Kasus serangan AS di Venezuela menunjukkan rentannya posisi negara-negara berkembang dalam tatanan global.
05 Jan 2026 09:00 WIB · Internasional
AFP/JULIO CESAR AGUILAR
Dunia sudah tersentak meski baru memasuki awal tahun. Pada 3 Januari 2026, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan serangan militer ke Caracas, Venezuela. Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan Ibu Negara Cilia Flores ditangkap lalu dibawa ke tanah AS untuk diadili.
Selama ini, Trump tidak mengakui Maduro sebagai pemimpin Venezuela. Ia menuding Maduro sebagai dalang kejahatan terorisme narkoba yang masuk ke AS. Setelah Maduro ditangkap, Trump juga mengklaim akan memimpin pemerintahan transisi kekuasaan serta mengakses ladang minyak Venezuela.
Langkah itu memicu banjir kritik internasional. Rusia, China, Iran, Brasil, Kolombia, Belarus, dan Kuba mengecam. Negara-negara lain menyerukan deeskalasi dan dialog, termasuk Indonesia dan Malaysia. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres dan Uni Eropa meminta semua pihak menghormati hukum internasional, termasuk Piagam PBB.
Para pakar hukum mempertanyakan legalitas aksi AS. Menurut mereka, Trump sudah melanggar hukum internasional, khususnya terkait kedaulatan nasional.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/04/949d3e69-993c-42aa-9287-4de0502fce1c.jpg)
Menanggapi sikap AS, Pemerintah Venezuela secara resmi meminta Dewan Keamanan PBB untuk menggelar rapat darurat guna membahas serangan AS ke negaranya. Bagi Caracas, serangan AS adalah ”perang kolonial” untuk menjarah sumber daya alam, termasuk cadangan minyak terbesar di dunia.
Venezuela menuntut kecaman terhadap tindakan AS dan menyerukan penghentian serangan bersenjata. Caracas juga ingin mencari langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban Washington atas agresi tersebut.
DK PBB berencana menggelar pertemuan pada Senin (5/1/2026) waktu setempat. Masalahnya, banyak pihak ragu akan ada hasil berarti dari pertemuan tersebut. AS sebagai salah satu pemegang hak veto bisa dengan mudah mematahkan segala hasil pertemuan. Dunia jadi tidak bisa berharap banyak.
Nasib Venezuela pun tidak jelas di masa depan. AS dan negara-negara sekutu menyerukan transisi pemerintahan yang demokratis.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/04/8521d6fb-4ad4-4372-b94e-e13d2f066b0d.jpg)
Namun, AS tidak selalu berhasil dalam memimpin transisi pemerintahan. Lihat saja contoh teranyar di Irak (2003) dan Afghanistan (2001). Sampai sekarang, situasi di Irak belum sepenuhnya stabil, sedangkan Taliban akhirnya kembali berkuasa di Afghanistan.
Apa yang terjadi di Venezuela sejatinya bukanlah peristiwa baru. Aksi AS di Venezuela merupakan contoh terbaru (atau lanjutan) preseden buruk dari negara-negara besar. Negara adidaya bisa mempertahankan hegemoni berdasarkan klaim sepihak, seperti yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.
Bahkan, beberapa pakar mengkhawatirkan hal serupa bisa merambat ke Asia. Apakah China akan mengambil kesempatan untuk menyerang Taiwan?
”Potensi itu ada, tetapi menurut saya tidak. Selama ini, lebih banyak negara dunia yang menganut One China Policy. Artinya, secara de facto dan de jure posisi politik China lebih kuat di mata internasional dibandingkan Taiwan,” kata dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ratih Herningtyas, ketika dihubungi, Minggu (4/1/2026).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/04/16a76e09-5172-42fb-a838-863281827051.jpg)
Kecuali jika ada keterlibatan negara lain, terutama AS, yang mendukung Taiwan untuk bersikap konfrontatif terhadap China. Menurut Ratih, latihan militer bersama AS-Taiwan sudah cukup memancing protes keras serta patroli militer intensif China di perairan sekitar kawasan.
Akan tetapi, bayang-bayang hegemoni itu tetap meliputi. Dan sebagaimana kebijakan Trump atas Venezuela dampak kepongahan adidaya bersifat multidimensi terhadap aspek politik, keamanan, sosial, ekonomi, dan hubungan internasional di tingkat kawasan. Lanskap geopolitik dunia juga akan terpengaruh.
Dalam situasi seperti itu, negara berkembang hanya bisa berseru terkait penghormatan hukum internasional sambil harap-harap cemas ketika dunia semakin tak pasti. Jika terjadi sesuatu, tak ada negara sahabat, lembaga internasional, atau aturan yang benar-benar bisa menjadi harapan.
Di masa krisis seperti inilah, seruan tentang reformasi tatanan internasional dan lembaga global terasa semakin penting. Fondasi tatanan dunia saat ini belum cukup adil, terutama untuk negara yang lebih kecil.
Pertanyaannya adalah apakah negara-negara berkembang berani bersatu untuk mendorong perubahan tersebut?
Penulis:
Elsa Emiria LebaEditor:
Bonifasius Josie Susilo H