Pengamat menyebut, waktu 4 tahun 8 bulan adalah masa yang lama bagi kapolri. Dalam masa itu tentu banyak catatan prestasi maupun isu yang menjadi sorotan masyarakat.
16 Sep 2025 15:25 WIB · Politik & Hukum
Isu pergantian Kapolri sempat menghangat. Bahkan sempat berembus isu bahwa Presiden Prabowo telah mengirimkan surat presiden untuk mengganti Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, beredar nama kandidat pengganti Sigit, yakni dua orang berpangkat bintang tiga dengan inisial "D" dan "S".
Sebelum isu pergantian Kapolri itu mencuat, isu Kapolri akan diganti juga sempat berembus ketika setelah peristiwa dilindasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, oleh kendaraan taktis Brimob, akhir Agustus lalu. Saat itu, Listyo Sigit menyatakan menyerahkan keputusan penggantian kepada Presiden Prabowo.
”Terkait dengan isu yang menyangkut Kapolri itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit kapan saja siap,” ucapnya setelah memenuhi panggilan Presiden Prabowo di kediaman pribadi Presiden, kawasan Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) lalu.
Isu itu kembali berembus setelah di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat (12/9/2025) pagi, digelar upacara kenaikan pangkat ke golongan perwira tinggi Polri untuk 27 personel kepolisian. Dua di antaranya ada yang naik pangkat menjadi komisaris jenderal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/03/181e6acf-ba16-48b0-91e0-a94c15384248_jpg.jpg)
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Kapolri dapat diganti karena beberapa alasan, antara lain pensiun dengan usia maksimal 58 tahun, mengundurkan diri, meninggal dunia, sampai karena alasan tertentu maupun kebijakan politik.
Ketika hendak mengganti kapolri, presiden akan memilih dan mengusulkan satu nama kapolri. Nama yang diajukan merupakan perwira tinggi berpangkat komisaris jenderal. Biasanya, dari beberapa nama yang diajukan, presiden kemudian memilih salah satu untuk dikirimkan ke DPR.
Ketika hendak mengganti kapolri, presiden akan memilih dan mengusulkan satu nama kapolri. Nama yang diajukan merupakan perwira tinggi berpangkat komisaris jenderal.
Adapun dua dari 27 perwira yang naik pangkat menjadi komisaris jenderal, pada Jumat lalu, itu adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Karyoto.
Suyudi merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1994. Sebelum menjabat Kepala BNN, ia menjabat Kapolda Banten pada 2024-2025. Ia juga pernah menjabat Wakil Kepala Polda Metro Jaya 2023-2024
Adapun Karyoto menyelesaikan pendidikan di Akpol pada 1990. Sebelum menjabat Kepala Baharkam, Karyoto pernah menjabat Kapolda Metro Jaya. Ia juga pernah dipercaya menjabat deputi penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/15/6f05330649c2c105869bc4dee416d35c-20250915YGA21.jpg)
Kepala Badan Narkotika Nasional Suyudi Ario Seto membantah isu yang menyebut dirinya sebagai calon Kapolri. Sebelumnya, inisial "S" yang disebut sebagai calon Kapolri itu sempat dikaitkan dengan namanya. Suyudi pun menyatakan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar.
"Saya sedang fokus melaksanakan tugas di BNN RI, tolong dukung saya. Jadi, sekali lagi saya sampaikan bahwa berita itu tidak benar," kata Suyudi ketika ditanya oleh wartawan di Kantor BNN, pada Senin (15/9/2025), di Jakarta.
Istana pun sebelumnya juga membantah kabar itu. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga juru bicara Presiden RI, membantah kabar yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai pergantian
"Berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR itu tidak benar. Jadi, belum ada surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri, sebagaimana juga sudah disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa memang belum ada, atau tidak ada surpres tersebut," kata Prasetyo.
Demikian pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun membantah adanya surpres dari Presiden Prabowo ke DPR RI terkait dengan pergantian kapolri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/21/ff75db8dd089500959b37160528e26e0-20250821BAH7.jpg)
Menengok lagi di masa pemerintahan sebelumnya, saat Presiden Joko Widodo hendak mengganti Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz yang akan memasuki masa pensiun, muncul beberapa nama. Waktu itu, beberapa calon yang sempat mencuat adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Waktu itu, Arief menjadi calon paling senior. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987. Adapun Gatot dan Boy lulusan Akpol 1988 dan Agus lulusan Akpol 1989. Sementara itu, Sigit menjadi calon termuda karena ia lulusan Akpol tahun 1991. Namun, Sigit lah yang diajukan Presiden ke DPR dan menjabat sebagai Kapolri pada saat itu. Hingga kini, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Isu Presiden Prabowo mengganti Kapolri dinilai justru berkebalikan dengan situasi di lapangan.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, isu Presiden Prabowo mengganti Kapolri dinilai justru berkebalikan dengan situasi di lapangan. Sugeng mengatakan, jika isu pergantian kapolri karena terkait kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu, yang terlihat justru kepolisian dapat mengendalikan berbagai kerusuhan tersebut.
"Walaupun terjadi pembakaran terhadap kantor polisi, kantor DPRD di beberapa wilayah di Indonesia, polisi tidak melakukan tindakan tegas dengan menembak meski polisi memiliki kewenangan. Tidak ada korban dari masyarakat yang tewas atau luka berat karena tembakan," tutur Sugeng.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/01/44d4e603-5c35-4131-8178-db5227d79f3d.jpg)
Sugeng pun menduga, polisi tahu bahwa mereka dalam posisi mau dikambing hitamkan antara tanggal 28 sampai tanggal 30 Agustus 2025. Jika polisi melakukan kekerasan dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, maka polisi akan dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang mengakibatkan Polri disalahkan dan Kapolri diganti. Dengan menahan diri, menurut Sugeng, Presiden kemudian memberikan legitimasi kepada kepolisian dengan memerintahkan agar kepolisian mengambil tindakan tegas.
Di sisi lain, institusi Polri justru saat ini tampak mendapatkan dukungan politik dari Presiden maupun parlemen. Presiden dinilai justru memberikan apresiasi kepada kepolisian karena berhasil mendukung program makan bergizi gratis (MBG) dengan mendirikan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Sementara itu, parlemen dinilai juga mendukung Kapolri saat ini dengan menyetujui pagu anggaran 2026 sebesar Rp 109,6 triliun. Selain itu, parlemen juga akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun bagi Polri.
Meski demikian, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpandangan, sebagaimana lazimnya sebuah organisasi, maka organisasi sebesar Polri juga memerlukan penyegaran kepemimpinan. Hal itu penting dalam rangka pengembangan karir sumber daya manusia di tubuh institusi kepolisian.
"Waktu 4 tahun 8 bulan adalah masa yang lama bagi Kapolri (Listyo Sigit). Dalam masa itu tentu banyak catatan prestasi maupun isu yang menjadi sorotan masyarakat. Hal itu wajar," kata Bambang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/21/5450f72005380b977890ac4919764080-20250821DRA042.JPG)
Selain itu, pergantian kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Namun begitu, tetap diperlukan evaluasi terhadap organisasi, baik evaluasi atas capaian maupun evaluasi atas kepemimpinan yang selama ini berjalan.
Hal terpenting untuk dikerjakan kepolisian saat ini adalah melakukan reformasi kultural. Polri mesti mengubah sifat militeristik.
Menurut Sugeng, hal terpenting untuk dikerjakan kepolisian saat ini adalah melakukan reformasi kultural. Polri mesti mengubah sifat militeristik yang justru dapat merugikan masyarakat. Hal kultural lain yang juga perlu dirombak adalah terkait dengan sikap arogan, sewenang-wenang, sampai tindakan koruptif dalam penegakan hukum.
Reformasi kultural tersebut mesti disertai dengan reformasi institusional. Salah satu yang diusulkan Sugeng adalah dengan memasukkan tokoh masyarakat di bidang pengawasan internal Polri maupun di Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mesti dibentuk berdasarkan undang-undang, tidak hanya keputusan presiden (keppres).
"Dan melalui undang-undang, kewenangan Kompolnas perlu ditambah untuk penyelidikan, sama seperti Komnas HAM yang bisa melakukan penyelidikan pelanggaran HAM," tutur Sugeng.
Hal senada juga disampaikan Bambang, bahwa yang lebih penting dan subsbantif daripada pergantian kepemimpinan adalah perbaikan sistem. Sebab, organisasi yang baik dan profesional bukan tergantung pada sosok personal, tetapi pada sistem.
"Kalaupun Presiden Prabowo melakukan pergantian kapolri, selain memastikan sosoknya memiliki rekam jejak yang bagus, berintegritas dan memahami filosofi humanisme dan demokrasi, juga harus dipastikan perbaikan sistem yang lebih baik, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase