Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih, Solusi atau Masalah Baru?

Pemakaian dana desa sebagai jaminan kredit menciptakan risiko fiskal terselubung.  Ini menimbulkan potensi liabilitas kontinjensi fiskal yang belum terekspos.

10 Jul 2025 17:35 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  — Pemerintah mengatakan akan menjadikan dana desa sebagai jaminan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang gagal bayar kredit bank himpunan bank-bank milik negara atau Himbara.

Pada saat bersamaan Kementerian Koperasi dikabarkan telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kementeriannya naik status ke kementerian kelompok dua yang lebih strategis dan prioritas nasional. Tiap-tiap rencana tersebut mengandung sejumlah risiko tata kelola koperasi dan fiskal negara. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Agung Sudjatmiko, Kamis (10/7/2025), di Jakarta, berpendapat, dana desa menjadi jaminan kredit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengandung sejumlah risiko. Pertama, alokasi transfer dana daerah berkurang.

Kedua, nasib badan usaha milik desa (BUMDes) dan programnya bisa mati. Risiko ketiga, kecemburuan antarlembaga ekonomi di desa. Keempat, perubahan program dan operasional desa. 

”Apabila sudah keluar pernyataan pemerintah bakal menjamin gagal bayar utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui dana desa, hal itu akan memicu keberanian bank Himbara memberikan kredit. Namun, banyak risiko bisa terjadi karena koperasi saat ini masih fokus pada isu penguatan kelembagaan hingga kompetensi pengurus,” ujarnya.

Agung yang juga menjabat Ketua Harian Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) memandang tidak ada relevansinya penjaminan kredit Himbara dengan dana desa dengan perjuangan Kementerian Koperasi (Kemenkop) masuk kementerian kelompok 2.

Dia menilai, perjuangan Kemenkop untuk naik status itu kurang pas kalau dikaitkan dengan hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebab, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dikeroyok oleh banyak kementerian. 

TANGKAPAN LAYAR PRESENTASI KEMENTERIAN KOPERASI SAAT RAKER DENGAN KOMISI VI DPR RI, RABU (9/7/2025).

Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhamna, berpendapat, penggunaan dana desa sebagai jaminan pembiayaan memicu moral hazard. Koperasi ataupun bank Himbara menjadi tidak hati-hati karena ada jaminan dari negara. Selain itu, hal ini bisa menurunkan standar penilaian risiko dengan asumsi risiko gagal bayar akan ditanggung oleh negara. 

Pemakaian dana desa sebagai jaminan kredit juga menciptakan risiko fiskal terselubung. Secara teknis, menjadikan dana desa sebagai jaminan berarti mengubah APBN menjadi semacam garansi tidak langsung. Ini menimbulkan potensi liabilitas kontinjensi fiskal yang belum tentu terekspos secara eksplisit dalam laporan keuangan negara sehingga berbahaya jika terjadi gagal bayar massal.

Usulan Kemenkop mengenai kenaikan status kementeriannya menjadi kementerian kelompok 2 yang lebih strategis dan prioritas nasional, menurut Ariyo, juga membawa risiko. Misalnya, risiko fragmentasi kewenangan dan tumpang tindih regulasi, politisasi koperasi, dan eskalasi program tanpa peningkatan kualitas. 

”Naiknya status kementerian sering kali diikuti dengan ekspansi program. Apabila kemampuan implementasi di lapangan belum siap, ekspansi cepat program koperasi berisiko menciptakan koperasi-koperasi ’kertas’ yang hanya ada secara administratif. Bukan koperasi yang sehat secara bisnis,” ujar Ariyo. 

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan, kepemilikan koperasi secara prinsip terletak pada anggotanya. Sementara itu, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah desa/kelurahan khusus dan mendapat fasilitas dari negara, terutama dana desa sebagai jaminan kredit bank. 

Koperasi Merah Putih Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (30/4/2025).

”Kalau dana desa dipakai sebagai penjamin, itu artinya seluruh warga desa ikut menanggung risiko. Padahal, sejauh ini belum terjelaskan siapa saja anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ucapnya.

Dalam beberapa temuan Ombudsman RI, Dadan mengungkapkan, pengurus koperasi ternyata didominasi perangkat desa dan keluarganya sendiri. Polemik seperti ini semestinya ditangani oleh pemerintah. 

Senada dengan Agung dan Ariyo, Dadan juga menilai usulan Kemenkop agar kementeriannya naik status ke kementerian kelompok 2 kurang pas. Menurut dia, semangat koperasi ada pada ranah masyarakat. Pemerintah tinggal memfasilitasi. 

Sikap pemerintah

Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Komisi IV DPD, Rabu (9/7/2025), di Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dana desa yang merupakan bagian dari APBN akan menjadi jaminan jika Koperasi Desa Merah Putih gagal bayar kredit perbankan. Alasannya, tidak semua desa telah terampil atau memiliki kapasitas dalam menjalankan aktivitas ekonomi. 

”Apabila ada desa belum mempunyai kapasitas, bank akan bertanya ’wah nanti kalau macet bagaimana?’ Makanya, kami akan terus mengombinasikan kehati-hatian bank agar ikut membangun ekonomi desa dan di sisi lain ada kehati-hatian menggunakan instrumen APBN sendiri, yaitu dana desa, sebagai penjamin,” ujarnya. 

Karena itu, menurut dia, pemerintah sedang membahas struktur dalam Koperasi Desa Merah Putih serta hubungannya dengan dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat. Tujuannya agar bisa memberikan keyakinan bahwa koperasi akan dikelola dengan baik.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kesepakatan bersama melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)  dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam rangka percepatan serta, penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih, Kamis (10/7/2025), di Jakarta.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, saat ditemui seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kamis (10/7/2025), di Jakarta, menjelaskan, plafon kredit bank Himbara akan diterima oleh Koperasi Desa Merah Putih jika mengalami masalah dijamin dengan dana desa. Pemerintah berharap tidak ada masalah dengan kredit dari bank Himbara itu.

”Jaminan itu berarti bisa dipakai atau tidak. Kami berharap kredit bank Himbara yang akan diterima tidak ada masalah. Dengan demikian, dana desa tidak akan terganggu,” ucapnya.

Mengenai kelanjutan peraturan menteri keuangan yang mengatur dana desa sebagai jaminan ataupun kredit bank Himbara untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, keduanya sampai sekarang belum keluar. Hanya saja, Budi optimistis pada pekan ini sudah bisa keluar.

Saat dihubungi secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Obar Sobarna berpendapat, pemakaian dana desa dari APBN sebagai jaminan pembiayaan bukan tidak berisiko. Salah satu kekhawatiran di masyarakat desa ialah pengurus tidak bertanggung jawab.

Maka, dia selalu mendorong agar apabila kredit bank Himbara turun, pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menggunakannya untuk modal usaha yang bukan cenderung simpan pinjam.

”Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki semangat yang positif, yaitu kemakmuran rakyat. Salah satunya ada usaha elpiji subsidi. Dengan demikian, pengurusnya harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Rapat Kerja Kementerian Koperasi dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (9/7/2025), di Jakarta.

Pada Rabu (9/7/2025) digelar rapat kerja bersama Kemenkop dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah masuk menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) dan ada dalam Rencana Kerja Pemerintah 2026. Karena sudah menjadi PSN, kementerian/lembaga perlu memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berlanjut dengan penguatan anggaran dan dukungan kelembagaan. 

Kemenkop telah menyusun Peta Jalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk periode 2025–2029. Isinya mencakup, antara lain, pembentukan badan hukum, pembangunan sarana dan pengoperasian, serta pengembangan hilirisasi produk/komoditas. 

Dari sisi Kemenkop, menurut Budi, kewenangannya saat ini masih terbatas. Begitu pula dengan anggaran. Akibatnya, ruang gerak Kemenkop terbatas, termasuk untuk mendukung pengembangan koperasi. 

Maka, pada 3 Juni 2025, dia sudah menyampaikan usulan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar status Kemenkop naik tingkat ke kementerian kelompok 2. Kementerian kelompok ini memiliki sejumlah fungsi, seperti perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

”Ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga relevansi dan urgensi karena koperasi sudah terbukti sebagai instrumen kelembagaan rakyat,” kata Budi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto