Skema Makan Bergizi Gratis Sulitkan UMKM (12)

Pelaku UMKM berkesempatan jadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis. Namun, ketentuan seperti ukuran dapur, kekuatan kas, dan skema pembayaran memberatkan UMKM.

09 Jan 2025 07:00 WIB · Investigasi

Oleh Maria Paschalia Judith Justiari, Margaretha Puteri Rosalina, R Albertus Krisna Pratama P.

JAKARTA, KOMPAS — Nama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum ada dalam daftar satuan pelayanan pemenuhan gizi yang menjadi jantung program Makan Bergizi Gratis. Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kepala dan Wakil Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional menyebutkan sejumlah nama perusahaan dan yayasan yang berpartisipasi. Contohnya PT GSI, PT Sritex, PT Astra Pangan, Yayasan Arara Visi Hijau, atau Yayasan Bosowa Bina Insani Bogor.

Padahal, saat pemerintah mencita-citakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai penggerak roda perekonomian, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga ingin ikut serta.

Selama masa uji coba, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny menilai, pemerintah sudah menggandeng vendor skala usaha besar. ”Saat program (Makan Bergizi Gratis) berjalan, belum ada UMKM anggota kami yang ikut menjadi mitra,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Dalam menjalankan program MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) mengajak pihak di luar pemerintah menjadi mitra SPPG dengan mendaftar lewat laman resminya. Untuk mendaftar, bakal calon mitra akan diminta profil usaha atau organisasi beserta proposal kerja sama.

Pelaku usaha juga perlu menyediakan lahan untuk membangun dapur berukuran 20 meter x 20 meter yang akan menyediakan makanan 3.000 porsi tiap harinya.

Berdasarkan hitungan Tim Jurnalisme Data Harian Kompas lewat kalkulator simulasi perhitungan di laman Indobild, biaya untuk konstruksi bangunan seluas 20 m x 20 m sekitar Rp 844 juta. Angka ini belum termasuk harga tanah.

Dengan situasi arus kas UMKM saat ini, tidak semua skala usaha dapat memenuhi syarat tersebut. ”Mungkin hanya yang kelas menengah,” kata Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu Yoyok Pitoyo.

Suasana dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin 9/12/2024. Makanan setelah dimasak oleh petugas masak, akan dimasukkan ke dalam wadah stainlesstel oleh petugas pemorsian.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, akhir Desember 2024, mengatakan, jika ada usulan skema pengelolaan pemberdayaan UMKM oleh swasta, pemerintah terbuka untuk menerimanya. Namun, usulan skema itu tetap harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan BGN. Hasan menambahkan, pemerintah juga membutuhkan model pengelolaan dapur untuk daerah terpencil, yang misalnya melayani 500 porsi.

BGN sejauh ini, menurut Hasan, telah menyiapkan tiga skema pengelolaan program MBG. Pertama, BGN menyiapkan dapurnya sendiri, kemudian BGN bekerja sama dengan lembaga lain, seperti pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Terakhir, BGN bekerja sama dengan swasta.

Kekuatan kas

Kekuatan kas UMKM juga diuji jika menjadi mitra penyedia program MBG. Kompas menghitung perkiraan arus kas UMKM berdasarkan angka penjualan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Suasana warung tegal atau warteg yang ramai pembeli saat jam makan siang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan itu menyatakan, hasil penjualan tahunan usaha mikro maksimal Rp 2 miliar dan usaha kecil Rp 2 miliar-Rp 15 miliar. Adapun usaha menengah Rp 15 miliar-Rp 50 miliar.

Program MBG diperkirakan berjalan lima hari sekolah dalam sepekan selama 52 minggu. Kompas mengonversi angka penjualan tahunan tersebut menjadi maksimal Rp 7,6 juta per hari untuk usaha mikro, usaha kecil (Rp 7,6 juta-Rp 57,6 juta per hari), serta usaha menengah (Rp 57,6 juta-Rp 192,3 juta per hari).

Apabila pemerintah menganggarkan bahan mentah untuk pengadaan MBG sebesar Rp 10.000 per porsi dan dengan produksi 3.000 porsi per hari, nilainya menjadi Rp 30 juta per hari. Artinya, nilai produksi itu bisa ditanggung oleh usaha kecil dan menengah, selama pemerintah membayar pengadaan bahan mentah secara harian.

Namun, jika Rp 10.000 untuk bahan mentah setara dengan 40 persen harga seporsi makanan jadi, nilainya menjadi Rp 75 juta per hari. Dengan angka ini, hanya usaha menengah yang mampu menjadi mitra dapur BGN.

Infografik-Perkiraan Kemampuan UMKM jika Menjadi Mitra Penyedia Makan Bergizi Gratis *** Local Caption *** Infografik-Perkiraan Kemampuan UMKM jika Menjadi Mitra Penyedia Makan Bergizi Gratis

Kemampuan katering dan UMKM

Sejumlah pelaku usaha katering ikut menjadi mitra pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis. Kerja sama di tingkat pemda juga masuk dalam skema pelaksanaan program.

Selama uji coba, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) Tashya Megananda menilai, angka yang sebaiknya dipatok pemerintah dalam makan bergizi gratis senilai Rp 15.000 per porsi untuk pengadaan bahan baku nasi, sayur, pangan sumber protein, buah, dan susu. ”Kalau Rp 10.000 tidak bisa maksimal,” katanya, Desember lalu.

Selain itu, Tashya juga menyoroti aturan yang meminta mitra dapur makan bergizi gratis tidak boleh menerima pesanan dari pihak lain. Aturan ini menjadi dilema bagi pelaku usaha katering yang sudah memiliki klien tetap.

Eka (31) salah satu penjual jajanan di Kantin SDN 07 Cideng, Jakarta Barat ketika ditemui Kompas pada Kamis, 12 Desember 2024.

Bagi pedagang UMKM seperti Eka (31) yang berdagang di kantin SDN 07 Cideng, Jakarta, sulit untuk membuat makanan bergizi seimbang, berisi nasi, sayur, lauk, dan buah dengan harga Rp 10.000 per porsi jika menjadi mitra program MBG.

”Saya pernah membuat paket makanan seharga Rp 8.000, isinya nasi, ayam kecap potong dadu, puding, dan permen. Tidak bisa pakai sayur karena harus menambah wadah sayur yang harganya bisa lebih dari Rp 2.000,” kata Eka.

Skema pembayaran

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI) Ari Napit menggarisbawahi skema pembayaran ongkos produksi dari pemerintah ke pelaku katering atau UMKM sebagai mitra dapur. ”Kalau bisa dibayarkan harian, paling lama tiga hari,” ujarnya.

Pembayaran ongkos produksi dalam jangka waktu sehari penting lantaran produksi makan bergizi gratis berlangsung tiap hari. Menurut Ari, pembayarannya lebih dari tiga hari dapat mematikan UMKM dan pelaku katering karena mengganggu arus kas dapur.

Dia khawatir, ketika pemerintah tidak membayarkan ongkos produksinya dalam rentang waktu tersebut, pelaku UMKM mesti mencari pinjaman modal demi memproduksi makanan esok harinya. Situasi tersebut dapat menjerat pelaku usaha kepada rentenir yang mengenakan bunga tinggi kepada peminjam.

Suasana pelatihan kuliner di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta bertujuan melatih kemampuan memasak pelaku usaha UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur. Pada latihan kali ini sebanyak 50 UMKM belajar mengolah daging ayam dengan benar. Fakhri Fadlurrohman (Z19) 07-11-2022.

Yoyok juga mengkhawatirkan arus kas UMKM dapat terganggu jika pembayaran ongkos produksi tidak berjalan lancar. ”Apalagi pihak vendor harus membuat laporan keuangan sesuai standar Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Gizi Nasional. Bagaimana kalau setiap ingin menagih (ongkos produksi), kami mesti bikin laporan dulu,” tuturnya.

Selama uji coba mandiri tanpa bermitra dengan pemerintah, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya memaparkan, UMKM menerima pesanan melalui aplikasi mitra Gojek, yaitu GoBiz dan diproses seperti pesanan GoFood. Setiap hari, setelah mengirimkan pesanan ke sekolah tujuan, UMKM akan melaporkan pesanan dengan status selesai melalui aplikasi.

Setelah itu, UMKM akan menerima pembayaran berupa saldo yang otomatis masuk ke akun GoBiz dan bisa dicairkan ke rekening pribadi UMKM pada hari berikutnya.

Disuplai lebih dari satu

Sejumlah pelaku UMKM mengusulkan agar kebutuhan MBG di satu sekolah disuplai oleh lebih dari satu UMKM. Pelaku UMKM tidak perlu menyediakan dapur seluas 20 x 20 m seorang diri serta membuat 3.000 porsi.

Mitra Gojek mengantarkan paket Makan Bergizi Gratis ke SDN Teluk Pucung VII Bekasi, Jawa Barat

Lintang (52), pelaku UMKM kuliner makanan ringan dan katering di Depok, menyarankan, UMKM dengan skala produksi kecil sebaiknya dipecah dalam menyalurkan makanan ke sekolah. Misal ada 1.000 siswa di satu SMA dapat dilayani tiga UMKM, yang menyediakan makanan untuk 300an siswa.

Alokasi anggaran Rp 10.000 per porsi, menurut Lintang, juga cukup berat.

Quote

Dengan harga, apalagi sekarang ketetapannya Rp 10.000. Apa yang bisa didapat dengan uang itu. Mungkin bisa nasi dan telur dadar. Tapi, tidak mungkin jika telur dadar saja, harus ada sayurnya. Bingung juga.

Hermawati Setyorinny juga mengusulkan, pemenuhan permintaan MBG di sekolah dikerjakan oleh dua pelaku UMKM. Dengan demikian, UMKM dengan dapur skala industri rumahan dapat terlibat. Karena skala industri rumahan, pengecekan standar kebersihan dapur dan alat masak sebaiknya sama dengan ketika mengurus izin produk industri rumah tangga (PIRT).

Terkait dengan harga Rp 10.000 per porsi untuk bahan baku mentah, dia menilai angka itu cukup untuk belanja bahan mentah program makan bergizi gratis. ”Asalkan, jangan ada oknum yang meminta pungutan dari uang itu (Rp 10.000 per porsi),” katanya.

=======================

Untuk mengikuti liputan tema ini selengkapnya, kami mengajak Anda bergabung dalam grup Whatsapp Pembaca Kompas ”Investigasi & Jurnalisme Data” dengan mengeklik tautan link ini.

Ikuti pembahasan lengkap seputar program Makan Bergizi Gratis dalam sesi diskusi eksklusif Kompas Editor’s Talks: Makan Bergizi Gratis Dilaksanakan, Sudahkah Tepat Sasaran? Daftar melalui https://komp.as/KET-MBG

Kami juga ingin mendengarkan pandangan Anda tentang artikel ini melalui survei lewat berikut ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Maria Paschalia Judith Justiari, Margaretha Puteri Rosalina, R Albertus Krisna Pratama P.
 | 

Editor:

Andy Riza Hidayat, Margaretha Puteri Rosalina
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .