8/2025). Di gedung tersebut digelar lanjutan sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Paulus Tannos, buron korupsi KTP-Elektronik Indonesia.

Pada akhir sidang, hakim bertanya dalam bahasa Inggris kepada Tannos apakah ia menerima diekstradisi ke Indonesia. Pengadilan menanyakan hal itu setiap tujuh hari agar masa penahanan bisa diperpanjang. Tannos menjawab dengan melambaikan tangan, menolak diekstradisi. Masa penahanan pun diperpanjang tujuh hari lagi sampai Tannos ditanyai lagi pada 13 Agustus 2025.

Tannos kini menghadapi babak penting dari pelarian panjangnya. Nasib buron kasus KTP-el ada di tangan hakim Singapura. Jika permohonannya ditolak, petualangan salah satu buron kelas kakap itu berakhir dan menandai babak baru perjalanan hukum yang menunggunya di Indonesia.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stefanus Ato, Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, J Galuh Bimantara
 | 

Editor:

Andy Riza Hidayat, Johanes Galuh Bimantara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase