Selain Setyo Budiyanto, empat capim KPK 2024-2029 terpilih lainnya adalah Johanis Tanak, Fitroh Rohcayanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
21 Nov 2024 17:40 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setyo Budiyanto memperoleh suara terbanyak untuk menjadi Ketua KPK 2024-2029 dalam pemilihan calon pimpinan atau capim KPK 2024-2029 yang digelar oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Selain Setyo, empat capim KPK terpilih lainnya adalah Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Total ada 48 anggota Komisi III DPR yang memberikan suaranya dalam pemilihan. Setyo Budiyanto meraih 46 suara dari total 48 anggota Komisi III DPR untuk menjadi pimpinan KPK, sedangkan Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak sama-sama memperoleh 48 suara yang memilihnya jadi pimpinan KPK, Agus Joko Pramono 39 suara, dan Ibnu Basuki Widodo 33 suara.
Meski suara yang diperoleh Fitroh dan Tanak lebih tinggi, lebih banyak anggota Komisi III DPR yang menginginkan Setyo untuk menjadi Ketua KPK. Setyo memperoleh 45 suara anggota Komisi III DPR untuk menjadi Ketua KPK. Tiga suara lainnya mengalir pada Johanis Tanak (2 suara) dan Fitroh Rohcahyanto (1 suara).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/21/4580476f524d95c8edc6e411af6bf896-voting_capim_kpk.png)
Setyo Budiyanto merupakan perwira tinggi polisi. Saat ini dia menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian. Sebelumnya, ia pernah bertugas di KPK sebagai Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan hingga Direktur Penyidikan. Adapun Johanis Tanak saat ini menjabat Wakil Ketua KPK.
Sementara Fitroh merupakan mantan Direktur Penuntutan KPK. Ia kembali ke Kejaksaan Agung pada 2023 dan menjabat jaksa fungsional. Adapun Agus Joko Pramono lama berkarier di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua BPK sejak 2019 hingga 2023. Untuk Ibnu Basuki Widodo berlatar belakang hakim dengan jabatan terakhir sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus Mahkamah Agung.
Saat uji kelayakan capim KPK, Senin (18/11/2024), Setyo Budiyanto menyatakan bahwa OTT KPK masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Kendati demikian, OTT perlu dilakukan secara selektif berdasarkan skala prioritas. Setyo mengatakan, metode dengan menggunakan OTT dibutuhkan karena bisa menjadi pintu masuk ke kasus-kasus yang lebih besar.
Selain itu, jika terpilih sebagai pimpinan KPK, ia berjanji akan melakukan pembenahan internal, baik terkait persoalan etik pimpinan maupun budaya di KPK. Menurut mantan Direktur Penyidikan KPK itu, selama beberapa tahun terakhir pimpinan KPK cenderung memisahkan diri dari para pegawai. Secara teknis, para pimpinan punya akses masuk berbeda dengan para pegawai. Lebih dari itu, para pegawai juga tak bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan.
Dalam makalahnya, Setyo juga menyinggung soal ego sektoral antarlembaga penegak hukum. Menurut dia, persoalan ego sektoral dan kurangnya koordinasi antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya kerap memunculkan masalah teknis. Padahal, masalah itu bisa diselesaikan dengan komunikasi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/10/19/20211019ags91_1634656611_jpg.jpg)
Adapun Johanis Tanak sempat menyampaikan pernyataan kontroversial ketika uji kelayakan capim KPK, Selasa (19/11/2024). Pernyataan dimaksud soal rencananya meniadakan operasi tangkap tangan atau OTT KPK jika terpilih sebagai ketua KPK.
”Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman. Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi Ketua (KPK), saya akan tutup, close. Karena, itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Tanak yang langsung disambut tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR yang hadir di ruang rapat.
Menurut Wakil Ketua KPK 2019-2024 ini, langkah KPK menangkap pelaku korupsi lewat OTT menyalahi aturan yang ada. Sebab, KUHAP mendefinisikan tangkap tangan merupakan penangkapan saat atau tak lama setelah pelanggaran hukum pidana terjadi. Sementara diksi ”operasi” dalam OTT merupakan sesuatu yang telah direncanakan sehingga tidak tepat secara hukum.
Tanak pun mengungkap strateginya mencegah perilaku korupsi dalam jangka panjang. Ia ingin membuat buku tentang pemberantasan korupsi untuk disosialisasikan kepada pelajar TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Ini demi mencapai Indonesia Emas 2045 dengan target nihil korupsi. Untuk itu, kerja sama dengan kementerian bidang pendidikan dibutuhkan. Pada saat bersamaan, komitmen Presiden memberantas korupsi perlu dituangkan dalam aturan berupa peraturan presiden (perpres). Selain itu, aparat penegak hukum wajib berintegritas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/19/6bc9dade-4c72-4170-a3c9-c262dc6d71e5_jpg.jpg)
Capim KPK terpilih lainnya, Ibnu Basuki Widodo, yang mengikuti sesi tanya jawab dengan Komisi III DPR sebelum Tanak, mengungkapkan strateginya memberantas korupsi diawali dengan evaluasi menyeluruh. Kemudian, langkah itu didukung dengan pengawasan yang kompeten terhadap penyelenggaraan negara.
Dia mengulas perilaku korupsi yang sudah menggerogoti Indonesia sejak lama. Hingga kini, berbagai penindakan, pencegahan, dan intervensi pun belum membuahkan hasil signifikan. ”Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, baik sumber daya manusia, integritas, baik bagaimana cara pencegahan dan penindakan korupsi itu,” katanya.
Beriringan dengan pengawasan dan evaluasi, KPK juga perlu bekerja sama dengan dua lembaga lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian. Ini mengingat penyidik KPK yang berasal dari kepolisian dan jaksa KPK berasal dari kejaksaan. Sinergi, kata Ibnu, bakal meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/24/339cd482-5545-4938-9d3e-d51008fe4f6b.jpg)
Sementara itu, capim KPK terpilih lainnya, jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung, Fitroh Rohcahyanto, saat uji kelayakan capim KPK, berjanji bakal mendorong agar pemerintah menambah dana partai politik (parpol). Tanpa pendanaan terhadap parpol, tidak bisa dimungkiri para calon pemimpin akan mencari sumber dana lain untuk membiayai proses politik yang harus mereka lalui. Hal itu sekaligus yang membuat masih banyaknya korupsi yang melibatkan aktor politik.
Dalam ranah penegakan hukum, menurut dia, penindakan dan pencegahan harus dilakukan secara bersamaan. Penindakan dilakukan pada kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi. Adapun pencegahan dilakukan dengan pengawasan ketat terhadap sektor yang berpotensi terjadi potensi korupsi atau kebocoran anggaran yang kerap disebut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pencegahan pun tidak bisa dilakukan hanya dengan memberi tahu adanya potensi korupsi. Pencegahan harus dengan tindakan tegas yang bisa memberikan efek jera. Hal itu salah satunya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi yang berpotensi ada kebocoran. ”Orang kita itu takutnya ditangkap. Makanya, harus (pengawasan) melekat, kalau perlu disadap, (agar diketahui bahwa mereka) betul-betul melaksanakan proyek dengan benar,” kata Fitroh.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/11/08/99a96159-8415-4fae-becf-79060e0bb234_jpg.jpg)
Sementara itu, saat uji kelayakan Agus Joko Pramono, sejumlah anggota Komisi III DPR mencecarnya terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 115 miliar yang pernah dituduhkan kepadanya. Begitu pula namanya yang ikut terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018. Dalam kasus itu, Agus disebut pernah menjadi saksi untuk tersangka (saat ini terpidana) anggota BPK, Rizal Djalil.
Agus pun mengklarifikasi sejumlah isu negatif tersebut. Ia mengaku memang pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK atas kasus Rizal Djalil, tetapi ia menolak hadir. Ia menegaskan bahwa kala itu dirinya dipanggil sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa, bukan saksi fakta.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/24/dfcd1936-27eb-4290-8a7a-e23ef2a6ce7f_jpg.jpg)
”Saya jelaskan bahwa saya pada saat itu dipanggil sebagai saksi a de charge, dan saya menolak untuk datang. Jadi, itu saksi meringankan dan saya menolak untuk datang,” kata Agus.
Agus mengaku kecewa dengan sikap KPK pada saat itu karena dirinya tidak diberi tahu soal posisinya yang akan menjadi saksi a de charge. Padahal, saat itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua BPK. Kemudian, mengenai masalah transaksi mencurigakan Rp 115 miliar, Agus juga membantahnya. Bahkan, hal tersebut juga sudah pernah dibantah oleh kepala PPATK sendiri.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus Harbowo, Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .