Kompas.id Brief

Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara Dipulihkan Presiden, seperti Apa Kasusnya?

Dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, masuk bui. Mereka disebut telah merugikan negara setelah meminta iuran komite untuk gaji guru honorer.

15 Nov 2025 08:00 WIB · Kriminalitas

BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN/KRIS

Oleh Saiful Rijal Yunus, Reny Sri Ayu, Cornelius Helmy

Apa yang bisa Anda dapatkan dari artikel ini?

  1. Siapa Rasnal dan Abdul Muis?
  2. Kasus apa yang melibatkan mereka sehingga mendapatkan perhatian banyak warga Indonesia?
  3. Apa sanksi yang dijatuhkan pada keduanya terkait kasus yang menimpanya?
  4. Diduga kuat, mereka dikriminalisasi? Apa saja kejanggalan saat proses hukum bagi mereka dijatuhkan?
  5. Kedua guru itu lantas bersuara dan didengar Presiden. Apa langkah Presiden setelahnya?
  6. Bagaimana nasib dengan aparat hukum yang menangani kasus ini?
  7. Kasus seperti ini bukan pertama, kriminalisasi apa saja yang menonjol dibicarakan masyarakat?

Siapa Rasnal dan Abdul Muis?

copy title

Pada tahun 2018, keduanya adalah guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Abdul Muis adalah guru sosiologi, sedangkan Rasnal adalah guru Bahasa Inggris. Saat bersamaan, Rasnal adalah kepala sekolah di sekolah itu.

Kini, Abdul Muis masih mengajar di SMAN 1 Luwu Utara, sedangkan Rasnal mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Mereka disebut menjadi korban kriminalisasi.

Kasus apa yang melibatkan mereka sehingga mendapatkan perhatian banyak warga Indonesia?

copy title

Kasus ini bermula saat Rasnal menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara pada awal 2018. Ia mendapat laporan ada 10 guru honorer yang tidak mendapatkan gaji sejak 2017.

Sebanyak 13 guru honorer lain yang terdaftar juga mendapat upah yang sedikit, yakni Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan, sesuai jam kerja. Bersama ketua komite sekolah saat itu, ia berdiskusi. Pembicaraan lalu dilanjutkan bersama dalam rapat besar.

Di situ disampaikan kebutuhan setiap bulan mencapai Rp 16 juta. Saat bersamaan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak bisa diutak-atik.

Melalui rapat, diusulkan adanya iuran komite Rp 17.600 per siswa per bulan. Semua peserta rapat lalu sepakat agar iuran menjadi Rp 20.000 per siswa per bulan. Tidak ada protes dari orangtua siswa terkait hal ini.

Hal itu lalu berjalan lebih dari tiga tahun, yakni hingga 2020. Pembelajaran berlangsung normal, aktif, dan guru honorer bisa digaji dengan layak. Rata-rata mendapatkan Rp 1 juta per bulan per orang.

Hingga akhirnya, ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang datang mau mengecek iuran komite dan melaporkan kasus ini ke polisi. Atas dasar laporan Inspektorat Luwu Utara, kasus itu lalu bergulir ke pengadilan.

Apa sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya terkait kasus yang menimpanya?

copy title

Di tingkat pertama, keduanya dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Namun, jaksa melakukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung.

Pada akhir Oktober 2023, keluar putusan yang menyebutkan keduanya bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.

Rasnal menjalani hukuman selama 8 bulan, Muis menjalani kurang dari 7 bulan. Keduanya lalu dipecat atau menjalani sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Badan Kepegawaian Daerah Sulsel.

Diduga kuat, mereka dikriminalisasi? Apa saja kejanggalan saat proses hukum bagi mereka dijatuhkan?

copy title

Berkas perkara terkait keduanya berkali-kali dikembalikan kejaksaan ke polisi. Salah satu alasannya, dianggap tidak ada unsur pidana di dalamnya.

Kejanggalan lainnya saat polisi meminta Inspektorat Kabupaten Luwu Utara melakukan pemeriksaan. Pemeriksa hanya menanyakan hal yang sama dengan kepolisian atau tidak dilakukan audit forensik yang mendalam.

Terlebih lagi, SMA adalah wilayah yang berurusan dengan provinsi, bukan kabupaten. Pemeriksaan seharusnya dilakukan pihak Inspektorat Sulsel.

Kedua guru itu lantas bersuara dan didengar Presiden. Apa langkah Presiden setelahnya?

copy title

Kasus ini mendapat perhatian DPRD Sulsel. Mereka memfasilitasi kedua guru itu ke Jakarta untuk bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Lewat Dasco kasus ini lantas menjadi perhatian Presiden Prabowo.

Ujungnya manis. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini.

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, seusai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Bagaimana nasib aparat hukum yang menangani kasus ini?

copy title

Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo mengatakan akan menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel untuk memeriksa penyidik yang menangani perkaranya sejak awal hingga menetapkan kedua guru itu menjadi tersangka. Dia bahkan meminta tim Propam dari Mabes Polri serta Biro Wasidik Direskrimsus untuk turun tangan.

”Ada masalah yang sedang ramai menyangkut adanya guru yang dituduh korupsi, yang sudah menjalani proses penanganan perkara, sudah vonis dan menjalani hukuman. Saya ambil langkah menurunkan tim, baik itu dari Bidpropam Polri, Bidpropam Polda Sulsel, dan Biro Wasidik Direskrimsus untuk melihat lebih jauh perkara ini,” katanya.

Kasus seperti ini bukan pertama, kriminalisasi apa saja yang menonjol dibicarakan masyarakat?

copy title

Kasus ini mengingatkan publik pada kasus yang menimpa Supriyani (36). Kasus itu dilaporkan terjadi pada Rabu (24/4/2024). Saat itu, Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dituduh memukul seorang siswa kelas IA sebanyak satu kali. Siswa tersebut adalah anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

Sejak itu, Supriyani dipaksa berhadapan dengan hukum. Mulai dari dilaporkan dan dituduh memukul anak didik, dimintai uang damai, menjadi tersangka, ditahan, hingga menjalani persidangan.

Beruntung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo membebaskan Supriyani dari segala tuduhan, Senin (25/11/2024). Nama baiknya dipulihkan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Saiful Rijal Yunus, Reny Sri Ayu, Cornelius Helmy
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul