Peningkatan status bencana Sumatera menjadi bencana nasional dianggap mendesak. Itu diperlukan demi kepastian penanganan dampak bencana yang lebih cepat dan optimal.
30 Nov 2025 06:21 WIB · Lingkungan
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Polemik status bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus berkecamuk. Sejumlah kalangan di Aceh kembali mendesak pemerintah pusat menetapkan bencana alam di Sumatera sebagai bencana nasional. Pemerintah provinsi dianggap tidak mampu menangani dampak bencana yang dirasa sangat besar dan luas tersebut.
Desakan itu salah satunya muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Aceh. Mereka menyebut, bencana alam Sumatera menimbulkan jumlah korban besar dan kerusakan luar biasa.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggungalan Bencana (BNPB) per Sabtu (29/11/2025) malam, bencana yang terjadi 26-28 November 2025 itu memakan korban 303 jiwa meninggal, 279 orang hilang, dan 18 orang luka-luka.
Rinciannya, 47 jiwa meninggal, 51 orang hilang, dan 8 luka-luka di Aceh. Sebanyak 166 jiwa meninggal dan 143 orang hilang di Sumatera Utara. Sementara itu, ada 90 jiwa meninggal, 85 orang hilang, dan 10 luka-luka di Sumatera Barat.
Bukan hanya korban jiwa, bencana itu pun menyebabkan puluhan ribu rumah warga dan fasilitas umum rusak ringan hingga berat. Akses transportasi dan telekomunikasi lumpuh. Tak sedikit ruas jalan dan jembatan penghubung jalan nasional atau antarprovinsi yang luluh lantak.
Hingga kini, ribuan warga dikabarkan masih terisolasi karena akses dari dan menuju wilayahnya putus. Mereka mulai mengeluhkan kelangkaan bahan pokok, mulai dari makanan, air bersih, hingga layanan medis atau obat-obatan. Warga tidak hanya mulai kelaparan, tetapi juga mulai mengeluhkan sakit.
Sebaliknya, warga di luar lokasi terdampak bencana, termasuk para perantau, harap-harap cemas dengan kondisi sanak keluarga mereka di lokasi terdampak.
Akibat jaringan telekomunikasi belum pulih, mereka belum bisa menghubungi anggota keluarganya di lokasi terdampak. Mereka terus dihantui rasa waswas karena belum mendapatkan kepastian kabar keluarganya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/11/29/c44b0412-3350-4801-8cfb-c07a975b0301.jpg)
Menurut Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Aceh Alfian, dengan kondisi fiskal ataupun keuangan yang rendah, masing-masing pemerintah provinsi tidak akan mampu menangani kompleksitas dampak bencana Sumatera.
Fakta menunjukkan, mereka tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia dan bantuan logistik secara cepat serta berkelanjutan, baik untuk operasi pencarian dan penyalamatan (SAR) maupun pemenuhan kebutuhan dasar.
Bahkan, di beberapa kabupaten/kota di Aceh, pemerintah setempat menyatakan secara resmi tidak sanggup menangani dampak bencana kali ini. Situasi yang tidak jauh berbeda terjadi di Sumut maupun Sumbar. Padahal, dengan keadaan begitu darurat, penanganan bencana dituntut cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Semua indikator itu dianggap telah memenuhi semua persyaratan penetapan status bencana nasional yang diatur dalam sejumlah regulasi, meliputi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Regulasi lainnya, antara lain, Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden 17/2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Dalam regulasi-regulasi tersebut, indikator penetapan bencana nasional adalah jumlah korban jiwa atau pengungsi berskala besar. Kemudian, bencana bersangkutan menimbulkan kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak meluas, dan terganggunya fungsi pelayanan publik maupun pemerintahan.
”Semua indikator itu terjadi pada bencana Sumatera kali ini. Atas dasar itu, kami mendesak Presiden untuk segera menetapkan bencana Sumatera menjadi bencana nasional. Penetapan status itu akan menjadi bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak,” ujar Alfian.
Semua indikator itu terjadi pada bencana Sumatera kali ini. Atas dasar itu, kami mendesak Presiden untuk segera menetapkan bencana Sumatera menjadi bencana nasional. Penetapan status itu akan menjadi bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak.
Pendapat senada dikemukakan dosen ilmu politik di Universitas Malikussaleh Aceh Utara, Taufik Abdullah. Menurut dia, bencana Sumatera telah melampaui kapasitas daerah sehingga memerlukan dukungan penuh secara nasional. Terbukti, di lapangan, operasi SAR terkendala keterbatasan personel relawan dan minim armada penyalamatan.
Keterbatasan itu diperburuk dengan terputusnya akses jalan maupun jembatan dari dan menuju lokasi terdampak. Kondisi itu pun membuat proses pendistribusian bantuan terhambat, baik bantuan makanan, air bersih, dapur umum, layanan medis, obat-obatan, maupun peralatan pengungsian. Akibatnya, warga terdampak semakin rentan mengalami kelaparan dan sakit.
Risiko kesehatan dan keselamatan warga semakin tinggi, terutama yang berada di daerah-daerah pedalaman yang secara normal memang sudah jauh dari jangkauan. Demam, diare, hingga infeksi kulit merupakan penyakit yang menjadi momok pascabencana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/11/29/3e128c53-60dc-40a6-91d8-bb10a091c12f.jpg)
Selain masa tanggap darurat, yang tidak boleh luput dari perhatian adalah kebutuhan selama masa pemulihan. Proses pemulihan itu pun akan membutuhkan biaya dan energi besar, khususnya untuk memperbaiki ataupun membangun kembali rumah-rumah warga dan segenap fasilitas umum yang terdampak. Belum lagi, banyak sisa material bencana yang harus dibersihkan.
Semua dampak itu butuh penanganan cepat dan memerlukan biaya serta tenaga ekstra. Tanpa dukungan penuh semua instansi terkait secara nasional, semua kebutuhan itu tidak akan mampu dipenuhi pemerintah daerah atau provinsi.
Untuk itu, bencana Sumatera harus ditetapkan sebagai bencana nasional. Tujuannya, agar mobilisasi penanganan dan pendistribusian bantuan lebih cepat, terkoordinasi baik, dan berkesinambungan dari masa darurat hingga pemulihan.
”Dampak bencana Sumatera sangat memperihatinkan. Perhatian penuh dari pemerintah pusat dengan penetapan status bencana nasional adalah keniscayaan agar percepatan penanganan dan pemulihan berjalan optimal,” kata Taufik.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/29/dd6a4d81290e179ec1f84da131f85288-antarafoto_penyisiran_daerah_terdampak_banjir_di_pidie_jaya_1764401925.jpg)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, saat menerima rombongan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Lapangan Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, pihaknya kewalahan menangani dampak bencana kali ini.
Sebab, banyak wilayah yang terisolasi karena akses jalan dan jembatan putus, seperti di Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
Kini, situasi di wilayah-wilayah itu semakin kritis. Warga di sana mulai kelaparan dan kekurangan stok bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, Mualem berharap pemerintah memberikan dukungan penuh untuk mempercepat penanganan dampak bencana tersebut.
”Kami kewalahan dari sisi transportasi karena banyak wilayah yang terisolasi, seperti di Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara. Warga di sana mulai kelaparan dan kekurangan stok BBM. Kami harap dengan kehadiran Menhan dan Panglima TNI, akses ke wilayah-wilayah itu bisa segera terbuka agar proses penanganan dan pendistribusian bantuan bisa lebih cepat,” tutur Mualem.
Menanggapi permintaan Mualem, Sjafrie memastikan pemerintah pusat akan mengambil langkah cepat untuk mempercepat proses evakuasi dan pendistribusian bantuan. Mereka pun akan segera memulihkan jaringan listrik agar komunikasi kembali lancar.
Dalam kesempatan itu, Sjafrie juga menanyakan pendapat Mualem apakah status bencana Sumatera perlu ditingkatkan menjadi bencana nasional. Mualem menjawab bahwa dampak bencana itu sudah sangat besar dan luas, baik di Aceh, Sumut, maupun Sumbar.
Maka dari itu, Mualem menilai bencana Sumatera sepatutnya dijadikan bencana nasional. ”Melihat dampak yang dialami di Aceh, Sumut, dan Sumbar, mungkin bencana ini bisa dijadikan darurat nasional,” ujar Mualem.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/29/b2cc85f1d7c20addfb35811d2ba09bbb-antarafoto_gajah_mati_akibat_banjir_di_aceh_1764401900.jpg)
Mendengar jawaban itu, Sjafrie berkomitmen akan segera melaporkan hasil evaluasi lapangan kepada Presiden untuk membuat keputusan lebih lanjut. ”Saya akan sampaikan kepada Presiden. Seiring dengan itu, semua elemen harus terus memperkuat pemantauan dan respons,” kata Sjafrie.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, saat konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube @bnpb_indonesia, Jumat (28/11/2025) petang, menuturkan, polemik status bencana Sumatera tidak perlu diperdebatkan berkepanjangan. Lagi pula, mesti tidak berstatus bencana nasional, penanganan bencana Sumatera tetap optimal.
Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait tetap mendukung sekuat tenaga dan semaksimal mungkin untuk penanganannya. Terbukti, Presiden memberikan bantuan besar-besaran yang mulai didistribusikan sejak Jumat pagi. TNI-Polri pun mengerahkan peralatannya besar-besaran.
”Kami juga mengerahkan segala kekuatan yang kami miliki ke semua wilayah terdampak bencana,” tuturnya.
Sejauh ini, Suharyanto menyampaikan, hanya dua bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, yakni gempa dan tsunami Aceh 2004 serta pandemi Covid-19 sepanjang 2020-2023. Itu karena dampak yang ditimbulkan sangat besar baik korban jiwa maupun secara materiil.
Terlepas dari apa pun status bencana Sumatera, yang terpenting ialah semua pihak harus segera bergerak cepat memberikan pertolongan kepada masyarakat.
Sebab, ada banyak warga yang masih terjebak di tengah dampak bencana dan terus berkecamuk dengan risiko kelaparan serta serangan penyakit. Setiap detik hidup mereka jauh lebih berharga dari sekadar status bencana.
Penulis:
Adrian FajriansyahEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto