Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa yang mendorong mahasiswa di daerah-daerah menggelar demonstrasi ”Indonesia Gelap”?
- Apakah unjuk rasa ”Indonesia Gelap” masih berlanjut kemarin?
- Bagaimana respons pemerintah terhadap aksi ”Indonesia Gelap” itu?
- RUU TNI termasuk yang ditentang ”Indonesia Gelap”, apakah revisi dibatalkan?
- Bagaimana sikap pemerintah-DPR atas desakan ”Indonesia Gelap agar RUU Perampasan Aset segera disahkan?
- Khusus soal efisiensi anggaran, mengapa kebijakan Presiden Prabowo ini bisa inkonstitusional?
Apa yang mendorong mahasiswa di daerah-daerah menggelar demonstrasi ”Indonesia Gelap”?
Pada Senin (17/2/2025), mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi menggelar demonstrasi bertajuk ”Indonesia Gelap” di sejumlah daerah di Tanah Air.
Mereka menolak sejumlah kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat, terutama terkait efisiensi anggaran. Selain itu, mereka juga menolak revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara terkait konsesi tambang untuk perguruan tinggi serta mendorong pengesahan UU Perampasan Aset.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari di Kalimantan Selatan Abdurrahman mengatakan, aksi bertajuk Indonesia Gelap digelar serentak di sejumlah daerah Indonesia untuk menyoroti berbagai polemik yang ditimbulkan rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari kerja.
Di Jakarta, unjuk rasa ”Indonesia Gelap” yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bertahan hingga malam hari sebelum membubarkan diri.
Apakah unjuk rasa ”Indonesia Gelap” masih berlanjut kemarin?
Tak hanya pada Senin (17/2/2025), unjuk rasa ”Indonesia Gelap” kembali bergulir di sejumlah daerah, kemarin. Di Semarang, misalnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat menggelar demonstrasi ”Indonesia Gelap” di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah dan DPRD Kota Semarang.
Mereka datang membawa spanduk, karton, dan kertas berisi tulisan bernada kritik pada pemerintah. Beberapa tulisan bernada kritik itu, antara lain, #IndonesiaGelap, Hentikan Pemangkasan Anggaran Pendidikan, Kenyang Gak, Bodoh Iya, #DaruratPendidikan, Oke Gas, Oke Gas, Mana Gas?, Kabinet Makanan Gratisan, Makan Uang Rakyat Gratis, dan Kabinet Gemuk.
Sama seperti unjuk rasa mahasiswa di sejumlah daerah, di hari pertama, Senin, dalam demonstrasi, kemarin, para koordinator aksi berorasi mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah dalam 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.
Selain meminta ada evaluasi pada kebijakan efisiensi, mahasiswa mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perampasan Aset.
”Kami menuntut ada revisi UU Kementerian Negara untuk menghentikan kegemukan pada Kabinet Merah Putih dan menuntut percepatan reshuffle terhadap menteri-menteri bermasalah. Kami juga meminta konsesi tambang bagi perguruan tinggi ditolak dan menuntut bentuk militerisasi dalam ranah sipil,” ucap Ivan Oktavian dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Semarang Raya.
Bagaimana respons pemerintah terhadap aksi ”Indonesia Gelap” itu?
Pemerintah menilai aksi demonstrasi mahasiswa bertajuk ”Indonesia Gelap” sebagai hal yang wajar dalam penyampaian pendapat. Namun, mahasiswa diminta lebih jeli, terutama terkait tuntutan soal efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, efisiensi tak berdampak pada anggaran pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025), mengatakan, pemerintah tidak masalah dengan aksi demonstrasi mahasiswa. Penyampaian pendapat adalah sesuatu yang wajar dan biasa.
”Pemerintah akan terus menerima masukan. Sebab, bagi kami, masukan-masukan itu adalah koreksi juga kepada kami. Yang penting adalah semangatnya. Semangatnya harus konstruktif. Kita sangat perlu itu. Jangan kritik yang, misalnya, cenderung tendensinya negatif, cenderung tendensinya membentur-benturkan, energinya negatif, bukan untuk perbaikan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengimbau mahasiswa untuk lebih jeli memahami kebijakan efisiensi anggaran. Sebagaimana jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pimpinan DPR pada Jumat (14/2/2025), tidak ada sama sekali efisiensi yang menyasar anggaran pendidikan.
RUU TNI termasuk yang ditentang ”Indonesia Gelap”, apakah revisi dibatalkan?
DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI meski ditentang mahasiswa. Revisi UU TNI menuai resistensi dari mahasiswa di sejumlah daerah, kemarin, karena dikhawatirkan memperbanyak prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil sehingga berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025), menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Presiden/02/2025 pada 13 Februari 2025 mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Dalam surat, Presiden telah menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI itu dengan DPR.
Tak hanya itu, RUU TNI diputuskan masuk dalam Prolegnas 2025. Dengan kata lain, pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan DPR bisa segera dimulai. DPR telah menunjuk Komisi I DPR untuk membahas RUU tersebut dengan pemerintah.
Bagaimana sikap pemerintah-DPR atas desakan ”Indonesia Gelap” terkait RUU Perampasan Aset?
Meski sama-sama menilai penting pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, pemerintah dan DPR belum akan membahasnya dalam waktu dekat. Pemerintah masih butuh waktu untuk mengonsolidasikan kekuatan di DPR, sedangkan DPR mengklaim masih butuh waktu untuk mengkajinya.
Desakan agar regulasi tersebut segera dihadirkan menjadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi ”Indonesia Gelap” di sejumlah daerah pada Senin (17/2/2025). Bahkan, agar regulasi itu segera terbit, mahasiswa menuntut Presiden Prabowo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Mereka menilai regulasi itu mendesak untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.
Merespons tuntutan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025), menjelaskan, perampasan aset hasil tindak pidana, utamanya korupsi, menjadi fokus utama dari Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, pemerintah disebutnya siap setiap saat mengajukan draf RUU Perampasan Aset ke DPR dan membahasnya dengan DPR. Namun, sebelum langkah itu ditempuh, pemerintah mengaku butuh waktu. ”Butuh waktu yang cukup untuk kami mengonsolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR,” tambahnya.
Adapun Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya masih butuh waktu untuk mengkajinya. Kajian mendalam diklaim dibutuhkannya untuk melihat kecocokan UU Perampasan Aset tersebut dengan sistem hukum dan politik Indonesia.
Khusus soal efisiensi anggaran, mengapa kebijakan Presiden Prabowo ini bisa inkonstitusional?
Kebijakan pemerintah mengefisienkan anggaran perlu untuk dikaji kembali karena dilakukan secara inkonstitusional dan dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggeseran mata anggaran juga perlu disesuaikan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang sudah tercantum secara tegas di dalam konstitusi, khususnya alinea IV Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi, mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 keliru secara hukum dan konstitusi. Dari sisi konstitusional, ada dua parameter yang harus digunakan ketika melakukan pemangkasan anggaran.
Pertama, apakah sesuai dengan tujuan negara yang tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945. Kedua, apakah pengawasannya sesuai dengan prinsip efisiensi dan good governance.
”Apabila dua hal itu tak terpenuhi, bisa dikatakan APBN 2025 mungkin inkonstitusional. Dengan instrumen hukum saja, itu sudah inkonstitusional, apalagi kemudian digunakan dengan cara-cara yang tidak fair dalam melaksanakan pemangkasan anggaran negara,” kata Beni.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa yang mendorong mahasiswa di daerah-daerah menggelar demonstrasi ”Indonesia Gelap”?
- Apakah unjuk rasa ”Indonesia Gelap” masih berlanjut kemarin?
- Bagaimana respons pemerintah terhadap aksi ”Indonesia Gelap” itu?
- RUU TNI termasuk yang ditentang ”Indonesia Gelap”, apakah revisi dibatalkan?
- Bagaimana sikap pemerintah-DPR atas desakan ”Indonesia Gelap agar RUU Perampasan Aset segera disahkan?
- Khusus soal efisiensi anggaran, mengapa kebijakan Presiden Prabowo ini bisa inkonstitusional?
Apa yang mendorong mahasiswa di daerah-daerah menggelar demonstrasi ”Indonesia Gelap”?
Pada Senin (17/2/2025), mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi menggelar demonstrasi bertajuk ”Indonesia Gelap” di sejumlah daerah di Tanah Air.
Mereka menolak sejumlah kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat, terutama terkait efisiensi anggaran. Selain itu, mereka juga menolak revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara terkait konsesi tambang untuk perguruan tinggi serta mendorong pengesahan UU Perampasan Aset.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari di Kalimantan Selatan Abdurrahman mengatakan, aksi bertajuk Indonesia Gelap digelar serentak di sejumlah daerah Indonesia untuk menyoroti berbagai polemik yang ditimbulkan rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari kerja.
Di Jakarta, unjuk rasa ”Indonesia Gelap” yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bertahan hingga malam hari sebelum membubarkan diri.
Apakah unjuk rasa ”Indonesia Gelap” masih berlanjut kemarin?
Tak hanya pada Senin (17/2/2025), unjuk rasa ”Indonesia Gelap” kembali bergulir di sejumlah daerah, kemarin. Di Semarang, misalnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat menggelar demonstrasi ”Indonesia Gelap” di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah dan DPRD Kota Semarang.
Mereka datang membawa spanduk, karton, dan kertas berisi tulisan bernada kritik pada pemerintah. Beberapa tulisan bernada kritik itu, antara lain, #IndonesiaGelap, Hentikan Pemangkasan Anggaran Pendidikan, Kenyang Gak, Bodoh Iya, #DaruratPendidikan, Oke Gas, Oke Gas, Mana Gas?, Kabinet Makanan Gratisan, Makan Uang Rakyat Gratis, dan Kabinet Gemuk.
Sama seperti unjuk rasa mahasiswa di sejumlah daerah, di hari pertama, Senin, dalam demonstrasi, kemarin, para koordinator aksi berorasi mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah dalam 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.
Selain meminta ada evaluasi pada kebijakan efisiensi, mahasiswa mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perampasan Aset.
”Kami menuntut ada revisi UU Kementerian Negara untuk menghentikan kegemukan pada Kabinet Merah Putih dan menuntut percepatan reshuffle terhadap menteri-menteri bermasalah. Kami juga meminta konsesi tambang bagi perguruan tinggi ditolak dan menuntut bentuk militerisasi dalam ranah sipil,” ucap Ivan Oktavian dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Semarang Raya.
Bagaimana respons pemerintah terhadap aksi ”Indonesia Gelap” itu?
Pemerintah menilai aksi demonstrasi mahasiswa bertajuk ”Indonesia Gelap” sebagai hal yang wajar dalam penyampaian pendapat. Namun, mahasiswa diminta lebih jeli, terutama terkait tuntutan soal efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, efisiensi tak berdampak pada anggaran pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025), mengatakan, pemerintah tidak masalah dengan aksi demonstrasi mahasiswa. Penyampaian pendapat adalah sesuatu yang wajar dan biasa.
”Pemerintah akan terus menerima masukan. Sebab, bagi kami, masukan-masukan itu adalah koreksi juga kepada kami. Yang penting adalah semangatnya. Semangatnya harus konstruktif. Kita sangat perlu itu. Jangan kritik yang, misalnya, cenderung tendensinya negatif, cenderung tendensinya membentur-benturkan, energinya negatif, bukan untuk perbaikan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo mengimbau mahasiswa untuk lebih jeli memahami kebijakan efisiensi anggaran. Sebagaimana jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pimpinan DPR pada Jumat (14/2/2025), tidak ada sama sekali efisiensi yang menyasar anggaran pendidikan.
RUU TNI termasuk yang ditentang ”Indonesia Gelap”, apakah revisi dibatalkan?
DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI meski ditentang mahasiswa. Revisi UU TNI menuai resistensi dari mahasiswa di sejumlah daerah, kemarin, karena dikhawatirkan memperbanyak prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil sehingga berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025), menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Presiden/02/2025 pada 13 Februari 2025 mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Dalam surat, Presiden telah menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI itu dengan DPR.
Tak hanya itu, RUU TNI diputuskan masuk dalam Prolegnas 2025. Dengan kata lain, pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan DPR bisa segera dimulai. DPR telah menunjuk Komisi I DPR untuk membahas RUU tersebut dengan pemerintah.
Bagaimana sikap pemerintah-DPR atas desakan ”Indonesia Gelap” terkait RUU Perampasan Aset?
Meski sama-sama menilai penting pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, pemerintah dan DPR belum akan membahasnya dalam waktu dekat. Pemerintah masih butuh waktu untuk mengonsolidasikan kekuatan di DPR, sedangkan DPR mengklaim masih butuh waktu untuk mengkajinya.
Desakan agar regulasi tersebut segera dihadirkan menjadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi ”Indonesia Gelap” di sejumlah daerah pada Senin (17/2/2025). Bahkan, agar regulasi itu segera terbit, mahasiswa menuntut Presiden Prabowo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Mereka menilai regulasi itu mendesak untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.
Merespons tuntutan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025), menjelaskan, perampasan aset hasil tindak pidana, utamanya korupsi, menjadi fokus utama dari Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, pemerintah disebutnya siap setiap saat mengajukan draf RUU Perampasan Aset ke DPR dan membahasnya dengan DPR. Namun, sebelum langkah itu ditempuh, pemerintah mengaku butuh waktu. ”Butuh waktu yang cukup untuk kami mengonsolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR,” tambahnya.
Adapun Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya masih butuh waktu untuk mengkajinya. Kajian mendalam diklaim dibutuhkannya untuk melihat kecocokan UU Perampasan Aset tersebut dengan sistem hukum dan politik Indonesia.
Khusus soal efisiensi anggaran, mengapa kebijakan Presiden Prabowo ini bisa inkonstitusional?
Kebijakan pemerintah mengefisienkan anggaran perlu untuk dikaji kembali karena dilakukan secara inkonstitusional dan dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggeseran mata anggaran juga perlu disesuaikan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang sudah tercantum secara tegas di dalam konstitusi, khususnya alinea IV Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi, mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 keliru secara hukum dan konstitusi. Dari sisi konstitusional, ada dua parameter yang harus digunakan ketika melakukan pemangkasan anggaran.
Pertama, apakah sesuai dengan tujuan negara yang tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945. Kedua, apakah pengawasannya sesuai dengan prinsip efisiensi dan good governance.
”Apabila dua hal itu tak terpenuhi, bisa dikatakan APBN 2025 mungkin inkonstitusional. Dengan instrumen hukum saja, itu sudah inkonstitusional, apalagi kemudian digunakan dengan cara-cara yang tidak fair dalam melaksanakan pemangkasan anggaran negara,” kata Beni.