DPR Kaji Rekayasa Konstitusi Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Setelah Reses

Usulan hukum omnibus mengemuka dengan gabungan sejumlah undang-undang terkait sistem pemilu, partai politik, hingga pemerintahan.

07 Jan 2025 23:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat akan mengkaji rekayasa konstitusi terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden setelah masa reses. Pembahasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan bisa bersamaan dengan pembahasan undang-undang politik lainnya seperti pemilihan kepala daerah hingga partai politik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya menyikapi putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)  dengan melakukan sejumlah kajian. Rencana pembahasan terkait tindak lanjut dari putusan tersebut, lanjutnya, dilakukan setelah masa reses. 

”Kita sama-sama tahu putusan MK itu adalah final, mengikat, dan wajib ditaati. Namun, bahwa kemudian itu akan dimasukkan dalam revisi undang-undang, atau akan menjadi undang-undang omnibus (beberapa aturan berkaitan), belum kami putuskan. Kami akan masuk masa reses setelah masa sidang, setelah reses 15 Januari,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Menurut Dasco, kajian dengan rekan-rekan parlemen ini ditekankan untuk mengupas rekayasa konstitusi yang menjadi pertimbangan dalam Putusan MK dengan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut. Pembahasan ini, lanjutnya, agar penerapan rekayasa konstitusi tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.

Bendera partai politik peserta pemilu terpasang di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (27/1/2023). KPU telah menetapkan 18 partai politik (parpol) nasional sebagai peserta Pemilu 2024. Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar Pemihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif. Tahapan proses pemilu telah berlangsung sejak 2022 lalu dan tahun ini akan semakin padat menjelang pencalonan dan masa kampanye.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (2/1/2025) memaparkan, pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional dengan memperhatikan lima pertimbangan.

Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Kedua, pengusulan pasangan calon oleh partai atau gabungan partai politik pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. 

Dalam pertimbangan ketiga, Isra menyatakan pengusulan pasangan calon bisa berasal dari gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi sehingga menyebabkan jumlah kandidat terbatas. Keempat, parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon dalam pilpres dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Pertimbangan kelima, perumusan rekayasa konstitusional termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu. ”Termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, meaningful participation,” ujar Isra (Kompas.id, 2 Januari 2025).

Pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka saat tiba dan menyapa pendukungnya menjelang acara Pidato Kemenangan Prabowo-Gibran di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Hasil hitung cepat pemungutan suara pilpres dalam Pemilu 2024, pasangan Prabowo-Gibran unggul dibandingkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hasil hitung cepat Litbang Kompas , pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 58,73 persen suara dalam Pilpres 2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14-2-2024

Sistem pemilu

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, penghapusan terkait ambang batas pencalonan presiden oleh MK ini belum menjawab seluruh permasalahan terkait pemilu. Ada isu lain yang berkaitan, seperti penerapan jenis sistem pemilu, daerah pemilihan, besaran kursi setiap dapil (daerah pemilihan), dan yang lainnya.

”Presidential threshold cuma salah satu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian dari sistem pemilu kita. Setiap isu saling terkait satu sama lain dan bukanlah berdiri sendiri. Jadi, putusan terkait penghapusan ambang batas ini tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem pemilu bahkan sistem politik dan demokrasi kita,” ujarnya. 

Menurut Ahmad Doli, penghapusan ambang batas ini bagian dari tujuan akhir agar demokrasi menjadi lebih kuat, sehat, berkualitas, dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.

Presiden Prabowo Subianto saat menggunaan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 di tps 008, bojong koneng, kabupaten bogor, Rabu (27/11/2024).   KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh karena itu, dia berpendapat Presiden dan para ketua umum partai politik perlu mendorong pemerintah dan DPR untuk mengambil langkah konkret terkait agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menyatakan, pihaknya tengah memikirkan pembahasan RUU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik akan disatukan. Bahkan, pembahasan terkait peraturan omnibus dengan menggabungkan sejumlah aturan terkait pemerintah pusat dan daerah.

”Beberapa teman di Komisi II bahkan berpikiran untuk omnibus. Bahkan kalau lebih ekstrem, ada enam (UU), seperti UU MD3, UU Pemda, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan kalau ditambah UU Desa. Hal ini diperlukan, jangan sampai kebijakan pemerintah pusat tidak sinergis dengan kebijakan di daerah,” papar Mardani.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono