KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kabais TNI Sebut Perbuatan Terdakwa Hanya Kenakalan Personel

Operasi intelijen strategis mempunyai tujuan, sasaran, rantai komando, dan otorisasi jelas. Selain itu, ada pula perencanaan matang dan penilaian risiko minimal.

07 Mei 2026 18:31 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hidayat Salam

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI periode 2011-2013 Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto menilai kemungkinan besar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, oleh empat personel Detasemen Markas Bais TNI bukan operasi intelijen resmi karena banyak melanggar kaidah kerahasiaan dan kontrol organisasi. Ia menilai tindakan para terdakwa hanya kenakalan personel yang sudah terlatih dan terdidik di Bais TNI.

Hal itu diungkapkan Ponto ketika menjadi saksi ahli meringankan atau a de charge yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum dari empat terdakwa dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Empat terdakwa dimaksud adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi hakim anggota Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal.

Quote

Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan. Itulah kenakalan orang-orang yang terpilih, terdidik, dan terlatih.

Sausana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan agenda saksi ahli meringankan atau a de charge yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum dari empat terdakwa  di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Dari ujung kiri yakni mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI periode 2011–2013 Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan Psikolog di Pusat Psikologi TNI yakni Kolonel Arh Agus Syahruddin.

Selain Ponto, kuasa hukum dari keempat terdakwa juga menghadirkan dua saksi ahli meringankan lainnya, yakni ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan psikolog di Pusat Psikologi TNI, yakni Kolonel Arh  Agus Syahruddin.

Di sidang, Ponto menekankan bahwa personel Denma Bais TNI hanya bertugas untuk memberikan pelayanan dan kebutuhan institusi ke dalam. Mereka yang bertugas di Denma Bais tidak dilibatkan dalam operasi intelijen resmi yang dilakukan secara kelembagaan oleh Bais TNI.

Oleh karena itu, para personel di Denma tidak memiliki latar belakang pendidikan intelijen sebagaimana prajurit Bais TNI. ”Menggarisbawahi bahwa untuk Denma ini hanya pelayanan ke dalam. Tidak dilibatkan dalam operasi intelijen. Demikian,” kata Ponto. 

Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang juga hakim ketua memperlihatkan barang bukti tumbler yang digunakan untuk menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
6-5-2026

Ponto yang juga pernah menjabat Kepala Bais TNI mengungkapkan bahwa setiap operasi intelijen oleh Bais TNI seharusnya tidak meninggalkan jejak. Namun, yang dilakukan para terdakwa justru terlihat jelas jejaknya dan terekam CCTV.

”Karena bagi kami operasi intelijen itu, tadi saya ulangi lagi, tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, dilatih. Enam bulan sekali kami latihan itu. Karena apa? Tujuannya strategis negara. Tadi sudah ditulis, tujuannya strategis untuk negara. Tetapi, jangan lupa, walaupun itu untuk negara, pelaksanaannya adalah tetap manusia. Manusia yang masih punya hati, yang punya masalah sendiri-sendiri, yang kalau terpicu, dia akan menghasilkan tindakan yang akan menggunakan kapabilitas yang dia miliki,” kata Ponto.

Menurut Ponto, suatu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen strategis harus memenuhi unsur-unsur tertentu. Unsur tersebut mulai dari tujuan strategis yang memiliki sasaran jelas; apakah itu untuk keamanan negara, stabilitas strategis, kontraintelijen, dan lain-lain. 

Keempat terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat digelar sidang perdana kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Oditur Militer mendakwa keempat terdakwa tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2026

Rantai komando dan otorisasi juga jelas. Artinya, berada di bawah perintah dan kendali struktural tertentu. Sebab, tidak ada operasi yang berdiri atas kehendak individu di lapangan.

Unsur lainnya adalah ​perencanaan matang, seperti pengumpulan data, analisis target, mitigasi risiko, simulasi dampak, serta rencana evakuasi dan pengamanan identitas. Terakhir adalah penilaian risiko minimal. Keberhasilan operasi intelijen itu akan diukur dari minimnya jejak dan operasi resmi yang sangat menghindari kegaduhan publik.

Oleh karena itu, Ponto menilai tindakan para pelaku hanya sebagai kenakalan dari personel Bais TNI. Ia menyebut tak mungkin perbuatan para terdakwa sebagai operasi intelijen.

Keempat terdakwa digiring keluar oleh petugas Provost TNI setelah mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Oditur Militer mendakwa keempat terdakwa tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
28-4-2026

”Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan. Itulah kenakalan orang-orang yang terpilih, terdidik, dan terlatih. Ketika dia menemukan sesuatu pemicu, nah, kita sambung tadi apa yang disampaikan ahli II, kita tidak tahu di dalam hatinya ini ada apa yang sedang bergejolak. Tetapi, ketika menemukan pemicu, maka muncullah ide-ide kenakalan seperti ini,” kata Ponto.

Menurut Ponto, personel Bais TNI yang bertugas dalam dunia intelijen juga merupakan manusia. Meski dilatih dan dididik untuk operasi intelijen, mereka juga bisa melakukan perbuatan seperti itu, apalagi jika ada pemicunya.

”Tetapi, jangan lupa, walaupun tersebut negara, pelaksanaannya adalah tetap manusia. Manusia yang masih punya hati, yang punya masalah sendiri-sendiri, yang kalau terpicu, dia akan menghasilkan tindakan yang akan menggunakan kapabilitas yang dia miliki,” kata Ponto.

Meski demikian, Ponto juga menilai, tidak menutup kemungkinan ada pihak ketiga yang menggunakan para terdakwa untuk melakukan perbuatan balas dendam terhadap Andrie Yunus. Hal itu tetap harus dibuktikan dalam persidangan militer tersebut. 

infografik
Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

”Nah, itu tergantung nanti pemeriksaan apakah dalam pemeriksaan ini bisa terbukti ada double agent. Apakah dia ada berkenaan dengan orang lain yang nanti bersama-sama, ada mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andrie, terus menggunakan tangan-tangan mereka itu bisa saja. Nah, di pengadilan ini nanti bisa dibongkar. Namun, di intelijen tidak menafikan adanya double agent,” kata Ponto.

Setelah pemeriksaan saksi ahli meringankan itu selesai, ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyebut agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan para terdakwa. Fredy meminta agar oditur militer tetap memanggil saksi korban Andrie Yunus dalam persidangan pada 13 Mei 2026.

”Jadi, alternatif itu kita tetap periksa secara Zoom untuk Saudara Andri, saksi tambahan tanggal 13 Mei. Setelah itu pemeriksaan para terdakwa kalau tidak ada yang dihadirkan lagi. Begitu, ya,” ujar hakim.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim