Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Pada periode 2018-2023, Kejaksaan Agung menduga Pertamina melakukan praktik impor minyak mentah melalui broker dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan minyak produksi dalam negeri.
Selain itu, ada indikasi bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) berkualitas lebih rendah dijual dengan harga lebih tinggi. Hal itu akhirnya membebani keuangan negara dan masyarakat.
Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan Rp 193,7 triliun. Angka ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri, pembelian minyak impor dengan harga tidak wajar, hingga pemberian subsidi dan kompensasi yang seharusnya bisa ditekan jika tata kelola energi berjalan dengan baik.
Hingga Rabu (26/2/2025) malam, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam transaksi minyak mentah dan produk kilang. Dari pihak penyelenggara negara, tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, ada Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara dari pihak swasta, tersangka utama adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga memperoleh keuntungan besar dari impor minyak mentah dan produk kilang. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Investigasi Kejaksaan Agung menemukan adanya praktik impor minyak mentah dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga produksi dalam negeri. Pejabat Pertamina diduga secara sengaja menolak minyak mentah produksi dalam negeri dan menggantinya dengan impor melalui broker dengan harga yang telah dimanipulasi.
Hal itu menyebabkan harga BBM jadi lebih mahal sehingga pemerintah harus mengeluarkan subsidi yang sangat besar untuk menutupi harga jual di masyarakat. Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 96 saksi dan dua ahli serta menyita hampir seribu dokumen sebagai barang bukti. Sejumlah rumah dan kantor para tersangka juga digeledah untuk mencari bukti tambahan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus korupsi minyak mentah di Pertamina telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari beberapa komponen utama, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri yang tak sesuai kebijakan pemanfaatan energi nasional. Dalam skema ini, minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang seharusnya diproses di dalam negeri malah dijual ke luar negeri dengan harga rendah.
Selain itu, terdapat kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun. Broker yang terlibat dalam kasus ini diduga telah memanipulasi harga jual minyak kepada Pertamina sehingga harga yang dibayarkan jauh lebih tinggi daripada harga pasar seharusnya. Ini terjadi karena dugaan adanya pemufakatan jahat antara pejabat Pertamina dan broker yang telah menentukan harga sebelum tender.
Kerugian negara juga berasal dari pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun. Kompensasi ini diberikan untuk menutupi selisih harga BBM yang tinggi akibat impor minyak mentah yang tak efisien. Selain itu, subsidi BBM yang dikeluarkan pada 2023 mencapai Rp 21 triliun. Jika tata kelola minyak mentah dilakukan dengan lebih transparan, subsidi seharusnya bisa ditekan lebih rendah.
Berdampak luas
Secara keseluruhan, kasus ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah harus mengalokasikan dana yang lebih besar untuk subsidi, yang seharusnya bisa digunakan untuk sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur.
Kasus korupsi ini berdampak luas terhadap ekonomi negara. Impor minyak mentah dengan harga tinggi meningkatkan harga dasar BBM, yang pada akhirnya memaksa pemerintah mengeluarkan subsidi dalam jumlah besar. Jika impor dilakukan dengan harga wajar, subsidi yang diberikan bisa jauh lebih rendah sehingga APBN bisa lebih hemat dan dialokasikan ke sektor lain.
Akibat korupsi ini, harga BBM di Indonesia menjadi lebih mahal dari seharusnya. Masyarakat harus membayar lebih untuk membeli bahan bakar, yang berimbas pada meningkatnya biaya transportasi dan operasional berbagai sektor industri. Hal ini berkontribusi pada inflasi yang lebih tinggi, menekan daya beli masyarakat, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Kasus ini juga menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam kebijakan energi nasional. Seharusnya, Indonesia mengutamakan produksi minyak mentah dalam negeri sebelum impor. Namun, dalam praktiknya, pejabat Pertamina mengabaikan produksi dalam negeri dan lebih memilih impor dengan harga tinggi.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Pemerintah harus segera mereformasi tata kelola energi agar kasus serupa tidak terulang. Transparansi dalam pengadaan minyak mentah dan produk BBM harus ditingkatkan. Setiap proses impor harus dilakukan secara terbuka dengan pengawasan ketat dari lembaga independen untuk memastikan tidak ada permainan harga yang merugikan negara.
Indonesia juga harus mengurangi ketergantungan pada impor dengan mengoptimalkan produksi minyak mentah dalam negeri. Jika minyak yang diproduksi oleh KKKS dapat diserap oleh kilang dalam negeri, kebutuhan impor akan menurun dan negara tak perlu bergantung pada broker yang memainkan harga.
Terakhir, pemerintah harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Jika hukuman bagi pelaku korupsi tidak cukup berat, akan ada celah bagi pejabat lain untuk melakukan hal yang sama di masa depan. Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa kasus ini menjadi contoh bagi semua lembaga, bahwa korupsi dalam pengelolaan energi tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak dengan keras.
Catatan: Artikel ini merupakan hasil rangkuman dari sejumlah artikel terkait dugaan korupsi minyak mentah dan sektor energi yang telah terbit di Kompas.id. Proses perangkuman menggunakan bantuan mesin kecerdasan buatan (AI). Hasil rangkuman telah dibaca dan diperiksa kembali oleh editor. Berikut daftar artikel sumbernya:
- Dalami Modus RON 92 Oplosan, Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pengusaha Minyak
- Kronologi Kasus Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Produk RON 90 Dibayar Seharga RON 92
- Pertamina Janji Kooperatif Terkait Dugaan Korupsi oleh Empat Pejabatnya
- Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ditahan
- ”Pengoplosan” Lazim di Proses Kilang Minyak, Sebaiknya Fokus pada Tata Kelola Pengadaan BBM
- Kasus Pertamina, Kejagung Sita Rp 883 Juta dan 1.500 Dollar AS di Rumah Riza Chalid
- Usai Penggeledahan oleh Kejagung, Dirjen Migas Kementerian ESDM Dinonaktifkan
- Swasembada Energi, antara Cita-cita dan Realitas
- Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Diduga Atur Pengoplosan
Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Pada periode 2018-2023, Kejaksaan Agung menduga Pertamina melakukan praktik impor minyak mentah melalui broker dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan minyak produksi dalam negeri.
Selain itu, ada indikasi bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) berkualitas lebih rendah dijual dengan harga lebih tinggi. Hal itu akhirnya membebani keuangan negara dan masyarakat.
Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan Rp 193,7 triliun. Angka ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri, pembelian minyak impor dengan harga tidak wajar, hingga pemberian subsidi dan kompensasi yang seharusnya bisa ditekan jika tata kelola energi berjalan dengan baik.
Hingga Rabu (26/2/2025) malam, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam transaksi minyak mentah dan produk kilang. Dari pihak penyelenggara negara, tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, ada Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara dari pihak swasta, tersangka utama adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga memperoleh keuntungan besar dari impor minyak mentah dan produk kilang. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Investigasi Kejaksaan Agung menemukan adanya praktik impor minyak mentah dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga produksi dalam negeri. Pejabat Pertamina diduga secara sengaja menolak minyak mentah produksi dalam negeri dan menggantinya dengan impor melalui broker dengan harga yang telah dimanipulasi.
Hal itu menyebabkan harga BBM jadi lebih mahal sehingga pemerintah harus mengeluarkan subsidi yang sangat besar untuk menutupi harga jual di masyarakat. Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 96 saksi dan dua ahli serta menyita hampir seribu dokumen sebagai barang bukti. Sejumlah rumah dan kantor para tersangka juga digeledah untuk mencari bukti tambahan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus korupsi minyak mentah di Pertamina telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari beberapa komponen utama, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri yang tak sesuai kebijakan pemanfaatan energi nasional. Dalam skema ini, minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang seharusnya diproses di dalam negeri malah dijual ke luar negeri dengan harga rendah.
Selain itu, terdapat kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun. Broker yang terlibat dalam kasus ini diduga telah memanipulasi harga jual minyak kepada Pertamina sehingga harga yang dibayarkan jauh lebih tinggi daripada harga pasar seharusnya. Ini terjadi karena dugaan adanya pemufakatan jahat antara pejabat Pertamina dan broker yang telah menentukan harga sebelum tender.
Kerugian negara juga berasal dari pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun. Kompensasi ini diberikan untuk menutupi selisih harga BBM yang tinggi akibat impor minyak mentah yang tak efisien. Selain itu, subsidi BBM yang dikeluarkan pada 2023 mencapai Rp 21 triliun. Jika tata kelola minyak mentah dilakukan dengan lebih transparan, subsidi seharusnya bisa ditekan lebih rendah.
Berdampak luas
Secara keseluruhan, kasus ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah harus mengalokasikan dana yang lebih besar untuk subsidi, yang seharusnya bisa digunakan untuk sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur.
Kasus korupsi ini berdampak luas terhadap ekonomi negara. Impor minyak mentah dengan harga tinggi meningkatkan harga dasar BBM, yang pada akhirnya memaksa pemerintah mengeluarkan subsidi dalam jumlah besar. Jika impor dilakukan dengan harga wajar, subsidi yang diberikan bisa jauh lebih rendah sehingga APBN bisa lebih hemat dan dialokasikan ke sektor lain.
Akibat korupsi ini, harga BBM di Indonesia menjadi lebih mahal dari seharusnya. Masyarakat harus membayar lebih untuk membeli bahan bakar, yang berimbas pada meningkatnya biaya transportasi dan operasional berbagai sektor industri. Hal ini berkontribusi pada inflasi yang lebih tinggi, menekan daya beli masyarakat, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Kasus ini juga menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam kebijakan energi nasional. Seharusnya, Indonesia mengutamakan produksi minyak mentah dalam negeri sebelum impor. Namun, dalam praktiknya, pejabat Pertamina mengabaikan produksi dalam negeri dan lebih memilih impor dengan harga tinggi.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Pemerintah harus segera mereformasi tata kelola energi agar kasus serupa tidak terulang. Transparansi dalam pengadaan minyak mentah dan produk BBM harus ditingkatkan. Setiap proses impor harus dilakukan secara terbuka dengan pengawasan ketat dari lembaga independen untuk memastikan tidak ada permainan harga yang merugikan negara.
Indonesia juga harus mengurangi ketergantungan pada impor dengan mengoptimalkan produksi minyak mentah dalam negeri. Jika minyak yang diproduksi oleh KKKS dapat diserap oleh kilang dalam negeri, kebutuhan impor akan menurun dan negara tak perlu bergantung pada broker yang memainkan harga.
Terakhir, pemerintah harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Jika hukuman bagi pelaku korupsi tidak cukup berat, akan ada celah bagi pejabat lain untuk melakukan hal yang sama di masa depan. Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa kasus ini menjadi contoh bagi semua lembaga, bahwa korupsi dalam pengelolaan energi tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak dengan keras.
Catatan: Artikel ini merupakan hasil rangkuman dari sejumlah artikel terkait dugaan korupsi minyak mentah dan sektor energi yang telah terbit di Kompas.id. Proses perangkuman menggunakan bantuan mesin kecerdasan buatan (AI). Hasil rangkuman telah dibaca dan diperiksa kembali oleh editor. Berikut daftar artikel sumbernya:
- Dalami Modus RON 92 Oplosan, Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pengusaha Minyak
- Kronologi Kasus Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Produk RON 90 Dibayar Seharga RON 92
- Pertamina Janji Kooperatif Terkait Dugaan Korupsi oleh Empat Pejabatnya
- Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ditahan
- ”Pengoplosan” Lazim di Proses Kilang Minyak, Sebaiknya Fokus pada Tata Kelola Pengadaan BBM
- Kasus Pertamina, Kejagung Sita Rp 883 Juta dan 1.500 Dollar AS di Rumah Riza Chalid
- Usai Penggeledahan oleh Kejagung, Dirjen Migas Kementerian ESDM Dinonaktifkan
- Swasembada Energi, antara Cita-cita dan Realitas
- Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Diduga Atur Pengoplosan