Bupati Pati Sudewo menaikkan pajak sebesar 250 persen dengan dalih mendongkrak pendapatan. Sebenarnya, bagaimana postur APBD Pati?
19 Agt 2025 07:00 WIB · Politik & Hukum
Menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 250 persen menjadi salah satu strategi yang ditempuh oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, dalam mendongkrak pendapatan daerah.
Sudewo, yang akhirnya membatalkan kebijakan itu, menyebut, pendapatan daerahnya tergolong kecil jika dibandingkan kabupaten lain di sekitarnya. Lalu, bagaimana sebenarnya postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pati?
Sudewo awalnya memutuskan untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya dengan dalih menambah pendapatan daerah. Tak tanggung-tanggung, besaran kenaikannya mencapai 250 persen.
Sudewo menyebut, kenaikan sebesar 250 persen itu jadi terlihat besar karena dilakukan langsung. Mestinya, kenaikan dilakukan bertahap. Namun, menurut dia, sejak 14 tahun terakhir belum ada kenaikan PBB-P2 di Pati.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/57ba0debfb9682a232395ba237ad18f1-20250813WEN11.jpg)
Menurut Sudewo, penerimaan PBB di Pati sebesar Rp 29 miliar. Angka itu disebutnya jauh lebih rendah dibandingkan penerimaan PBB Kabupaten Jepara sebesar Rp 75 miliar dan lebih rendah dari penerimaan PBB Rembang dan Kudus, masing-masing Rp 50 miliar.
Kenaikan PBB-P2 di Pati, menurut Sudewo, untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo, serta peningkatan pada sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan dana besar.
”Keuangan Kabupaten Pati ini sangat minim. Pendapatan daerah itu hanya 15 persen dari APBD, bahkan tepatnya hanya 14,5 persen dari APBD. Kalau (pendapatan daerah) itu di bawah 25 persen, (untuk) pembangunan pasti itu sangat berat. Jadi, kita itu memang berusaha untuk menggali semua potensi daerah,” kata Sudewo beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Postur APBD di Sistem Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kabupaten Pati menargetkan anggaran pendapatan Rp 2,87 triliun.
Jumlah itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 548,51 miliar, transfer ke daerah dari pusat (TKDD) sebesar Rp 2,18 triliun, dan pendapatan lainnya yang bersumber dari transfer antardaerah sebesar Rp 132,22 miliar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/08/5f225e1b4f7e8a0ffa8885dfbd254d22-WhatsApp_Image_2025_08_08_at_17.50.04.jpeg)
Hingga 17 Agustus 2025, total realisasi pendapatan daerah Pati sebesar Rp 1,78 triliun atau 62,30 persen dari target. Jumlah itu terdiri dari PAD Rp 363,02 miliar, TKDD Rp 1,34 triliun, dan pendapatan lainnya Rp 79,84 miliar,
Sementara itu, anggaran untuk belanja daerah yang dicatatkan Rp 2,94 triliun. Jumlah itu terdiri dari belanja pegawai Rp 1,34 triliun, belanja barang dan jasa Rp 613,63 miliar, belanja modal Rp 214,65 miliar, serta belanja lainnya yang terdiri dari belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga Rp 770,89 miliar.
Hingga 17 Agustus 2025, total realisasi belanja daerah Kabupaten Pati sebesar Rp 1,69 triliun atau sebesar 57,50 persen dari yang ditargetkan. Jumlah itu terdiri dari belanja pegawai Rp 798,59 miliar, belanja barang dan jasa Rp 261,46 miliar, serta belanja lainnya yang terdiri dari belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga Rp 514,82 miliar.
Adapun anggaran pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 70 miliar. Hingga 17 Agustus 2025, realisasinya sebesar Rp 262,19 miliar atau lebih dari 374 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/0efdb38e-f9cc-4c59-a0f9-59e6f64220a9_jpg.jpg)
Keputusan Sudewo untuk mendongkrak pendapatan melalui pajak itu kemudian memicu polemik. Gelombang penolakan muncul dari warga yang merasa keberatan.
”Enggak apa-apa kalau (pemerintah) menaikkan pajak, tapi kalau 250 persen itu tidak masuk akal. Ini memberatkan masyarakat, apalagi di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit seperti sekarang,” ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Ahmad Husein (29), saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Senada dengan warga, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati Bambang Susilo juga tidak sepenuhnya setuju dengan langkah Sudewo menaikkan pajak sebesar itu. Menurut Bambang, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Di samping pajak, investasi juga disebut Bambang efektif untuk mendongkrak PAD.
”Jadi nanti, kan, kita bisa tidak terlalu mengejar dari sisi pajak. Nanti kasihan masyarakat juga kalau pajak dinaikkan terus. Kita harus menggali potensi-potensi yang lain,” ucapnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/06/022e7b1c22ce30545b25a793800fd022-WhatsApp_Image_2025_08_06_at_16.24.16.jpeg)
Meski sudah dikritik berbagai pihak, Sudewo awalnya enggan membatalkan kenaikan pajak. Warga kemudian merencanakan demonstrasi besar-besaran. Rencana itu pun diketahui Sudewo. Bukannya mencegah, Sudewo malah membuat pernyataan yang dinilai tidak simpatik. Ia sempat menyebut tidak akan mencabut keputusannya menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen.
