Apa yang bisa Anda dapatkan dari artikel ini?
- Bilqis diculik di taman Kota Makassar. Kenapa Bilqis bisa lepas dari pantauan orangtuanya?
- Bilqis disebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Siapa para penculiknya?
- Bagaimana kisah Bilqis akhirnya bisa ditemukan?
- Hukuman apa yang bakal menjerat para pelakunya?
- Kasus ini disebut melibatkan warga komunitas Orang Rimba di Jambi. Sejauh apa keterlibatannya?
- Berkaca dari kasus ini, mitigasi apa yang bakal dilakukan untuk mencegahnya terulang lagi?
1. Bilqis diculik di taman Kota Makassar. Kenapa Bilqis bisa lepas dari pantauan orangtuanya?
Bilqis diculik di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025). Ada di pusat kota, taman ini menyediakan fasilitas berolahraga hingga tempat bermain untuk anak-anak.
Dwinurmas, ayah Bilqis,mengatakan, sebelum kejadian, dia datang ke Taman Pakui bersama Bilqis. Menurut rencana, dia akan bermain tenis sembari melatih. Saat itu Bilqis berada di pinggir lapangan.
Namun, tidak seperti biasanya, Bilqis kali ini tidak menyahut saat dipanggil. Setelah dicari dan tidak ditemukan, Dwinurmas lantas melapor ke polisi.
Tak berselang lama, beredar rekaman video dari salah satu kamera pemantau (CCTV) di sekitar Taman Pakui yang menunjukkan seorang perempuan membawa tiga anak. Dwinurmas mengonfirmasi salah satu anak dalam video tersebut adalah Bilqis.
2. Bilqis menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Siapa para penculiknya?
Kepala Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandani Rahardjo menyebut kasus penculikan ini melibatkan jaringan yang sudah sering melakukan hal sama. Setidaknya salah seorang pelaku mengaku sudah sembilan kali menjual anak.
Sejauh ini diketahui tindak pidana perdagangan orang ini untuk kepentingan adopsi.
Dari penelusuran polisi, setelah diculik Sri Yuliana (30) di Makassar, Bilqis dijual Rp 3 juta kepada Nadia Hatri (29), asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, Nadia menjual Bilqis kepada Mariana (42), warga Desa Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi. Transaksi disepakati dengan harga Rp 30 juta.
Tak berhenti sampai di sini, Bilqis dijual lagi kepada Adi Prayitno (38) seharga Rp 80 juta. Penyerahan dari Ma kepada As melibatkan perantara bernama Li.
3. Bagaimana kisah Bilqis akhirnya bisa ditemukan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video dari CCTV yang menunjukkan detik-detik saat Yuliana membawa Bilqis dari Taman Pakui.
Untuk memudahkan aksinya, polisi menyebut, Yuliana memanfaatkan kedua anaknya untuk mengajak Bilqis bermain.
Setelah diculik, Yuliana memanfaatkan grup tentang adopsi anak di Facebook. Yuliana menyebut korban adalah anak orang tak mampu dan orangtuanya akan menyerahkan untuk diadopsi.
Unggahan Yuliana ditanggapi Nadia dan selanjutnya mereka berkomunikasi melalui pesan pribadi. Mereka sepakat bertemu di Bandara Hasanuddin, Makassar.
Tidak lama di bandara, Nadia langsung kabur ke Jambi. Untuk membawa Bilqis, ia sudah membeli tiket atas nama Kiki. Pembelian tiket dilakukan melalui aplikasi penjualan.
Di Jambi, Nadia juga ternyata sudah punya pembeli, yaitu Mariana dan Adit Prayitno. Mereka menyepakati harga penjualan Bilqis sebesar Rp 30 juta. Setelah itu, Nadia pulang ke Sukoharjo.
Walau sudah mengetahui keberadaan Bilqis di Merangin, petugas tak serta-merta bisa menjemputnya. Posisi Bilqis tak diketahui di bagian mana. Selain itu, yang paling sulit, anak ini berada di bawah penguasaan Begendang, warga komunitas Orang Rimba.
Setelah melewati upaya negosiasi yang alot akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu (8/11/2025) malam, Bilqis diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, petugas langsung membawa Bilqis terbang ke Makassar dari Jambi via Surabaya.
4. Hukuman apa yang bakal menjerat para pelakunya?
Polisi menahan empat tersangka lainnya, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Mariana, dan Adi Prayitno.
Mereka akan dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
5. Kasus ini disebut melibatkan warga komunitas Orang Rimba di Jambi. Sejauh apa keterlibatannya?
Begendang, anggota komunitas Orang Rimba, menceritakan benar istrinya didatangi seorang perempuan yang membawa anak kecil berusia sekitar 5 tahun. Perempuan itu bercerita, anak kecil tersebut berasal dari keluarga tak mampu. Keluarga Begendang diminta untuk merawatnya.
Di rumahnya, Begendang dan istri mengasuh lima anak. Empat anak di antaranya anak kandung dan satu anak lagi adalah keponakan yang telah mereka asuh sejak kecil.
Ia mengatakan, di komunitas mereka adalah hal biasa jika dititipi anak untuk dirawat. Keluarga itu menerima Bilqis.
Selanjutnya, perempuan yang menitipkan Bilqis membekali mereka sebuah surat bermeterai Rp 10.000. Surat itu berisi tulisan tangan dari seseorang yang mengaku sebagai orangtua kandung Bilqis. Orangtua itu menitipkan anak tersebut.
Beberapa hari kemudian, Begendang kaget karena tersiar berita ada penculik anak ditangkap. Anak yang dimaksud adalah Bilqis.
6. Berkaca dari kasus ini, mitigasi apa yang bakal dilakukan untuk mencegahnya terulang lagi?
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi mengatakan akan melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk meminimalkan kejadian serupa.
”Tentu kami harus lebih aware lagi agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Seperti di public area sebenarnya sudah ada CCTV, tetapi akan ditambah lagi. Kenapa disiapkan itu? Biar bisa memantau dan memudahkan. Ke depan mungkin di tempat-tempat umum harus ada minimal petugas sekuriti ataupun satpol PP,” tutur Fatmawati.
Kepala Dinas PPPA, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulsel A Mirna mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran untuk lebih meningkatkan pengawasan.
”Edukasi kepada anak dan orangtua harus lebih ditingkatkan, misalnya bagaimana pengawasan orangtua, terutama di tempat umum. Juga penekanan, misalnya anak jangan mudah mengikuti orang lain. Ini bisa menjadi salah satu bentuk antisipasi,” katanya.n
Apa yang bisa Anda dapatkan dari artikel ini?
- Bilqis diculik di taman Kota Makassar. Kenapa Bilqis bisa lepas dari pantauan orangtuanya?
- Bilqis disebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Siapa para penculiknya?
- Bagaimana kisah Bilqis akhirnya bisa ditemukan?
- Hukuman apa yang bakal menjerat para pelakunya?
- Kasus ini disebut melibatkan warga komunitas Orang Rimba di Jambi. Sejauh apa keterlibatannya?
- Berkaca dari kasus ini, mitigasi apa yang bakal dilakukan untuk mencegahnya terulang lagi?
1. Bilqis diculik di taman Kota Makassar. Kenapa Bilqis bisa lepas dari pantauan orangtuanya?
Bilqis diculik di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025). Ada di pusat kota, taman ini menyediakan fasilitas berolahraga hingga tempat bermain untuk anak-anak.
Dwinurmas, ayah Bilqis,mengatakan, sebelum kejadian, dia datang ke Taman Pakui bersama Bilqis. Menurut rencana, dia akan bermain tenis sembari melatih. Saat itu Bilqis berada di pinggir lapangan.
Namun, tidak seperti biasanya, Bilqis kali ini tidak menyahut saat dipanggil. Setelah dicari dan tidak ditemukan, Dwinurmas lantas melapor ke polisi.
Tak berselang lama, beredar rekaman video dari salah satu kamera pemantau (CCTV) di sekitar Taman Pakui yang menunjukkan seorang perempuan membawa tiga anak. Dwinurmas mengonfirmasi salah satu anak dalam video tersebut adalah Bilqis.
2. Bilqis menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Siapa para penculiknya?
Kepala Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandani Rahardjo menyebut kasus penculikan ini melibatkan jaringan yang sudah sering melakukan hal sama. Setidaknya salah seorang pelaku mengaku sudah sembilan kali menjual anak.
Sejauh ini diketahui tindak pidana perdagangan orang ini untuk kepentingan adopsi.
Dari penelusuran polisi, setelah diculik Sri Yuliana (30) di Makassar, Bilqis dijual Rp 3 juta kepada Nadia Hatri (29), asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, Nadia menjual Bilqis kepada Mariana (42), warga Desa Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi. Transaksi disepakati dengan harga Rp 30 juta.
Tak berhenti sampai di sini, Bilqis dijual lagi kepada Adi Prayitno (38) seharga Rp 80 juta. Penyerahan dari Ma kepada As melibatkan perantara bernama Li.
3. Bagaimana kisah Bilqis akhirnya bisa ditemukan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video dari CCTV yang menunjukkan detik-detik saat Yuliana membawa Bilqis dari Taman Pakui.
Untuk memudahkan aksinya, polisi menyebut, Yuliana memanfaatkan kedua anaknya untuk mengajak Bilqis bermain.
Setelah diculik, Yuliana memanfaatkan grup tentang adopsi anak di Facebook. Yuliana menyebut korban adalah anak orang tak mampu dan orangtuanya akan menyerahkan untuk diadopsi.
Unggahan Yuliana ditanggapi Nadia dan selanjutnya mereka berkomunikasi melalui pesan pribadi. Mereka sepakat bertemu di Bandara Hasanuddin, Makassar.
Tidak lama di bandara, Nadia langsung kabur ke Jambi. Untuk membawa Bilqis, ia sudah membeli tiket atas nama Kiki. Pembelian tiket dilakukan melalui aplikasi penjualan.
Di Jambi, Nadia juga ternyata sudah punya pembeli, yaitu Mariana dan Adit Prayitno. Mereka menyepakati harga penjualan Bilqis sebesar Rp 30 juta. Setelah itu, Nadia pulang ke Sukoharjo.
Walau sudah mengetahui keberadaan Bilqis di Merangin, petugas tak serta-merta bisa menjemputnya. Posisi Bilqis tak diketahui di bagian mana. Selain itu, yang paling sulit, anak ini berada di bawah penguasaan Begendang, warga komunitas Orang Rimba.
Setelah melewati upaya negosiasi yang alot akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu (8/11/2025) malam, Bilqis diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, petugas langsung membawa Bilqis terbang ke Makassar dari Jambi via Surabaya.
4. Hukuman apa yang bakal menjerat para pelakunya?
Polisi menahan empat tersangka lainnya, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Mariana, dan Adi Prayitno.
Mereka akan dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
5. Kasus ini disebut melibatkan warga komunitas Orang Rimba di Jambi. Sejauh apa keterlibatannya?
Begendang, anggota komunitas Orang Rimba, menceritakan benar istrinya didatangi seorang perempuan yang membawa anak kecil berusia sekitar 5 tahun. Perempuan itu bercerita, anak kecil tersebut berasal dari keluarga tak mampu. Keluarga Begendang diminta untuk merawatnya.
Di rumahnya, Begendang dan istri mengasuh lima anak. Empat anak di antaranya anak kandung dan satu anak lagi adalah keponakan yang telah mereka asuh sejak kecil.
Ia mengatakan, di komunitas mereka adalah hal biasa jika dititipi anak untuk dirawat. Keluarga itu menerima Bilqis.
Selanjutnya, perempuan yang menitipkan Bilqis membekali mereka sebuah surat bermeterai Rp 10.000. Surat itu berisi tulisan tangan dari seseorang yang mengaku sebagai orangtua kandung Bilqis. Orangtua itu menitipkan anak tersebut.
Beberapa hari kemudian, Begendang kaget karena tersiar berita ada penculik anak ditangkap. Anak yang dimaksud adalah Bilqis.
6. Berkaca dari kasus ini, mitigasi apa yang bakal dilakukan untuk mencegahnya terulang lagi?
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi mengatakan akan melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk meminimalkan kejadian serupa.
”Tentu kami harus lebih aware lagi agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Seperti di public area sebenarnya sudah ada CCTV, tetapi akan ditambah lagi. Kenapa disiapkan itu? Biar bisa memantau dan memudahkan. Ke depan mungkin di tempat-tempat umum harus ada minimal petugas sekuriti ataupun satpol PP,” tutur Fatmawati.
Kepala Dinas PPPA, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulsel A Mirna mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran untuk lebih meningkatkan pengawasan.
”Edukasi kepada anak dan orangtua harus lebih ditingkatkan, misalnya bagaimana pengawasan orangtua, terutama di tempat umum. Juga penekanan, misalnya anak jangan mudah mengikuti orang lain. Ini bisa menjadi salah satu bentuk antisipasi,” katanya.n