Sekat yang memisahkan sekolah formal dan nonformal perlu dihapuskan agar misi besar pemerintah mewajibkan belajar 13 tahun dari PAUD sampai SMA bisa tercapai.
13 Mei 2025 16:39 WIB · Humaniora
Pendidikan anak usia dini atau PAUD nonformal yang mencakup kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis berpotensi memperluas akses layanan pendidikan bagi anak usia dini. Sekat yang memisahkan formal dan nonformal harus dihapuskan agar misi besar wajib belajar 13 tahun dari PAUD sampai sekolah menengah atas bisa tercapai.
PAUD nonformal adalah jalur pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan di luar jalur pendidikan formal, tetapi tetap terstruktur dan berjenjang. Ini berarti PAUD nonformal tidak mengikuti kurikulum resmi, seperti di PAUD formal yang mencakup taman kanak-kanak (TK) atau raudhatul athfal (RA), tetapi tetap memiliki program belajar yang terencana dan berurutan.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2024 mencatat, jumlah desa yang tidak memiliki PAUD formal sebanyak 29.830 desa. Sementara di antara puluhan ribu desa tersebut terdapat pos PAUD yang biasanya terintegrasi dengan layanan posyandu dan bina keluarga balita, jumlahnya 17.267 pos PAUD.
Apakah jika tetap ada perbedaan dan dikotomi, pendidikan bermutu untuk semua bisa kita capai?
Ketua Pengurus Pusat Himpunan Anak Usia Dini Indonesia (PP Himpaudi) Betti Nuraeni mengatakan, dengan adanya pos PAUD, jumlah desa yang tidak ada PAUD tersisa 12.563 desa. Untuk itu, pemerintah perlu menguatkan dan menyetarakan PAUD nonformal.
”Artinya, PAUD nonformal telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendidikan anak usia dini di desa atau kelurahan. PAUD nonformal itu harus masuk dalam bagian dari wajib belajar 13 tahun,” ujar Betti di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengalokasikan anggaran afirmatif dan kerja sama lintas sektor untuk membangun PAUD secara masif di seluruh Indonesia. Ini sebagai kewajiban dari konsekuensi mewajibkan belajar 13 tahun.
Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi kurikulum PAUD dengan SD kelas awal (1 dan 2 SD) sebagai waktu transisi dari pendekatan bermain dan perkembangan anak ke pengembangan kognitif anak. Kompetensi baca, tulis, dan berhitung (calistung) tidak boleh lagi dibebankan kepada anak PAUD, baik oleh orangtua maupun sekolah.
”Terapkan program transisi PAUD ke SD secara nasional agar seluruh anak masuk SD dalam kondisi siap belajar secara sosial-emosional dan kognitif tanpa tekanan akademik dini,” ucapnya.
Lebih jauh, PP Himpaudi meminta agar peningkatan kompetensi dan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) PAUD juga harus diperkuat. Saat ini, masih ada 29,5 persen PTK PAUD nonformal yang bergelar sarjana strata 1, tetapi tidak memiliki sertifikat pendidik seperti PTK PAUD formal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/01/71cd7445-6f02-40d5-adc2-22a3d6b66a72_jpeg.jpg)
PTK PAUD nonformal ini tidak memiliki sertifikat pendidik karena belum diakui sebagai guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Karena tidak diakui sebagai guru, mereka tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Ketidaksetaraan ini berdampak pada perbedaan hak yang diperoleh. Selain tidak memiliki sertifikat guru, penghasilan dan penghargaan terhadap kebanyakan PTK PAUD nonformal juga masih rendah. Perlindungan hukum terhadap profesinya pun belum ada.
”Tugas guru PAUD nonformal itu sama karena tuntutan akreditasi dan kurikulumnya sama. Mereka juga mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, tetapi mereka tidak diakui sebagai guru,” ujar Betti.
Betti meminta pemerintah dan DPR memasukkan usulan ini ke dalam proses revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU ini berupaya mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu UU No 20/2003, UU No 14/2005, dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/14/ea4fdea2-5976-4060-b20e-c7ed6161c756_jpg.jpg)
Dia menyatakan, sekat-sekat formal dan nonformal dalam pendidikan hanya akan menghambat upaya memajukan kualitas sumber daya manusia Indonesia. ”Apakah jika tetap ada perbedaan dan dikotomi, pendidikan bermutu untuk semua bisa kita capai?” kata Betti.
Secara terpisah, anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkarru, menyebutkan, RUU Sisdiknas yang kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025 ini harus meluruskan sejumlah hal yang menghambat perkembangan pendidikan di Indonesia. Sebab, kesejahteraan pendidik berbanding lurus dengan kualitas murid.
”Inilah kesempatan agar tenaga kependidikan yang nonformal itu bisa mendapatkan hak dan kesejahteraan mereka sesuai dengan seharusnya, mereka ini di ruang abu-abu, diakui secara praktik, tetapi secara hukum tidak,” kata Ratih.
Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto mengungkapkan, pihaknya juga mengusulkan tidak ada lagi dikotomi formal untuk TK/RA dan nonformal untuk KB, SPS, dan TPA dalam RUU Sisdiknas. Semua akan dijadikan satu dikotomi, yakni satuan PAUD.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/20/f40cb792-b5c7-4a12-8e83-b2e0a5200c1f.jpg)
Menurut Gogot, satuan PAUD formal tetap akan ada dengan definisi satuan yang berkomitmen mengikuti seluruh standar nasional pendidikan. Sementara satuan PAUD nonformal tidak terkait dengan standar tersebut, tetapi tetap harus memiliki maksud mendukung ketercapaian standar kompetensi lulusan.
Kemendikdasmen juga akan menyederhanakan perizinan PAUD dengan memastikan hanya ada satu jenis layanan PAUD agar dapat mengakomodasi multilayanan. Nantinya, TK/RA akan diwajibkan sebagai bagian dari wajib belajar 13 tahun, akan berdurasi 1-2 tahun, dan untuk anak usia 5-6 tahun. Sementara itu, KB berisikan program belajar dan bermain untuk anak usia 3-4 tahun dan TPA berisi program pengasuhan anak usia 0-6 tahun.
”Jadi, satu penyelenggara PAUD dapat menyediakan beberapa layanan, seperti taman kanak-kanak, kelompok bermain, atau tempat penitipan anak,” kata Gogot.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan Susanto