”Silakan lakukan (demonstrasi), jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang pun suruh kerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan itu, tetap maju,” ucap Sudewo kala itu.
Ucapan Sudewo tersebut semakin memicu amarah publik. Sejumlah pejabat, mulai dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur Sudewo. Mereka meminta kenaikan pajak yang dilakukan tidak memberatkan masyarakat.
Setelah itu, Sudewo melunak. Ia lantas membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut dan berjanji bakal mengembalikan kelebihan uang yang telanjur dibayarkan sebagian warga. Saat mengumumkan pembatalan kebijakan itu, Sudewo meminta maaf. Ia juga sempat mengungkapkan dampak pembatalan kenaikan pajak itu, yakni tertundanya sejumlah proyek pembangunan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/851014d1-02f3-4ebc-9dc5-3e7f72b3cf3f_jpg.jpg)
Kendati kebijakan telah dibatalkan, warga tetap menggelar demonstrasi. Tak lagi soal kenaikan pajak, mereka berunjuk rasa menuntut Sudewo mundur. Hal itu karena Sudewo dinilai telah melukai hati masyarakat dengan perkataannya. Di samping itu, masyarakat juga resah dengan kebijakan-kebijakan Sudewo lainnya yang dinilai bermasalah.
Kebijakan yang dinilai warga bermasalah, salah satunya, tidak diperpanjangnya kontrak pegawai honorer 220 RSUD RAA Soewondo dengan alasan efisiensi anggaran. Tak lama setelah itu, RSUD RAA Soewondo, atas perintah Sudewo melalui peraturan bupati, melakukan rekrutmen pegawai. Hal itu menimbulkan kekecewaan warga.
Kebijakan lain yang juga dikeluhkan sejumlah guru honorer yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan regoruping atau penggabungan dua sekolah menjadi satu. Selain membuat guru honorer kehilangan pekerjaan, kebijakan itu juga disebut membuat para siswa enggan pindah ke sekolah baru karena merasa sudah nyaman bersekolah di sekolah lama.
Enggak apa-apa kalau (pemerintah) menaikkan pajak, tapi kalau 250 persen itu tidak masuk akal. Ini memberatkan masyarakat, apalagi di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit seperti sekarang
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/12/b162d751-7c0d-4718-8653-063592e458c3_jpg.jpg)
Kemudian, ada juga keluhan dari para santri dan orangtua siswa terkait kebijakan baru, yakni belajar selama lima hari dalam sepekan dari yang sebelumnya belajar enam hari dalam sepekan. Kondisi itu membuat anak-anak pulang lebih sore dari biasanya. Akibatnya, mereka tidak bisa lagi mengikuti kegiatan belajar mengaji di sore hari.
Selain itu, pedagang di Pasar Yai, Kecamatan Pati, juga mengaku kecewa dengan Sudewo yang berencana menggusur pasar untuk dijadikan bundaran. Kebijakan itu dinilai membuat sekitar 230 pedagang di pasar tersebut terancam kehilangan pekerjaan.
Saat demonstrasi berlangsung di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025), Sudewo sempat menemui warga. Dari atas mobil khusus Sudewo menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang sedang berunjuk rasa. ”Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya akan berbuat yang lebih baik,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/12/ef875f08-65fc-45c5-b353-21c3282b4bc2_jpg.jpg)
Merespons kemunculan Sudewo, warga yang tersulut amarahnya melemparkan air mineral dalam kemasan botol hingga sandal ke arahnya. Sejumlah orang lantas melindungi Sudewo dengan tameng hingga akhirnya Sudewo kembali masuk ke dalam mobil.
Sejak saat itu, Sudewo menghilang dari hadapan publik. Ia dilaporkan tidak menghadiri rapat paripurna di DPRD Pati dengan agenda mendengarkan pidato Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Sudewo juga tidak menghadiri upacara memperingati HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025). Tugasnya sebagai inspektur upacara digantikan oleh Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.
”Kemarin saya dikasih tahu oleh Pak Gubernur, beliau (Sudewo) sudah menghubungi gubernur bahwa beliau tidak bisa ikut dalam upacara 17 Agustus karena beliau sedang tidak baik, lagi sakit, sehingga perlu istirahat," ujar Yasin, Minggu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/f028080f-6f23-4b7c-963b-c238df7d3502_jpg.jpg)
Bersamaan dengan demonstrasi Rabu, warga meminta DPRD untuk melengserkan Sudewo. Menanggapi permintaan itu, DPRD Pati membentuk panitia khusus hak angket yang bertugas mendalami kebijakan Sudewo yang dinilai melanggar sumpah janji jabatan.
Ada 12 persoalan yang bakal dibahas oleh pansus tersebut, mulai dari pemutusan kontrak ratusan pegawai honorer RSUD RAA Soewondo, penunjukan direktur utama RSUD RAA Soewondo yang dinilai bermasalah, mutasi jabatan yang dinilai tidak jelas, hingga fenomena rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Pati. Hasilnya akan diusulkan ke Mahkamah Agung.
Persoalan yang menjerat Sudewo diharapkan menjadi pembelajaran bagi bupati dan wali kota lain. Kebijakan seharusnya didiskusikan dengan sejumlah pihak dan mempertimbangkan kondisi masyarakat supaya tidak memicu polemik.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Haris FirdausPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul