Kompas.id Brief

Mengapa Presiden Prabowo Memberikan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi bagi Tom Lembong?

Pihak Istana tepis ada intervensi hukum dari pembebasan Tom Lembong dan Hasto. PDI-P tetap berada di luar pemerintahan Prabowo meski Hasto dibebaskan.

02 Agt 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Kompas

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa pertimbangan Presiden Prabowo membebaskan Hasto dan Tom Lembong?
  2. Bagaimana dampak pembebasan itu pada agenda pemberantasan korupsi?
  3. Apa keuntungan politik yang diperoleh Presiden Prabowo dan pemerintahannya?
  4. Betulkah ada intervensi hukum pemerintah di balik pembebasan Hasto dan Tom Lembong?
  5. Apakah pembebasan Hasto mengubah posisi politik PDI-P?
  6. Apa yang disampaikan Tom Lembong setelah bebas dari Rutan Cipinang?
  7. Apa pula pernyataan Hasto setelah bebas dari Rutan KPK?

Apa pertimbangan Presiden Prabowo membebaskan Hasto dan Tom Lembong?

copy title

Seusai rapat konsultasi DPR dan pemerintah, Kamis (31/7/2025) malam, DPR menyatakan menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pertimbangan terkait pemberian abolisi dan amnesti itu untuk kepentingan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dia menepis pemberian abolisi dan amnesti itu karena respons Presiden Prabowo terhadap dinamika di publik yang terjadi atas kedua kasus ini. Perdebatan di publik terkait kejanggalan Tom Lembong yang dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan Hasto yang disebut-sebut dijerat hukum karena alasan politik.

”Ini semua murni pertimbangan hukum. Ini demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tentang NKRI. Kedua, untuk merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman.

Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada terpidana kasus penghinaan presiden hingga makar tanpa senjata. Selain itu, ada juga kasus yang berkaitan dengan politik hingga narapidana yang berusia lanjut dan orang dalam gangguan kejiwaan.

Bagaimana dampak pembebasan itu pada agenda pemberantasan korupsi?

copy title

Pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto dikritisi sejumlah pakar hukum. Pembebasan keduanya dianggap salah obat dalam penanganan permasalahan politisasi hukum. Selain itu, bisa menjadi sinyal buruk bagi agenda pemberantasan korupsi.

”Saya tidak menafikan bahwa ada muatan politik dari kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Di kasus Tom Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada. Di kasus Hasto, motifnya politik meskipun kasus hukumnya ada sehingga masyarakat sipil memang menuntut agar KPK mengusut tuntas yang terlibat sejak tahun 2020,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Meski demikian, jika tujuannya menyelesaikan politisasi hukum, seharusnya yang dilakukan adalah koreksi terhadap penegakan hukumnya, misalnya mengevaluasi kinerja para penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa dengan mengembalikan independensinya melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lahirnya undang-undang tersebut, yang salah satunya membuat KPK bagian dari rumpun eksekutif, menjadikannya mudah diintervensi oleh penguasa.

”Nah, ini saya lihat malah justru salah obat atas permasalahan penggunaan hukum untuk kepentingan politik. Kalau ke depan pola ini digunakan dengan mudah memberikan amnesti dan abolisi untuk konteks kepentingan politik kekuasaan, supremasi hukum hilang, berganti supremasi politik,” tegasnya.

Apa keuntungan politik yang diperoleh Presiden Prabowo dan pemerintahannya?

copy title

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes melihat Presiden Prabowo pada tahun pertama dan kedua kepemimpinannya berupaya memastikan stabilitas politik dan menghindari kegaduhan. Untuk itu, ia menempuh langkah-langkah untuk membangun kerja sama jangka panjang dengan semua pihak alih-alih membangun konfrontasi.

”Pemberian abolisi dan amnesti yang menjadi hak prerogatif Presiden itu dapat dibaca (sebagai) usaha Presiden untuk memastikan stabilitas,” kata Arya.

Upaya itu, kata Arya, bakal memperkuat relasi antara Prabowo dan Megawati Soekarnoputri. Apalagi, meski PDI-P berada di luar pemerintahan, kedua pihak sama-sama menunjukkan keinginan untuk bekerja sama. Di sisi lain, hubungan Prabowo dengan Jokowi juga akan tetap dijaga mengingat Jokowi berkontribusi besar dalam kemenangan Prabowo.

Arya mengatakan, Prabowo memang berada pada situasi dilematis di tengah renggangnya hubungan Megawati dan Jokowi. Oleh karena itu, ia berupaya mencari formula yang bisa merangkul kedua tokoh tersebut karena ia membutuhkan dukungan keduanya.

Betulkah ada intervensi hukum pemerintah di balik pembebasan Hasto dan Tom Lembong?

copy title

Pihak Istana menegaskan bahwa amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diberikan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Langkah untuk membebaskan dua terdakwa kasus korupsi itu juga diklaim bukan bentuk intervensi meski dilakukan terhadap perkara yang prosesnya belum berkekuatan hukum tetap.

Wakil Menteri Sekretaris Negara yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Juri Ardiantoro mengatakan, pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto merupakan upaya Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Repubik Indonesia, Presiden memberikan pengampunan kepada sejumlah terdakwa dan terpidana, termasuk Tom dan Hasto, karena keduanya memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengampunan dalam bentuk abolisi dan amnesti.

Apakah pembebasan Hasto mengubah posisi politik PDI-P?

copy title

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P disebut akan mendukung pemerintahan Prabowo Subianto meski berada di luar kabinet. Dalam Kongres VI PDI-P yang tengah berlangsung, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menyebut tantangan ke depan tidak mudah sehingga partai akan mendukung pemerintah sebagai mitra strategis (sparring partner) atau penyeimbang. Sikap resmi PDI-P akan disampaikan langsung oleh Megawati pada penutupan kongres, Sabtu (2/8/2025).

Politisi PDI-P, Said Abdullah, saat ditemui di sela-sela Kongres VI PDI-P, Jumat (1/8/2025), menjelaskan, Megawati dalam pidato sambutannya menyinggung tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan tidak ringan.

”Jalannya pasti terjal, penuh ketidakpastian. Oleh karena itu, kami akan mendukung pemerintah sebagai sparring partner atau penyeimbang, no opposition,” kata Said.

Meski demikian, PDI-P memutuskan tetap berada di luar kabinet dan tidak menyiapkan nama untuk masuk pemerintahan. ”Sampai saat ini keputusan Ibu Ketua Umum tetap di luar. Tidak ada nama yang diusulkan. Kan, sikap politik partai baru disampaikan besok, kita tunggu bersabar,” tutur Said.

Apa yang disampaikan Tom Lembong setelah bebas dari Rutan Cipinang?

copy title

Tom Lembong melangkah kaki keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) pukul 22.02 WIB. Tom yang mengenakan kaus polo berwarna biru tua itu ditemani oleh sang istri, Franciska Wihardja, serta tim kuasa hukum Tom dan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Kepada awak media, Tom juga menunjukkan surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 terkait dengan pemberian abolisi kepadanya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian abolisi tersebut.

Tom mengatakan, proses hukum yang dialaminya tidak melalui proses hukum yang ideal. Selama sembilan bulan di tahanan, ia mengaku menjalani kehidupan yang menantang. Selama itu pula dia mengaku merefleksikan diri termasuk soal sistem hukum yang menimpa dirinya.

”Saya kembali dengan semangat tidak retak, tidak patah. Saya sangat amat percaya pada negeri ini pada bangsa Indonesia, dari dulu saya sebut bangsa Indonesia terbaik di dunia, saya mencintai republik ini,” katanya.

Apa pula pernyataan Hasto setelah bebas dari Rutan KPK?

copy title

Berdasarkan pantauan Kompas, Hasto melangkah keluar dari gerbang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (1/8/2025) pukul 21.22 WIB. Mengenakan kaus merah bertuliskan ”Soekarno Run” yang dibalut jas hitam, ia langsung mengangkat kepalan tangan kanannya ke udara sambil berseru ”Merdeka, Satyam Eva Jayate” yang dibalas pekik ”Merdeka!” dari puluhan pendukungnya.

Ungkapan satyam eva jayate berasal dari naskah India kuno. Artinya, hanya kebenaranlah yang akan menang.

”Kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo, atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut, artinya apa yang kami suarakan di dalam pleidoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki, dijawab oleh beliau,” ujar Hasto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Kompas
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan