Meninggalnya pengojek daring saat demo Kamis lalu memicu kemarahan dan eskalasi demonstrasi. Insiden ini menambah catatan buram tindakan represif aparat kepolisian.
04 Sep 2025 11:50 WIB · Politik & Hukum
Seorang pengendara ojek daring meninggal dalam aksi demontrasi setelah dilindas kendaraan taktis Brimob Polri jelang akhir Agustus lalu. Selain memicu kemarahan publik dan meningkatkan eskalasi demonstrasi ke beberapa daerah, tindakan tersebut menambah catatan represifitas aparat dalam bertugas di lapangan.
Demontrasi yang berpusat di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (28/8/2025) diwarnai kericuhan. Massa yang didominasi oleh para buruh dan mahasiswa menuntut pemenuhan kesejahteraan buruh serta penolakan terhadap kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Aksi ini menjadi lanjutan dari aksi sebelumnya yang terjadi pada Senin (25/8/2025).
Kericuhan yang terjadi tidak lepas dari tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian yang merespons aksi konfrontasi dari pihak massa. Kemungkinan besar dalam insiden ini muncul upaya provokasi yang berasal dari pihak-pihak di luar kelompok demonstran yang melebur menjadi satu dalam aksi kerumunan massa. Pihak kepolisian berupaya mengendalikannya dengan sejumlah tindakan, seperti melepaskan gas air mata dan memukul mundur konsentrasi massa untuk memulihkan keadaan.
Ironisnya, Affan Kurniawan, pengendara ojek daring yang berada dalam keramaian tersebut, meninggal akibat ditabrak dan dilindas mobil taktis Brimob Polri. Pemuda berusia 21 tahun itu bukanlah bagian dari peserta aksi. Saat kejadian, ia sedang menjalankan pekerjaannya mengantar pesanan pelanggan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/29/c26c3d2c-062e-41c0-928f-9e461a5662a2_jpg.jpg)
Peristiwa tersebut menyulut gelombang aksi demonstrasi yang lebih besar. Demonstrasi yang semula menyampaikan aspirasi kepada DPR berubah menjadi kemarahan kepada aparat kepolisian. Demonstrasi meluas ke sejumlah daerah, tidak hanya menyasar kantor wakil rakyat, tetapi juga kantor pemerintahan dan institusi kepolisian.
Dalam aksi demonstrasi di Yogyakarta, seorang mahasiswa semester lima Universitas Amikom, Reza Sendy Pratama, juga bernasib tragis. Reza meninggal akibat aksi demonstrasi di depan Mapolda DIY pada Sabtu (30/8/2025) yang berlangsung ricuh. Dalam laporan resmi yang dirilis Forum BEM Se-DIY pada Minggu (31/8/2025), Reza terkena gas air mata yang ditembakkan oleh polisi dan terjatuh. Dalam kondisi tak berdaya, Reza kemudian dihampiri oleh sekelompok polisi. Reza diduga mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian dalam insiden tersebut. Hal ini dikuatkan dengan banyaknya bekas luka kekerasan pada tubuh korban.
Jika memang benar dugaan itu, oknum kepolisian tersebut justru berseberangan dengan regulasi yang melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat. Oknum aparat hukum justru menjadi penghalang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
Kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi (Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang 1945). Selain itu, hak ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, secara jelas kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya telah dijamin oleh negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/c7dcc56a42183fa7cee35498b4b0cd85-89.jpg)
Aksi demonstrasi merupakan bagian dari denyut demokrasi di negeri ini. Demonstrasi menjadi salah satu cara yang dilakukan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi. Ketika suara aspirasi dirasa sulit dan tidak didengar oleh pemerintah, turun ke jalan menjadi bentuk perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Sejatinya, dalam aksi demonstrasi secara tidak langsung masyarakat melakukan peran pengawasan terhadap para wakil rakyat agar senantiasa membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat luas. Dalam konteks negara demokrasi, kualitas suatu negara dapat diukur dari adanya jaminan atas kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berpendapat di muka umum.
Merujuk pada laporan yang disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat (29/8/2025) telah ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi.
Pertama, polisi diduga kuat menggunakan kekuatan yang berlebihan yang menyebabkan jatuhnya korban luka-luka dan meninggal. Kedua, aparat telah melakukan pembatasan yang tidak proporsional dan tidak perlu (disproportionate and unnecessary) terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ketiga, aparat diduga kuat melakukan penangkapan secara sewenang-wenang dengan dalih pengamanan.
Komnas HAM juga mencatat bahwa terdapat 10 orang meninggal akibat dari aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah sepanjang 28 Agustus-2 September 2025. Korban ini tersebar di sejumlah kota, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Surakarta, Makassar, hingga Manokwari.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/04/ce77f140-a4c3-47e8-b9c5-e971fae9f289_png.png)
Selain korban meninggal, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga melaporkan bahwa sepanjang 25-31 Agustus 2025 sebanyak 1.042 peserta aksi mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, terdapat 3.337 orang yang ditangkap oleh aparat kepolisian di sejumlah daerah.
Dalam kasus meninggalnya Affan, tujuh anggota Brimob telah dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Terdapat dua kategori pelanggaran yang mereka lakukan, yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Pelanggaran berat dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, sedangkan lima anggota lainnya, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
Divpropam Polri juga telah menggelar sidang etik pada Rabu (3/9/2025). Dalam sidang tersebut, Divpropam Polri memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K. Sidang etik lanjutan untuk Bripka R akan dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025) dan sidang etik lima anggota akan dilakukan setelahnya (Kompas.com, 3/9/2025).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut situasi unjuk rasa sudah masuk zona merah (situasi chaos). Namun, memang perlu adanya evaluasi penggunaan mobil pengurai atau rantis oleh aparat. Yusuf mengatakan, ”Ke depan kita akan melakukan evaluasi dan penilaian penanganan situasi unjuk rasa yang sudah dalam kategori merah (terjadi chaos). Bagaimana meminimalkan korban dan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.” (KompasTV/29/8/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/03/1bf99b89d2dd4c4c5410bb338e690be7-1000374821.jpg)
Kompolnas pun kembali mengingatkan bahwa polisi harus memperhatikan hak asasi manusia dalam bertindak. Artinya, setiap tindakan kepolisian harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar tidak melanggar hak kebebasan dalam berpendapat yang sudah dijamin oleh undang-undang.
Di samping itu, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Profesor Hibnu Nugroho, menilai tindakan aparat yang melindas dan mengakibatkan pengendara ojek daring meninggal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan level pelanggaran yang berat. Hibnu juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan (KompasTV, 2/9/2025).
Represifitas dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan, terlebih dalam aksi demontrasi. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan sipil dalam beraspirasi.
Ironisnya, hampir di setiap aksi demonstrasi selalu ditemukan tindakan represif oleh aparat. Akibatnya, terkadang menimbulkan korban yang mengalami kekerasan atau bahkan hingga berakibat fatal. Padahal, Polri secara konstitusional diberikan mandat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi penegak hukum.
Hal tersebut juga dipertegas dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/04/8b93de35-9dce-4ad6-9207-c030df1433b5_png.png)
Namun, yang terjadi, sejumlah oknum polisi justru terindikasi melanggar kebebasan sipil. Pelbagai bentuk pelanggaran, seperti penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, penganiayaan, penggunaan senjata, hingga intimidasi dan penyiksaan, masih sering kali dilakukan aparat kepolisian.
Lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat polisi sebagai institusi pelaku pelanggaran hak sipil terbanyak. Dalam laporan yang bertajuk Pemantauan Situasi Kebebasan Sipil di Indonesia Periode Semester 1 Tahun 2025, sebanyak 52 pelanggaran kebebasan sipil dilakukan oleh polisi.
Pelanggaran kebebasan sipil oleh aparat acap kali dilakukan menggunakan berbagai persenjataan. Hal ini sangat mengiris hati rakyat mengingat persenjataan Polri dibeli dengan uang pajak yang dibayarkan rakyat. Senjata-senjata itu justru menjadi bumerang dalam mengamankan konsentrasi massa yang ingin menyampaikan aspirasinya.
Dikutip dari laporan Kontras, sepanjang Juli 2024-Juni 2025 sebanyak 602 peristiwa kekerasan dilakukan oleh Polri, di mana 411 peristiwa di antaranya merupakan penembakan. Peristiwa kekerasan yang disertai dengan penyiksaan terjadi 38 kali yang mengakibatkan 10 korban meninggal dan 76 lainnya luka ringan hingga berat. Kontras juga mencatat terjadi 27 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan 40 orang menjadi korban.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/30/943bd36c-7038-46c1-aaa1-96df4be8e089_jpg.jpg)
Tuntutan untuk reformasi Polri kian menggema setelah meninggalnya pengendara ojek daring dalam aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025). Tuntutan ini sejatinya sudah sejak lama digaungkan oleh publik. Hal ini menyusul sejumlah rentetan catatan buram yang dilakukan pihak polisi dalam pelbagai kasus dan peristiwa.
Peristiwa salah tangkap, represifitas, penganiayaan, dan kekerasan yang dilakukan oknum polisi membuat publik mempertanyakan bagaimana kualitas kinerja Polri secara umum. Hal ini relatif tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang diberikan pemerintah kepada kepolisian.
Dalam RAPBN tahun 2026, Polri memperoleh anggaran Rp 145,6 triliun. Anggaran tersebut merupakan yang terbesar ketiga setelah Badan Gizi Nasional dan Kementerian Pertahanan.
Anggaran senilai Rp 145,6 triliun tersebut terbagi dalam sejumlah pos anggaran. Teralokasikan untuk program profesionalisme SDM Polri senilai Rp 1,2 triliun, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Rp 3,6 triliun, modernisasi alat utama dan sarana prasarana Rp 52,7 triliun, dukungan manajemen Rp 73 triliun, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat mencapai Rp 14,9 triliun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/04/2e7bdf43-8e26-4ad5-93a2-d98f31db6d4d_png.png)
Alokasi anggaran tersebut semakin meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir Polri menerima peningkatan anggaran yang cukup signifikan. Pada 2025 anggaran Polri bertambah Rp 9,41 triliun dari anggaran tahun 2024. Pada tahun depan, di tengah gencarnya efisiensi yang digaungkan pemerintah, anggaran Polri kembali meningkat cukup signifikan, yakni hampir menyentuh Rp 20 triliun.
Dengan anggaran yang semakin tinggi itu harapannya profesionalisme Polri juga semakin optimal. Adanya sejumlah temuan terkait represifitas dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian seharusnya menjadi pelajaran dan bahan evaluasi.
Institusi kepolisian harus membenahi sejumlah standar prosedur pelayanan dan mitigasi keamanan. Salah satunya terkait penanganan aksi demonstrasi dengan pendekatan yang lebih profesional dan humanis. Peran polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat menjadi prinsip yang wajib dijalankan oleh setiap anggota kepolisian.
Semboyan ”Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diusung Polri di bawah kepemimpinan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo jangan hanya menjadi slogan, melainkan harus diimplementasikan dalam setiap ruang kinerja kepolisian di negeri ini. Publik membutuhkan institusi Polri berkualitas yang mampu untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
Budiawan Sidik A, M Faesal FakihEditor:
Budiawan Sidik A