Tunjangan DPR Melejit, Ekonomi Masyarakat Masih Terimpit

Kenaikan pendapatan anggota DPR melalui tunjangan perumahan menuai polemik lantaran dinilai tak peka terhadap kondisi masyarakat di tengah impitan ekonomi saat ini.

27 Agt 2025 09:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Antonius Purwanto

Kenaikan pendapatan anggota DPR melalui tunjangan perumahan menuai polemik lantaran dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat di tengah impitan ekonomi saat ini.

Isu gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI kembali menjadi sorotan setelah publik ramai membicarakan total pendapatan wakil rakyat yang bisa mencapai Rp 100 juta per bulan. Meski gaji pokok mereka relatif kecil, tunjangan yang berlapis membuat angka akhirnya membengkak.

Pasalnya, sejak periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi mendapat rumah jabatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Dengan tambahan ini, total pendapatan anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta per bulan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan hanya pengalihan fasilitas rumah menjadi tunjangan. Menurutnya, biaya perawatan rumah dinas jauh lebih mahal dibanding memberi tunjangan rumah. Beberapa anggota DPR lain pun menyebut langkah ini sebagai efisiensi anggaran.

Di sisi lain, menurut perhitungan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dengan mengolah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) DPR 2023-2025, penghasilan satu anggota DPR ditaksir Rp 230 juta per bulan yang terdiri dari gaji dan tunjangan. Itu belum termasuk tunjangan perumahan Rp 50 juta yang tengah diusulkan saat ini. Jika ditotal, penghasilan satu anggota DPR mencapai Rp 2,8 miliar per tahun. Untuk itu, negara harus mengalokasikan anggaran Rp 1,6 triliun selama 2025 untuk membayar 580 anggota DPR.

Pegawai sekretariat Komisi III DPR (kursi baris belakang) sedang berdiskusi dengan anggoa DPR di sela-sela rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2025). Gaji ASN tak naik pada 2026 karena alasan fiskal. Sementara itu, DPR justru menambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan rumah. Kompas/Hendra A Setyawan

Besarnya gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan tersebut kemudian memicu perbincangan di ranah publik. Di media sosial, tagar #DPRNaikGaji menjadi trending. Warganet menilai DPR semakin menjauh dari realitas masyarakat yang sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi. Sebagian warganet yang lain juga mempertanyakan dan menyebut kebijakan itu berlebihan.

Sorotan semakin tajam karena keputusan ini muncul di saat pemerintah gencar menggaungkan efisiensi anggaran negara. Di tengah jargon penghematan belanja negara, DPR justru menambah fasilitas baru dengan beban keuangan yang cukup besar.

Selain itu, polemik itu juga semakin mengemuka karena dianggap kontras dengan kesulitan ekonomi yang sedang dialami masyarakat. Kondisi ini seolah menegaskan adanya jurang sosial antara pengambil kebijakan dan rakyat yang mereka wakili.

Penolakan terhadap keberadaan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi setiap anggota DPR disampaikan pula oleh peserta unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025). Massa dari berbagai elemen masyarakat itu, antara lain, memprotes rencana penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR.

Mengapa rencana penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR memicu polemik di masyarakat? Apakah hal itu berkaitan dengan kondisi ekonomi dan ketimpangan pengeluaran masyarakat saat ini? Seperti apa potret kemiskinan dan gelombang PHK saat ini?

Infografik Kemiskinan di Indonesia

Mengapa tunjangan DPR mendapat sorotan publik?

Rencana penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR menuai beragam reaksi mulai dari pihak DPR hingga masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan bagi anggota dewan periode 2024-2029 diterapkan karena beberapa alasan mendasar. Menurutnya, kondisi rumah dinas yang dibangun pada tahun 1988 kini dinilai tidak lagi layak huni. Ia berpendapat, akan lebih boros jika negara terus mengeluarkan anggaran untuk pemeliharaan aset tersebut. Rencana pemindahan ibu kota negara juga menjadi faktor pertimbangan lain dalam penggantian fasilitas ini.

Sementara itu, ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyatakan, pemberian tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan bagi legislator adalah langkah efisiensi anggaran. Kebijakan ini akan menghemat ratusan miliar rupiah yang sebelumnya dialokasikan untuk biaya pemeliharaan Rumah Jabatan Anggota (RJA). Ia juga menilai tunjangan ini dapat mendorong kinerja anggota dewan karena mereka bisa tinggal lebih dekat dengan Kompleks Parlemen di Senayan.

Namun, di sisi lain, beragam alasan yang dikemukakan oleh pihak DPR tersebut tidak sepenuhnya diterima masyarakat, seperti terekam dalam pemberitaan maupun komentar warganet di media sosial. Sebagian pihak menilai tak pantas para anggota dewan ini bermewah-mewah, sementara rakyat yang diwakilinya masih hidup susah.

Di tengah harga kebutuhan pokok yang melambung, dan ekonomi yang stagnan, mereka menganggap wacana kenaikan gaji DPR terasa ironi bagi masyarakat. Apalagi, masyarakat kini sedang dihadapkan pula pada persoalan ketimpangan pendapatan, kemiskinan, pelemahan daya beli yang tak kunjung pulih, hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Jika angka Rp 100 juta dikonversi, pendapatan anggota DPR itu setara 17 hingga 46 kali lipat dari upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat rata-rata UMP 2025 hanya sekitar Rp 3,31 juta per orang sebulan. UMP 2025 terendah berada di Provinsi Jawa Tengah senilai Rp 2,169 juta dan tertinggi adalah Jakarta sebesar Rp 5,396 juta.

Infografik riset Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Untuk anggaran negara, penambahan tunjangan itu dinilai akan semakin membebani APBN hingga triliunan rupiah selama satu periode. Dengan jumlah anggota sebanyak 580 orang, negara harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 29 miliar per bulan hanya untuk membiayai tunjangan rumah, atau setara Rp 1,74 triliun selama satu periode masa jabatan lima tahun.

Biaya tunjangan rumah tersebut semakin memperbesar penerimaan keseluruhan anggota DPR. Padahal, gaji dan sejumlah tunjangan lainnya untuk anggota DPR itu terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, misalnya, anggaran gaji dan tunjangan anggota DPR sebanyak Rp 1,2 triliun dan tahun 2024 sebanyak Rp 1,18 triliun.

Dengan demikian, rencana tunjangan perumahan anggota DPR itu terkesan minim empati bagi masyarakat ataupun bagi keuangan negara. Terlebih, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran dan berencana menambah utang. Rencana penambahan tunjangan perumahan anggota DPR itu dinilainya bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk efisiensi anggaran. Semestinya anggaran negara itu dapat digunakan secara produktif untuk kepentingan publik, bukan hanya untuk segelintir kelompok.

Sebagian masyarakat lainnya berpandangan aksi masyarakat itu dipicu kekecewaan terhadap kinerja DPR yang dinilai tidak optimal. Mereka menilai kinerja legislasi DPR buruk, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Dari 42 rancangan undang-undang (RUU) prioritas, baru satu yang disahkan, yakni revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Pengunjuk rasa memprotes rencana penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta tiap bulan bagi setiap anggota DPR di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2025). 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
2025

Ketimpangan pendapatan masyarakat

Terlepas dari beragam reaksi tersebut, penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta yang diterima anggota DPR tersebut justru berbanding terbalik dengan ketimpangan pendapatan masyarakat secara umum saat ini, terlebih di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan lemahnya daya beli.

Kondisi tersebut setidaknya tampak dari gini rasio yang mencerminkan tingkat ketimpangan ekonomi atau kesenjangan distribusi pendapatan antarpenduduk dalam suatu wilayah. Kendati gini rasio tercatat turun ke angka 0,375 pada Maret 2025, distribusi pendapatan belum sepenuhnya merata. Selama 5 tahun terakhir, rasio gini Indonesia nyaris stagnan di kisaran angka 0,38-0,39.

Nilai gini ratio berkisar 0-1. Nilai mendekati 0 menunjukkan distribusi pendapatan yang sangat merata, sedangkan nilai mendekati 1 menunjukkan distribusi pendapatan yang sangat timpang atau tidak merata.

Mengacu pada data BPS yang dipublikasikan pada 25 Juli 2025 lalu, sebanyak 20 persen dari kelompok penduduk teratas berkontribusi terhadap 45,56 persen pengeluaran secara nasional per Maret 2025 lalu. Lalu, 40 persen penduduk menengah hanya berkontribusi sebesar 35,79 persen. Sementara 40 persen penduduk terendah hanya berkontribusi di angka 18,65 persen dari total pengeluaran nasional.

Meski ada peningkatan dibandingkan posisi Maret 2024 yang tercatat sebesar 18,40 persen, jumlah ini tidak sampai separuhnya pengeluaran dari penduduk 20 persen teratas. Kondisi demikian menunjukkan adanya ketimpangan pengeluaran yang cukup dalam antara 40 persen penduduk terendah dengan 20 persen penduduk teratas.

Adapun BPS mengemukakan, persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen sehingga dikatakan terdapat ketimpangan tinggi. Namun, jika persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah.

Infografik riset distribusi pembagian pengeluaran per kapita dan rasio gini.

Sementara persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah. Merujuk pada pengertian tersebut, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan ketimpangan sangat rendah.

Perbedaan kesenjangan ekonomi juga kian nyata terlihat di wilayah perkotaan. Rasio gini di perkotaan selalu tercatat lebih tinggi dibandingkan pedesaan. Hal ini menunjukkan bahwa jurang antara kelompok kaya dan miskin di kota jauh lebih lebar.

Secara terperinci, rasio gini di perkotaan pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,399. Catatan tersebut naik 0,007 poin dibandingkan dengan posisi pada September 2024 yang sebesar 0,402. Adapun secara keseluruhan rasio gini Indonesia pada Maret 2025 adalah sebesar 0,375, turun 0,006 poin dari catatan September 2024.

Angka kemiskinan dan PHK

Selain persoalan ketimpangan pendapatan, penambahan tunjangan dan gaji selangit anggota dewan tersebut juga kontras dengan kondisi sosial ekonomi sebagian masyarakat saat ini. Tidak sedikit masyarakat yang masih terperangkap dalam kemiskinan dan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam enam bulan terakhir.

Menurut BPS, jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 masih sebanyak 23,85 juta orang atau 8,47 persen dari total populasi penduduk. Penduduk digolongkan miskin apabila berada di bawah garis kemiskinan. BPS mencatat, garis kemiskinan pada Maret 2025 senilai Rp 609.160 per kapita.

Apabila dirinci berdasarkan wilayahnya, tingkat kemiskinan di wilayah perdesaan tercatat 11,03 persen dari total populasi. Persentase ini lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kemiskinan di wilayah perkotaan sebesar 6,73 persen.

Infografik Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia

Meski demikian, data ini sangat timpang jika dibandingkan dengan standar Bank Dunia. Pada edisi Juni 2025, batas pengeluaran penduduk miskin di negara berpenghasilan menengah-atas seperti Indonesia ditentukan 8,3 dollar AS PPP (Rp 49.244) per orang per hari. Batas ini naik dari 6,85 dollar AS PPP (Rp 40.641) per orang per hari pada laporan April lalu.

Berdasarkan acuan tersebut, jumlah penduduk Indonesia dengan pengeluaran di bawah Rp 49.244 per hari mencapai 68,2 persen dari total populasi yang pada 2024 sebanyak 285,1 juta orang. Ini berarti, berdasarkan standar Bank Dunia, 194,4 juta warga Indonesia masuk dalam kategori miskin.

Selain kemiskinan, lonjakan PHK selama semester I-2025 menjadi sinyal keras bahwa tekanan terhadap perekonomian nasional semakin memburuk. Berdasarkan data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 42.385 pekerja mengalami PHK dari Januari hingga Juni 2025, melonjak tajam 32,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Jawa Tengah mencatat jumlah PHK terbanyak dengan 10.995 orang, diikuti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Fenomena ini menggambarkan mulai rapuhnya ketahanan sektor usaha, terutama pada industri padat karya.

Infografik riset Jumlah Pekerja yang Terkena PHK 2023-2024

Dampak dari gelombang PHK itu tidak bisa dianggap sepele. Kenaikan jumlah pengangguran secara langsung akan menekan daya beli masyarakat yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi domestik.

Ketika masyarakat kehilangan pendapatan, konsumsi barang dan jasa ikut menurun, menyeret turun kinerja sektor ritel, manufaktur, hingga jasa. Hal ini bisa menciptakan efek domino yang semakin memperdalam perlambatan ekonomi. Kondisi ini menambah tekanan bagi perekonomian nasional yang tengah terimpit berbagai indikator negatif lainnya.

Oleh karena itu, dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang masih membutuhkan banyak perbaikan, anggaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan sebaiknya perlu dikaji ulang. Anggaran tersebut bisa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. DPR sebagai simbol rakyat sudah semestinya memberi teladan kesederhanaan, bukan malah menggunakan uang rakyat untuk hidup dalam kemewahan. (Litbang Kompas)


Kerabat Kerja

Penulis:

Antonius Purwanto
 | 

Editor:

Budiawan Sidik A
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto